Kaskus

News

mochyazkaAvatar border
TS
mochyazka
9 Orang Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Terpilih 2019 dari Kalangan Perempuan
9 Orang Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Terpilih 2019 dari Kalangan Perempuan

JAVANEWS.TV I CIANJUR - Jumlah anggota DPRD Cianjur terpilih 2019-2024 dari kalangan perempuan sebanyak 9 orang dari total 50 orang. Jika dipersentasekan, jumlah caleg terpilih perempuan tersebut sebanyak 18%.

"Setelah ditetapkan pada pekan lalu, jumlah perolehan kursi dan caleg terpilih, dari 50 orang yang terpilih, sebanyak 9 orang atau 18% merupakan perempuan," tutur Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, dalam kegiatan evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu serentak 2019 di salah satu hotel di kawasan Cipanas, Rabu (31/7/2019).

Hilman menuturkan tak ada aturan mengikat soal kuota perempuan yang terpilih duduk di parlemen. Terkecuali saat tahapan pendaftaran, semua parpol wajib memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30%.

"Kalau yang terpilih itu kan hasil. Jadi tidak ada aturan berapa kuota yang harus terpenuhi soal keterwakilan perempuan," jelasnya.

Hasil pleno penetapan, lanjut Hilman, Gerindra menempatkan 11 kadernya di parlemen, disusul Golkar sebanyak 8 kursi, NasDem 6 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 5 kursi,
PDI Perjuangan sebanyak 5 kursi, PKS 5 kursi, Demokrat 5 kursi, PAN 3 kursi, dan PPP 2 kursi. Dengan telah ditetapkannya perolehan jumlah kursi parpol dan caleg terpilih, maka semua tahapan Pemilu serentak 2019 sudah selesai di Kabupaten Cianjur.

"Semua tahapan telah kita selesaikan," jelasnya.

Pasca selesainya semua tahapan Pemilu serentak 2019, tutur Hilman, perlu ada evaluasi menyeluruh. Utamanya menyangkut evaluasi fasilitasi kampanye Pemili serentak 2019.

"Proses sudah kita lalui, tapi ada yang perlu dievaluasi. Tahapan kampanye Pemilu 2019 merupakan terpanjang. Hampir 7 bulan. Biasanya tahapan kampanye itu hanya 2-3 bulan," terang Hilman.

Relatif panjangnya masa tahapan kampanye Pemilu serentak 2019, kata dia, tentunya memberikan berbagai dinamika yang cukup liar biasa. Ada sejumlah caleg peserta Pemilu 2019 yang diberikan sanksi maksimal selama masa kampanye.

"Evaluasi ini perlu karena ada ruangnya. Tahapan evaluasi fasilitasi kampanye ini misalnya soal pengadaan pengadaan APK (alat peraga kampanye) yang jumlahnya memang dibatasi, kemudian bahan kampanye juga dibatasi baik dari produk maupun tempat. Belum lagi hal-hal lainnya ditemukan di lapangan. Ini perlu dievaluasi sesuai permintaan KPU RI," tandas dia.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, menambahkan selama masa tahapan kampanye Pemilu serentak 2019, Bawaslu mencatat sejumlah pelanggaran. Rinciannya, temuan 2 perkara pelanggaran administrasi, 7 perkara pelanggaran tindak pidana Pemilu, dan 2 perkara pelanggaran hukum lainnya.

"Ada juga 3 perkara yang prosesnya inckraht di Sentra Gakkumdu. Satu perkara politik uang di Kecamatan Cugenang serta 2 perkara warga yang merusak APK," tutur Hadi.

Ada hal yang mesti digarisbawahi selama pada masa tahapan kampanye yakni menyangkut Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari peserta Pemilu. Hampir sebagian besar peserta kampanye tak menyertakan SPPT.

"Kami agak keteteran dengan tidak disertakannya STTP ini. Ke depan, ini baiknya harus seperti apa. Ini perlu dibahas dan dievaluasi," pungkasnya. (Ricky)

https://www.javanews.tv/read/5663/9-...ngan-perempuan
0
989
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan