- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Sindir Peran KLHK dan Polisi soal Kasus Tambang Ilegal


TS
sukhoivsf22
KPK Sindir Peran KLHK dan Polisi soal Kasus Tambang Ilegal
CNN Indonesia
Rabu, 17/07/2019 09:00

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief sindir peran kementerian dan polisi di kasus tambang ilegal. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tak semua pelanggaran regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) adalah tindak pidana korupsi. Atas dasar itu, KPK menyinggung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kepolisian yang seharusnya berperan aktif memproses pelanggar hukum terkait SDA.
"Penegakan hukum bagi orang-orang yang melanggar regulasi. Ketika bicara penegakan hukum bukan hanya korupsi saja. Kalau melanggar UU Kehutanan tugasnya KLHK. Pelanggaran UU Lingkungan Hidup tugasnya kepolisian dan KLHK," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam sebuah diskusi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7).
Syarif mengatakan membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi bukanlah hal mudah. Hal itu juga memerlukan proses yang panjang. Sebaliknya untuk membuktikan pelanggaran regulasi SDA seperti pembalakan liar atau penambangan ilegal jauh lebih mudah.
"Jadi jangan ditumpahkan ke KPK semua. KPK itu untuk membuktikan korupsi susah banget. Tapi kalau membuktikan illegal logging gampang banget. Apalagi illegal mining. Kalau orang dagang narkoba susah, tapi kapal tongkang sebesar itu bagaimana bisa disembunyikan di Sungai Mahakam," katanya.
Lihat juga:Menkeu Bongkar Alasan Jokowi Genjot Produksi Batubara
Selain itu, Syarif menyinggung soal pertambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Syarif menyatakan pelanggaran yang terjadi di Bukit Soeharto sudah masif.
"Lihat Bukit Soeharto sekarang. Kalau korupsinya kan susah, agak susah, tapi kalau itu pelanggaran UU kehutanan, iya, pelanggaran UU Minerba iya, pelanggaran UU Lingkungan Hidup iya," tegasnya.
Lihat juga:Kasus Suap Izin Sawit, 2 Anggota DPRD Kalteng Divonis 4 Tahun
Lebih lanjut, Syarif meminta kementerian dan lembaga terkait termasuk aparat penegak hukum lain untuk menegakkan aturan dengan memproses setiap pelanggaran hukum yang terjadi. Jangan sampai, kata dia, Negara membiarkan terjadinya pelanggaran aturan.
"Jadi tidak boleh lagi ada pembiaran seperti itu. Kalau ada pembiaran tidak usah ada UU. Tidak usah ada penegak hukum. Jadi tidak boleh lagi ada pembiaran," katanya.
(sah/DAL)
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...tambang-ilegal
Rabu, 17/07/2019 09:00

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief sindir peran kementerian dan polisi di kasus tambang ilegal. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tak semua pelanggaran regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) adalah tindak pidana korupsi. Atas dasar itu, KPK menyinggung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kepolisian yang seharusnya berperan aktif memproses pelanggar hukum terkait SDA.
"Penegakan hukum bagi orang-orang yang melanggar regulasi. Ketika bicara penegakan hukum bukan hanya korupsi saja. Kalau melanggar UU Kehutanan tugasnya KLHK. Pelanggaran UU Lingkungan Hidup tugasnya kepolisian dan KLHK," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam sebuah diskusi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7).
Syarif mengatakan membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi bukanlah hal mudah. Hal itu juga memerlukan proses yang panjang. Sebaliknya untuk membuktikan pelanggaran regulasi SDA seperti pembalakan liar atau penambangan ilegal jauh lebih mudah.
"Jadi jangan ditumpahkan ke KPK semua. KPK itu untuk membuktikan korupsi susah banget. Tapi kalau membuktikan illegal logging gampang banget. Apalagi illegal mining. Kalau orang dagang narkoba susah, tapi kapal tongkang sebesar itu bagaimana bisa disembunyikan di Sungai Mahakam," katanya.
Lihat juga:Menkeu Bongkar Alasan Jokowi Genjot Produksi Batubara
Selain itu, Syarif menyinggung soal pertambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Syarif menyatakan pelanggaran yang terjadi di Bukit Soeharto sudah masif.
"Lihat Bukit Soeharto sekarang. Kalau korupsinya kan susah, agak susah, tapi kalau itu pelanggaran UU kehutanan, iya, pelanggaran UU Minerba iya, pelanggaran UU Lingkungan Hidup iya," tegasnya.
Lihat juga:Kasus Suap Izin Sawit, 2 Anggota DPRD Kalteng Divonis 4 Tahun
Lebih lanjut, Syarif meminta kementerian dan lembaga terkait termasuk aparat penegak hukum lain untuk menegakkan aturan dengan memproses setiap pelanggaran hukum yang terjadi. Jangan sampai, kata dia, Negara membiarkan terjadinya pelanggaran aturan.
"Jadi tidak boleh lagi ada pembiaran seperti itu. Kalau ada pembiaran tidak usah ada UU. Tidak usah ada penegak hukum. Jadi tidak boleh lagi ada pembiaran," katanya.
(sah/DAL)
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...tambang-ilegal
Diubah oleh sukhoivsf22 30-07-2019 06:10
0
1.1K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan