Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Oplos Elpiji Subsidi ke Ribuan Tabung 12 Kg, Warga Solo Ditangkap
Rabu 17 Juli 2019, 18:20 WIB

Bayu Ardi Isnanto - detikNews

Oplos Elpiji Subsidi ke Ribuan Tabung 12 Kg, Warga Solo Ditangkap
Dimas Kurnia Wicaksono, pengoplos elpiji di Solo. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)

Solo - Polresta Surakarta menangkap Dimas Kurnia Wicaksono (28) karena diduga menyalahgunakan penggunaan elpiji bersubsidi 3 kg. Dia mengoplos isi tabung elpiji bersubsidi agar dapat dijual seharga elpiji reguler.

Warga Jagalan, Jebres, Solo itu melakukan aksinya di tempat usahanya, Mojosongo RT 02 RW 30, Jebres, Solo. Dia memindahkan gas di dalam elpiji 3 kg ke dalam tabung elpiji 12 kg dan menjualnya dengan harga di bawah normal.

"Atas laporan masyarakat karena adanya kelangkaan elpiji, kita bisa ungkap kasus ini. Kita tangkap pelaku pada 15 Juli 2019 di tempat usahanya," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Wonogiri Langka Elpiji 3 Kg Dampak Kekeringan dan Cuaca Dingin

Pelaku mengaku melakukan aksinya dalam tiga bulan terakhir. Dia mendapatkan elpiji 3 kg dengan cara membeli di pedagang eceran.

Membeli elpjji seharga Rp 20 ribu, Dimas lalu menjualnya dengan mencari untung sekitar Rp 25 ribu per tabung 12 kg. Dalam sebulan dia bisa mendapatkan omzet Rp 30-an juta.

"Silakan dihitung sendiri, empat tabung subsidi dijual seharga elpiji 12 kg, Rp 105 ribu. Dalam sebulan dia bisa menjual 1.500 tabung gas 12 kg," ujarnya.

Polisi menemukan ratusan tabung gas, yang terdiri dari elpiji 3 kg, 12 kg warna merah muda dan 12 kg warna biru. Beberapa barang yang juga disita, antara lain dua unit mobil pikap, selang untuk memindahkan gas dan segel tabung.

"Tindakan pelaku ini ialah salah satu penyebab terjadinya kelangkaan elpiji di sekitar Solo," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 53 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. Dia diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.

(bai/mbr)

https://www.detik.com/news/berita-ja...solo-ditangkap
0
1.6K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan