Kaskus

News

ipe.tartiAvatar border
TS
ipe.tarti
TERNYATA PERUSAHAAN YANG MENAHAN IJAZAH MELANGGAR UU DAN HAM!
Kebijakan PT Indomarco Prisma Tama (Indomaret) yang menahan ijazah karyawan maupun mantan karyawannya, mendapat sorotan pejabat Pemerintah Kota Palembang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang, Gunawan mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan ijazah karyawannya.

Bahkan, kata dia, kebijakan itu sudah melanggar hak asasi manusia (HAM) karyawan untuk mencari pekerjaan yang terbaik.

"Kebijakan itu (tahan ijazah) melanggar HAM. Dan tentu juga sudah melanggar Undang-undang ketenagakerjaan. Seharusnya ijazah yang ditahan itu cuma fotokopinya saja, bukan yang asli," ungkap Gunawan kepada merdeka.com, Selasa (18/2).

Menurut dia, perusahaan memang kadang merasa khawatir jika karyawannya berhenti. Namun, untuk mengikat antara pengusaha dan pekerja tidak perlu dengan tindakan menahan ijazah asli, tetapi cukup perjanjian kerja dengan batas waktu yang ditentukan atau tidak.

"Kami tidak ingin kejadian ini kembali terulang. Jangan asal buat kebijakan dan melanggar aturan," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Palembang mengancam akan menutup operasional seluruh gerai Indomaret di kota itu jika tidak mengubah kebijakan penahanan ijazah karyawan maupun yang sudah berhenti dalam waktu 2x24 jam.

Sikap tegas ini sebagai kecaman dewan kepada toko modern tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat. [tyo]



sumur : https://bacainet.blogspot.com/2017/0...aryawan.html 

SEMARANG - Ijazah adalah HAM bagi pemiliknya, menahan ijazah berarti merupakan pelanggaran HAM. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) hari Kamis (5/7) guna menindaklanjuti pengaduan dugaan Pelanggaran HAM. Terbaru, Kanwil Jateng menindaklanjuti pengaduan penahahan ijazah eks.karyawan atas nama Isna Rochmawati & Miftakul Huda yang dilakukan oleh perusahaan.

Rakor dibuka & dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Yuri Priyanto, yang dihadiri beberapa instansi terkait seperti Disnakertrans Kota Semarang, Biro Hukum Setda Prov.Jateng, BP3 TK Jateng, FH UNWAHAS, LBH Semarang, Polda Jateng & Polrestabes Semarang.  Turut hadir Kasubid PPI HAM & Kasubid Pemajuan HAM. Pihak perusahaan sebagai terlapor dalam hal ini pimpinan Koperasi Artha Bunda dan Laundry Syariah Polaris tidak hadir meskipun telah diberikan undangan.


Rakor Yankomas diselenggarakan untuk mendapatkan klarifikasi dari terlapor atas pengaduan yang dikomunikasikan oleh pelapor sekaligus mendorong penyelesaiannya. " Sesuai SOP maka Kanwil wajib menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima paling lambat 30 hari sejak diterimanya pengaduan, "ujar Yuri P.




Lebih lanjut Kabid HAM Yuri P mengatakan bahwa terhitung sejak tahun 2013 Kanwil melalui Bidang HAM telah menerima pengaduan penahanan ijazah sebanyak 72 pengaduan.

"Semua  ditindaklanjuti dan telah didorong penyelesaiannya, masih ada beberapa yang belum dikembalikan kepada pemiliknya, kita upayakan agar hak pelapor bisa segera kembali, " tutur Yuri. Menahan ijazah bertentangan dengan Pasal 9 & 38 UU No. 39/1999 tentang HAM, Seseorang tidak dapat memilih pekerjaan yang disukainya sesuai bakat & minatnya apabila ijazah masih ditahan "lanjutnya.

Atas prakarsa Kanwil, Gubernur Jateng telah mengeluarkan SE No. 560/00/9350 tanggal 23-11-2016 tentang Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan. " Surat Edaran tsb telah disampaikan kepada Bupati/Walikota Se-Jateng, harapannya tidak ada lagi penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan, "tandas Suharni dari Disnakertrans.

Sementara dari Kepolisian yang baru pertama kali hadir dalam rakor mengatakan bahwa masalah penahanan ijazah akan ditelaah terlebih dahulu unsur-unsur delik pidananya.

" Harus lebih gencar lagi dilakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa yang akan mencari lapangan kerja, " ujar peserta dari FH Unwahas.

Pada kesempatan yang sama LBH Semarang menyampaikan akan membantu memberikan bantuan hukum dan bekerja sama dalam penyusunan Raperda tentang larangan penahanan ijazah.

UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur mengenai penahanan ijazah, sehingga dibutuhkan Perda yang akan digunakan sebagai payung hukum. "Perlu upaya penyelesian yang komprehensif, tidak kasus per kasus, " tegas Wagino dari BP3 TK Jateng.

Pemprov Jateng melalui surat Setda Nomor : 180/0011611 tanggal 12 Juli 2016 perihal Ijazah sebagai Jaminan Kerja, telah disampaikan  untuk mempersiapkan Surat Edaran kepada Bupati/Walikota di Jawa Tengah perihal pelarangan penahanan ijazah serta untuk melakukan koordinasi guna penyusunan Raperda.

Hasil rakor memberikan rekomendasi kepada Disnakertrans Kota Semarang agar memanggil pihak perusahaan/terlapor guna memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang disampaikan, sekaligus mendorong agar ijazah dapat segera kembali kepada pemiliknya.


(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng - Jateng Gayeng)






Intisari-online.com - Saat ini ditengarai masih banyak perusahaan yang menahan ijazah karyawannya


Sebetulnya, bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawan?


Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaandisebutkan, tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah.


Kalau perusahaan nekat, itu artinya melanggar hukum.


agan bisa baca ini :


https://www.kaskus.co.id/thread/5528...ahan-ijazah/ 

https://www.kaskus.co.id/thread/5453...-ditahan-gan/



https://radarsurabaya.jawapos.com/re...engadu-ke-dprd

https://jateng.tribunnews.com/2017/1...ukumnya?page=3

http://komeringonline.com/perusahaan...ar-uu-dan-ham/

https://beritaku.id/read/ingat-perus...ndakan-pidana/

Makanya hati-hati gan sebelum melamar ke perusahaan sebaiknya ente pikirin dulu efeknya, setahu ane kalo perusahaan nahan ijazah, tandanya perusahaan itu BAD COMPANY. Good luck buat job seeks-nya & good luck juga buat yg mau jd Job Creator emoticon-Cendol (S)
NEVER SURRENDER YOUR ORIGINAL ACADEMIC CERTIFICATE TO A LOSSER
Nah kalo udah baca jangan lupa kasih cendolnya ya! emoticon-Toast
Diubah oleh ipe.tarti 30-07-2019 08:20
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
3.2K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan