lostcgAvatar border
TS
lostcg
Akhirnya Agama Tiga Suku Asli di Maluku Diakui
Akhirnya Agama Tiga Suku Asli di Maluku Diakui


Gatra.com | 17 Jul 2019 22:52




Suasana pertemuan budaya tiga suku asli Maluku, yakni Suku Naulu, Suku Huaulu dan Suku Yalhatan, di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rabu (16/7/2019). (Istimewa/ar)

Ambon, Gatra.com - Meski sudah lebih dari 70 tahun Indonesia merdeka, namun tiga suku asli di Maluku yakni Suku Naulu, Suku Huaulu dan Suku Yalhatan, baru merasa merdeka setelah agama dan kepercayaan yang mereka anut mendapat pengakuan dari pemerintah. 



"Momen pengakuan tersebut terjadi saat pertemuan budaya tiga suku tersebut, di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang diprakarsai Yayasan Pendidikan Kristen Pamahanunusa Malteng, berlangsung di Kota Masohi, Selasa (16/7/2019)," ungkap Nizham Idary Toekan, salah satu anggota tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku, yang ikut serta pada pertemuan budaya ini, kepada Gatra.com di Ambon, Rabu (17/7/2019).



Menurut Nizham, ketiga suku yang selama ini mengalami keresahan saat melakukan proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte Kelahiran, akhirnya dapat bernafas lega setelah ada dukungan dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Malteng, saat berlangsungnya pertemuan yang ikut dihadiri Wakil Bupati Malteng Marlatu Leleury, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malteng Nova Anakotta, serta Sekertaris Dinas Dikbud Provinsi Maluku Mimi Hudjadjani.



"Pertemuan tiga suku asli Maluku yang diprakasai oleh Yayasan Pendidikan Pamahanunusa tersebut bertujuan untuk mengakomodir kepentingan mereka agar dapat melestarikan nilai-nilai budaya yang ada," tutur Nizham. 



Dalam hal ini, kata Nizham, yang terpenting adalah menyangkut dengan persoalan agama suku yang selama ini mereka anut.



"Setelah diterbitkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2017, mengenai pembatalan Pasal 61 dan 64 Undang Undang (UU) Sistem Kependudukan Tahun 2006. Salah satunya adalah UU tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana terdapat pasal yang mengatakan bahwa negara menjamin setiap kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya," paparnya.



Nizham yang juga Kepala Sekolah SMK AL- Wathan Ambon ini menyebutkan, pada UU tersebut, Pasal 61 dan 64 hanya mengakomodir mengenai agama, namun tidak untuk penganut kepercayaan lain.



"Oleh sebab itu, melalui keputusan MK tersebut dengan adanya pertemuan budaya yang kami selenggarakan, kita hadirkan kembali Kepala Disdukcapil Kabupaten Malteng, untuk dapat memberikan arahan kepada 100 orang perwakilan tiga suku tersebut," jelasnya.



Pihak Disdukcapil Malteng pada kesempatan tersebut bersepakat dan menyatakan, bahwa tertib administrasi kependudukan saat ini telah mulai dilakukan, serta sesuai dengan keputusan MK terkait status agama dan kepercayaan yang dianut oleh ketiga suku tersebut dan akan dicantumkan pada kolom agama pada KTP mereka. 



"Selama ini warga ketiga suku tersebut sering mendapatkan diskriminasi. Sering terjadi anak-anak mereka ada yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi, atau ada yang ingin menjadi polisi serta tentara, sering terbentur masalah kolom identitas agama," ungkapnya. 



Sehingga dengan adanya keputusan tersebut, lanjut Nizham, pemerintah bersepakat memperhatikan keberadaan para suku tersebut, dengan diakomodirnya kepercayaan mereka dalam kolom KTP. 



"Saya berharap semoga kedepannya berjalan baik, dan mereka tidak merasa didiskriminasi lagi," pungkasnya.

Reporter: Tiara Melinda 
Editor: Zairin Salampessy

https://www.gatra.com/detail/news/43...-maluku-diakui

Baguslah, semoga aja bisa ditiru kota lainnya. Apakah yang di jawa juga berani diakui kejawen
bingsunyataAvatar border
bangtjahAvatar border
scorpiolamaAvatar border
scorpiolama dan 9 lainnya memberi reputasi
10
4.5K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan