- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Suap Dana Hibah Kemenpora, KPK Beri Isyarat Ada Tersangka Baru


TS
shifu356
Suap Dana Hibah Kemenpora, KPK Beri Isyarat Ada Tersangka Baru

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat memberikan penjelasan kepada komisi III dalam rapat kerja di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019). Rapat tersebut membahas evaluasi implementasi strategi nasional pencegahan korupsi dan evaluasi pelaksanaan koordinasi dan supervisi serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi. | AKURAS E N S O RSopian
AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi ([url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=KPK][color=#f9a01b][b]KPK[/b][/color][/url]) memberi isyarat bakal ada tersangka baru dalam kasus suap dana hibah [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kemenpora][color=#f9a01b][b]Kemenpora[/b][/color][/url] untuk KONI.
Hal ini terlihat dari pernyataan Wakil Ketua [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=KPK][color=#f9a01b][b]KPK[/b][/color][/url] [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Saut+Situmorang][color=#f9a01b][b]Saut Situmorang[/b][/color][/url] yang mengatakan, pihaknya hanya tinggal menunggu waktu untuk mengumumkan penetapan tersangka tersebut.
"Nanti kita lihat, kalau saatnya ada nanti kita sampaikan. Nanti kita umumkan," ujar Saut di kantornya, di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Saat ditanya lebih dalam soal unsur atau siapa tersangka baru itu, Saut memilih untuk menjawab secara diplomatis.
"Saya belum bisa umumkan tapi kita tunggu saja, kalau saya bilang itu nanti kalian menerka-nerka," tutupnya.
Sebelumnya, dalam persidangan oara terdakwa kasus ini, nama Menpora Imam Nahrawi dan staf pribadinya Miftahul Ulum paling santer disebut sebagai pihak yang terlibat. Bahkan, nama keduanya disebut kecipratan uang haram dari dana hibah untuk KONI tersebut.
Hal ini dikuatkan lewat amar putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dimana majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini terdapat uang senilai Rp11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi. Uang tersebut diserahkan terdakwa Fuad kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kemenpora][color=#f9a01b][b]Kemenpora[/b][/color][/url], Arief Susanto.
Ulum menerima uang dengan rincian, Rp2 miliar pada Maret 2018, yang diserahkan di kantor KONI. Kemudian, Rp500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp3 miliar melalui Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.
Kemudian, Rp3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum lebaran di Lapangan Tenis [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kemenpora][color=#f9a01b][b]Kemenpora[/b][/color][/url] pada 2018.
Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya.[]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-704958-read-suap-dana-hibah-kemenpora-kpk-beri-isyarat-ada-tersangka-baru]Sumber[/url]
0
1.1K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan