Kelakuan oknum guru SD di Karanganyar, Kebumen ini, sungguh bejad. Dia tega menyetubuhi muridnya sendiri hingga berkali-kali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MI (56), guru cabul ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen.
Yang jadi korban kebejatan MI ini, Bunga (14), seorang anak yatim. Dalam setiap kali melakukan aksinya, MI selalu mengancam anak didiknya itu, untuk tidak menceritakan perbuatan tersebut pada orang lain.
“Dia mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah jika berani cerita sama orang lain,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Karanganyar, AKP Mawakhir saat konferensi pers, Selasa (30/7/2019 ).
Dari hasil pemeriksaan, kata Mawakhir, tersangka melakukan tindakan asusila kepada muridnya itu sebanyak 7 kali. Semuanya dilakukan dalam ruang kelas saat jam istirahat.
Karena keterbatasan ekonomi orangtuanya, korban selalu di dalam kelas ketika istirahat. Ia tidak pergi ke kantin seperti temannya dan lebih memanfaatkan waktu luangnya untuk tetap belajar di dalam kelas.
“Situasi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksinya kepada korban,” jelas Mawakhir, yang didampingi Kasubbag Humas Kompol Suparno dan Kasat Reskrim AKP Edy Istanto.
Ungkap Mawakhir, perbuatan dilakukan tersangka pada Bulan Februari dan Maret 2018 silam. Aksinya terbongkar ketika korban menceritakan perbuatannya kepada temannya dan selanjutnya diteruskan ke orangtuanya.
Di hadapan polisi, sang guru yang sudah menduda 9 tahun hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya. Tersangka yang tiga tahun lagi akan memasuki masa purna, harus mendekam dibalik jeruji besi penjara.
“Tersangka dijerat dengan Padal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Mawakhir
ini bukan yang teralhir






dan terjadi lagi