Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

PerjakaMudaAvatar border
TS
PerjakaMuda
Akta Hibah dan Waris
JARANG ONLINE DI KASKUS SEKARANG, MAU KONSULTASI GRATIS:
1. ADD IG KONSULTAN_HUKUM_AMBARITA
2. kirim pertanyaan dan permasalahan melalui PM meskipun belum di confrm




Kunjungi juga thread saya yang lainnya:

Konsultasi Permasalahan Hukum Khusus Tanah
Butuh Notaris di Jakarta yang berani dan tidak takut pada akta yang ambigu
NAFAS KEHIDUPAN BAGI DEBITUR YANG BARANGNYA AKAN DILELANG OLEH KREDITUR



POKOK PEMBAHASAN 

Pada thread ini saya akan membahas mengenai pengalaman saya mengurus akta hibah dan waris dari klien saya.


Permasalahan yang saya dapat setelah membaca  semua berkas dari klien saya adalah:
1. Klien saya ingin membalik nama 1 (satu)  sertifikat dari nama Almarhum orang tuanya kepada klien saya, tetapi ada 2 (dua) pelaksana wasiat dari almarhum orang tuanya tersebut. hal mana pada wasiat tersebut telah sangat jelas khusus untuk sertifikat tersebut diberikan kepada klien saya. akan tetapi dari 2 (dua) pelaksana wasiat itu, ada seseorang yang tidak mau  melaksanakan kewajibannya dalam menjalankan wasiat.

2. ada 1 (satu) buah sertifikat lainnya, yang mana dalam sertifikat tersebut terdapat 5 (lima) pihak/nama yang tercantum didalamnya, hal mana mereka semua adalah bersaudara dan sertifikat tersebut adalah warisan juga dari orang tuanya. akan tetapi  4(empat) orang/pihak yang namanya ada pada sertifikat tersebut ingin memberikan hak sepenuhnya kepada klien saya.

berdasarkan hal tersebut di atas, adapun langka hukum yang dapat dilakukan adalah:

1. Untuk permasalahan pertama
    - Pada akta wasiat yang mana pelaksana wasiatnya dipercayakan kepada 2 (DUA) orang atau lebih maka, biasanya akan ada klausa "yang dapat dilaksanakan baik secara sendiri-sendiri dan atau secara bersama-sama".

klausula ini sangat penting dan sering dilupakan oleh orang lain, hal mana apabila klausula ini tidak ada, maka akan sangat besar kedepannya menimbulkan perdebatan dan permasalahan hukum.

Pada permasalan klien saya di atas, pada akta wasiatnya tidak ditemukan klausula tersebut, sehingga menimbulkan permasalahan hukum, karena salah satu dari pelaksana wasiat tidak ingin melaksanakan kewajibannya. akan tetapi pada akta tersebut juga tidak diharuskan bertindak secara bersama-sama.

Karena tidak ada keharusan bersama-sama, maka ketika berada di Notaris/PPAT dan BPN saya meminta mereka berpatokan dan menggunakan dasar hukum yang terdapat pada KUHPerdata, yakni Pasal 1016 KUHPerdata yang  pada pokoknya menyatakan dan telah mengatur:
"Bila ada beberapa pelaksana satu surat wasiat yang telah menerima tugas itu, maka masing- masing dapat bekerja sendiri bila yang tidak ada dan mereka masing-masing dalam hal ini bertanggung jawab atas pengelolaan itu, kecuali bila pewaris telah membagi pekerjaan mereka, dan masing-masing harus membatasi diri dalam lingkungan urusan yang diserahkan kepadanya."

Awalnya terjadi perdebatan hukum, akan tetapi karena memang ada dasar hukumnya, bahwasanya pelaksana wasiat dapat dilakukan oleh seseorang saja, yakni Pasal 1016, dan pihak Notaris/PPAT dan BPN tidak dapat menyangkal dan mematahkan dalil saya, maka Notaris bersedia menerbitkan Akta Hibahnya dengan menggunakan hanya nama 1 (satu) orang pelaksana wasiat, serta pihak BPN juga bersedia mengambulkan permohonan penggantian nama dengan menggunakan Akta Hibah tersebut.
  

2. Untuk permasalah kedua
Terhadap permasalahan kedua, masih banyak orang yang salah dan tidak memberikan pertimbangan yang benar kepada kliennya, baik itu seorang pejabat Notaris/PPAT atau pun Lawyer. hal ini saya ungkapkan karena ada bukti nyata yang saya temui.
terhadap hal kedua tersebut di atas, masih banyak pihak yang menyarakan untuk melakukan Akta Jual Beli (AJB).

Masukan tersebut tidak sepebuhnya salah, akan tetapi akan banyak mengeluarkan biaya yang tidak diperlukan dan banyak menimbulkan bukti yang seharusnya tidak perlu diterbitkan, akan tetapi karena aturan maka harus diterbitkan, misalnya saja Kwitansi Jual Beli. oleh karena itu, hal tersebut akan menimbulkan kerugian kepada klien.

Langka hukum yang paling tepat dilakukan terhadap permasalahan kedua menurut saya adalah dengan menggunakan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
apa itu APHB?
penjelasannya banyak di www.google.com emoticon-Wink

Keuntungannya?
keuntungannya jika dibandingkan dengan AJB adalah tidak adanya kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPH). keuntungan selebihnya bisa  cek di www.google.com emoticon-Ngaciremoticon-Ngaciremoticon-Ngaciremoticon-Ngacir




CUKUP SEKIAN BERBAGI PENGALAMANNYA PADA THREAD INI.

Jika ada pertanyaan atau masukan, mari kita saling berdiskusi dengan intelek di thread ini,,,, Terimakasih

JANGAN LUPA CENCOLNYA.....

 

Diubah oleh PerjakaMuda 24-07-2019 08:34
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
521
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan