- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Oknum Dosen UIN Raden Intan Diduga Cabul, Diberi Nilai E Menolak Diajak Mesum


TS
kaum.milenial
Oknum Dosen UIN Raden Intan Diduga Cabul, Diberi Nilai E Menolak Diajak Mesum
Oknum Dosen UIN Raden Intan Diduga Cabul, Mahasiswinya Diberi Nilai E Gegara Menolak Diajak Mesum

TRIBUNNEWS.COM - Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung bernama Syaiful Hamali harus berurusan dengan hukum.
Ia diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap EP, mahasiswinya.
Mengutip Tribun Lampung dan Kompas.com, Kamis (25/7/2019) aksi cabul Syaiful ia lakukan saat EP mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II di ruang dosen.
Meda Fatinayanti selaku Ketua tim advokasi perempuan Damar mengatakan dalam persidangan kali ini ada tujuh orang saksi dari sembilan yang diundang, termasuk saksi korban.
"Jadi, ini sudah sidang kedua kalinya," katanya.
Jaksa Marinata mengatakan jika terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.
Marinata melanjutkan jika kejadian pencabulan ini terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.
"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap jaksa.
sumur

TRIBUNNEWS.COM - Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung bernama Syaiful Hamali harus berurusan dengan hukum.
Ia diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap EP, mahasiswinya.
Mengutip Tribun Lampung dan Kompas.com, Kamis (25/7/2019) aksi cabul Syaiful ia lakukan saat EP mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II di ruang dosen.
Meda Fatinayanti selaku Ketua tim advokasi perempuan Damar mengatakan dalam persidangan kali ini ada tujuh orang saksi dari sembilan yang diundang, termasuk saksi korban.
"Jadi, ini sudah sidang kedua kalinya," katanya.
Jaksa Marinata mengatakan jika terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.
Marinata melanjutkan jika kejadian pencabulan ini terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.
"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap jaksa.
sumur
Diubah oleh kaum.milenial 28-07-2019 10:42




calondokter1403 dan greedaon memberi reputasi
2
2.8K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan