- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Oknum PNS & Mantan Pengurus PDIP Klungkung Ditahan Kasus Korupsi


TS
magelys
Oknum PNS & Mantan Pengurus PDIP Klungkung Ditahan Kasus Korupsi
Klungkung, IDN Times - Dua tersangka kasus korupsi dana hibah pembangunan Pura Paibon Tutuan di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa tahun 2014, I Ketut Ngenteg dan Nyoman Simpul, akhirnya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Klungkung.
Berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarapura tindak pidana korupsi (Tipikor). Proses penyerahan kedua tersangka cukup alot. Karena Ketut Ngenteg yang merupakan mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Klungkung, sempat mangkir dari panggilan kepolisian.
1. Ketut Ngenteg mematikan handphone saat dipanggil polisi
Rencana penyerahan dua tersangka sudah direncanakan, Senin (15/7) lalu. Hanya saja hal itu batal dilakukan karena Ketut Ngenteg mangkir dari panggilan kepolisian.
Bahkan kepolisian sempat mencari keberadaan Ngenteg yang tidak kooperatif, karena mematikan handphone di saat masa dirinya akan diserahkan ke kejaksaan.
"Alasannya ketika itu katanya ia (Ngenteg), ada urusan untuk membayar utang. Ia juga mengaku mematikan handphone karena ditagih utang. Oleh sebab itu kami lakukan upaya penjemputan paksa terhadap Ngenteg," jelas Mirza Gunawan, Kamis (18/7).
2. Ada delapan jaksa yang akan mengawal kasus ini
Setelah diserahkan ke pihak kejaksaan, keduanya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Klungkung. Mereka ditahan setelah memenuhi syarat formil maupun materiil, yakni agar kedua tersangka tidak kabur, dan menghilangkan barang bukti menjelang persidangan.
"Nanti ada sekitar delapan jaksa yang akan mengawal kasus ini, saat dipersidangan Tipikor," jelas Kepala Seksi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Klungkung, I Kadek Wiratmaja.
3. Ini bukan yang pertama buat mereka. Kedua tersangka pernah dijerat hukum sebelumnya
Kuasa Hukum kedua tersangka, I Wayan Suniarta, mengakui mereka sudah pernah dijerat kasus hukum sebelumnya.
"Keduanya santai, dan secara psikologis memang sudah siap untuk ditahan. Keduanya kan sudah berpengalaman," jelas Wayan Suniarta.
I Nyoman Simpul merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Klungkung. Ia pernah divonis penjara kurang dari dua tahun karena terlibat penipuan calo tenaga kontrak. Sementara I Ketut Ngenteg pernah menjadi terpidana kasus korupsi hibah bantuan sosial (Bansos) Pura Taman Sari, Bungbungan, Banjarangkan
https://bali.idntimes.com/news/bali/...s-korupsi/full
Yg bikin Indonesia gak maju2 kaya gini ini
Berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarapura tindak pidana korupsi (Tipikor). Proses penyerahan kedua tersangka cukup alot. Karena Ketut Ngenteg yang merupakan mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Klungkung, sempat mangkir dari panggilan kepolisian.
1. Ketut Ngenteg mematikan handphone saat dipanggil polisi
Rencana penyerahan dua tersangka sudah direncanakan, Senin (15/7) lalu. Hanya saja hal itu batal dilakukan karena Ketut Ngenteg mangkir dari panggilan kepolisian.
Bahkan kepolisian sempat mencari keberadaan Ngenteg yang tidak kooperatif, karena mematikan handphone di saat masa dirinya akan diserahkan ke kejaksaan.
"Alasannya ketika itu katanya ia (Ngenteg), ada urusan untuk membayar utang. Ia juga mengaku mematikan handphone karena ditagih utang. Oleh sebab itu kami lakukan upaya penjemputan paksa terhadap Ngenteg," jelas Mirza Gunawan, Kamis (18/7).
2. Ada delapan jaksa yang akan mengawal kasus ini
Setelah diserahkan ke pihak kejaksaan, keduanya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Klungkung. Mereka ditahan setelah memenuhi syarat formil maupun materiil, yakni agar kedua tersangka tidak kabur, dan menghilangkan barang bukti menjelang persidangan.
"Nanti ada sekitar delapan jaksa yang akan mengawal kasus ini, saat dipersidangan Tipikor," jelas Kepala Seksi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Klungkung, I Kadek Wiratmaja.
3. Ini bukan yang pertama buat mereka. Kedua tersangka pernah dijerat hukum sebelumnya
Kuasa Hukum kedua tersangka, I Wayan Suniarta, mengakui mereka sudah pernah dijerat kasus hukum sebelumnya.
"Keduanya santai, dan secara psikologis memang sudah siap untuk ditahan. Keduanya kan sudah berpengalaman," jelas Wayan Suniarta.
I Nyoman Simpul merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Klungkung. Ia pernah divonis penjara kurang dari dua tahun karena terlibat penipuan calo tenaga kontrak. Sementara I Ketut Ngenteg pernah menjadi terpidana kasus korupsi hibah bantuan sosial (Bansos) Pura Taman Sari, Bungbungan, Banjarangkan
https://bali.idntimes.com/news/bali/...s-korupsi/full
Yg bikin Indonesia gak maju2 kaya gini ini
0
1.1K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan