Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

narutohokiAvatar border
TS
narutohoki
Sopir Pengakut Ikan nyambi Muat Sabu Diganjar 5 Tahun Penjara oleh PN Gresik
Sopir Pengakut Ikan nyambi Muat Sabu Diganjar 5 Tahun Penjara oleh PN Gresik
SURYAOnline/Sugiyono
Moh Fathoni seusai menjalani persidangan PN Gresik, Kamis (25/7/2019).


GRESIK - Moh Fathoni (33), warga Desa Mojopurowetan, Kecamatan Bungah Gresik divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 800 Juta oleh Pengdilan Negeri (PN) Gresik karena sabu-sabu, Kamis (25/7/2019).

Majelis hakim PN Gresik Fransiskus Arkadeus Ruwe mengatakan bahwa terdakwa Moh Fathoni melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara," kata Fransiskus Arkadeus Ruwe, Kamis (25/7/2019).

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa karena terbukti menyimpan, memiliki dan menguasai sabu-sabu beberapa gram. Berat sabu tersebut masing-masing 0,38 dan 0,36 gram sebanyak 5 bungkus. Kemudian, satu skrop dari sedotan, kertas kecil, 2 plastik dan sejumlah bukti yang lainnya.

Perbuatan yang meringankan bagi terdakwa yaitu terdakwa sebagai kepala keluarga, sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkotika.

Putusan hakim PN Gresik itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik Nurul Istiana yang menuntut terhadap terdakwa Moh Fathoni dengan hukuman selama 8 tahun penjara, dan denda Rp 800 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, atas putusan tersebut dari penasehat hukum terdakwa Moh Fathoni dan jaksa penuntut umum Kejari Gresik menyatakan menerima. "Menerima yang mulia," kata Nurul.

Terdakwa tertangkap jajaran Polres Gresik pada pertengahan Januari 2019. Saat itu, terdakwa yang bekerja sebagai sopir memuat ikan nyambi mengambil pesanan dari seseorang untuk mengirim sabu di Jl Raya Mojopuro wetan Kecamatan Bungah. Aksi pengiriman sabu tersebut digagalkan anggota Polres Gresik.

Sumber:Tribunnews
0
1.1K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan