Spoiler for Pengertian sertifikat dan surat tanah:
Pada dasarnya jenis-jenis sertifikat tanah atau bangunan sudah dikenal masyarakat antara lain Girik/PetokD, SHM, AJB, HGB, atau SHGB, dan ada juga selain sertifikat tersebut dikenal tentang tanah negara, tanah kereta api, dan tanah perhutani. Namun, perlu dipahami bahwa tujuan dari kepemilikan sertifikat adalah tertib administrasi dalam hak-hak atas tanah masyarakat sehingga diharapkan permasalahan atas tanah dan bangunan dapat diselesaikan dengan mudah dan damai. Oleh karena itu pemerintah berusaha mengatur hak-hak atas tanah diantaranya pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Spoiler for Jenis sertifikat dan surat tanah:
Adapun Hak-hak atas tanah sebagai yang pada pasal 4 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah:
a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53
Spoiler for hak milik:
Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dimana atas tanah tersebut masih memiliki fungsi sosial. Hak milik bisa diperjual belikan maupun dijadikan jaminan/tanggungan atas hutang dan apabila sudah diadministrasikan dengan baik maka pemilik tanah mendapatkan bukti kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Hak milik masih dapat hilang atau dicabut karena pencabutan hak atas tanahnya karena akan digunakan untuk kepentingan negara, penyerahan sukarela pemiliknya ke negara, karena ditelantarkan, dan karena tanah tersebut bukan dimiliki oleh WNI.
Spoiler for hak guna:
Hak Guna secara singkat adalah izin pemanfaatan dari tanah atau bangunan dalam jangka waktu tertentu. Hak Guna dapat diperpanjang jangka waktunya. Hak Guna dapat digunakan sebagai tanggungan dan dapat dialihkan. Pemegang hak guna harus memberikan pemasukan ke kas negara terkait dengan hak guna ini. Hak guna diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah. Apabila Hak Guna sudah diadministrasikan dengan baik maka pemegang hak mendapatkan bukti kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Guna Usaha/Bangunan (S – HGU/HGB)
Spoiler for hak pakai :
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UUPA, Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain. Hak Pakai ini timbul berdasarkan keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah. Sementara berdasarkan Pasal 42 UUPA, Hak Pakai hanya bisa diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Spoiler for hak sewa:
Hak Sewa Atas Tanah adalah hak untuk maksud mendirikan bangunan, tidak untuk pertanian, peternakan dan perikanan. Untuk maksud yang terakhir ini yang dipergunakan adalah perjanjian bagi hasil. Jangka waktu hak sewa tidak ditentukan di dalam UUPA, sehingga para pihak (pemilik dan penyewa) bebas untuk menentukan jangka waktu persewaan.
Yang dapat memberikan hak sewa yaitu pemilik hak atas tanah. Pemegang hak guna bangunan atas hak guna usaha tidak berwenang menyewakan haknya itu. Negara yang tidak memiliki hak milik atas tanah juga tidak dapat menyewakan tanah.
Spoiler for Girik dan Petok:
Girik dan Petok bukan merupakan sertifikat kepemilikan atas tanah melainkan jenis administrasi desa tentang pertanahan yang menunjukan penguasaan atas lahan untuk keperluan perpajakan. Didalam girik dijelaskan tentang nomor, luas tanah dan pemilik hak baik karena jual beli maupun waris sehingga Girik dan petok harus ditunjang dengan bukti lain misalnya Akta Jual Beli atau Surat Waris. Karena girik lebih bersifat registrasi historis sangat direkomendasikan bagi anda pemegang hak pada girik untuk segera mengurus Sertifikat.
Spoiler for Acte van Eigendom:
merupakan bukti kepemilikan sebelum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam perkembangannya seharusnya bukti kepemilikan ini segera dikonversi menjadi SHM selambat-lambatnya 20 tahun semenjak diundangkannya undang-undang pokok agraria. Namun karena sampai saat ini masih terdapat tanah-tanah dengan bukti kepemilikan tersebut maka PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah maka konversi tersebut masih mungkin dilakukan.
Spoiler for akte jual beli:
Akta Jual Beli sebenarnya menunjukan tentang perjanjian jual beli yang terjadi. Oleh karena dalam perjanjian berlaku undang-undang bagi pembuatnya (Pacta Sunt Servanda) sehingga AJB merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk bukti kepemilikan tanah baik SHM, Hak Guna, Girik, maupun Eigendom. Oleh karena itu apabila anda hendak membeli properti dimana menurut pemilik bahwa bukti kepemilikan adalah AJB maka anda harus memperjelas sebelumnya bukti kepemilikannya berupa SHM, Hak Guna, Girik, ataupun Eigendom.
Spoiler for jangan dibuka:
jangan lupa jika thread ini berguna
jika thread ini tidak berguna jangan kasih ane juga sekalian