Kaskus

News

shifu356Avatar border
TS
shifu356
Sampaikan 14 Petitum, Pengacara Minta Status Tersangak Kivlan Dibatalkan
Sampaikan 14 Petitum, Pengacara Minta Status Tersangak Kivlan Dibatalkan
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jalan Jl. Ampera, Ragunan, Jakarta Selatan. | AKURAS E N S O RKosim Rahman

AKURAT.CO, [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Pengacara][color=#f9a01b][b]Pengacara[/b][/color][/url] Mayjen TNI (Purn) [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kivlan+Zen][color=#f9a01b][b]Kivlan Zen[/b][/color][/url], [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Tonin+Tachta+Singarimbun][color=#f9a01b][b]Tonin Tachta Singarimbun[/b][/color][/url] berharap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Kalau kami kan salurannya atas jelas ya mengenai ini aja deh. Tapi intinya ya kita pengen penetapan tersangka ([url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kivlan+Zen][color=#f9a01b][b]Kivlan Zen[/b][/color][/url]) untuk dibatalkan. Intinya itu aja," ungkap Tonin usai mengikuti proses sidang Praperadilan, di PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Menurut Tonin pihaknya menyampaikan 14 petitum kepada PN Jakarta Selatan terkait kasus hukum yang menjerat kliennya itu.

"Jelas tadi dibacakan pak Kolonel juga membacakan dengan keras saya juga bantu dengan keras hanya saja kami tidak bisa baca semua mengingat waktu dan tempat jadi intinya praperadilan ini bagaimana administrasi yang dilakukan penyidik itu kita nilai sekarang sudah benar atau belum," tandasnya.

Berikut Petitum permohonan gugatan praperadilan [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kivlan+Zen][color=#f9a01b][b]Kivlan Zen[/b][/color][/url] yang dibacakan Kolonel Chk Subagya Santosa di ruang sidang.

1. Mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya. 

2. Menyatakan termohon praperadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka. 

3. Menyatakan perbuatan melanggar hukum dengan tidak pernah dilakukan pemohon praperadilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

4. Menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh termohon praperadilan dengan tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka. 

5. Menyatakan tidak sah penangkapan praperadilan in casu [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kivlan+Zen][color=#f9a01b][b]Kivlan Zen[/b][/color][/url] di Mabes Polri pada tanggal 29 Mei 2019.

6. Memyatakan tidak cukup alat bukti dan atau belum dilakukannya pemeriksaan terhadap pemohon praperadilan adalah perbuatan melanggar hukum dalam penetapan status tersangka [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kivlan+Zen][color=#f9a01b][b]Kivlan Zen[/b][/color][/url]. 

7. Menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kivlan+Zen][color=#f9a01b][b]Kivlan Zen[/b][/color][/url] berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.

8. Menyatakan tidak sah BAP Pro Justicia yang dibuat oleh termohon praperadilan sepanjang berkaitan dengan pemohon praperadilan berdasarkan keterangan Helmy Kurniawan alias Iwan, Tajudin, Irfan, Adnil, Asmaizulfi, dan Habil Marati berdasarkan laporan polisi Nomor LP//439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.

9. Melepaskan pemohon praperadilan dari penahanan oleh termohon berdasarkan laporan polisi Nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.

10. Menyatakan batal demi hukum surat perintah penyelidikan SPDP, surat perintah penyidikan Sprindik, surat perintah penahanan, BAP pro justicia dan tanda terima barang bukti. 

11. Memerintahkan termohon praperadilan mengembalikan barang bukti kepada pemohon praperadilan berupa satu buah handphone Nokia berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua buah sim card dengan nomor 0812xxx dan 08126xxx, Mobil Toyota Innova B 20xxx. 

12. Merehabilitasi nama baik dari pemohon gugatan praperadilan ke keadaan semula. 

Demikian permohonan praperadilan ini diajukan kepada Yang Mulia untuk dikabulkan. Hormat kami pemohon praperadilan Tim Pembela Hukum dan Kuasa Hukum.[]






[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-696647-read-sampaikan-14-petitum-pengacara-minta-status-tersangak-kivlan-dibatalkan]Sumber[/url]

0
1.3K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan