Kaskus

News

valkyr7Avatar border
TS
valkyr7
Kepala BNN Kini Dapat Fasilitas Setara Menteri
Kepala BNN Kini Dapat Fasilitas Setara Menteri Kepala BNN Heru Winarko /Foto: Agung Pambudhy

Kepala BNN Kini Dapat Fasilitas Setara Menteri
Jakarta - Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. Dalam aturan yang baru, Kepala Badan Narkotika kini mendapat fasilitas setingkat menteri.

Aturan baru tersebut diundangkan dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Juli 2019. Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2010, diantaranya Pasal 60 menjadi:

Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a);

Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a);

Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya jabatan struktural eselon II.a);

Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural eslon III.a atau Jabatan Administrator (sebelumnya jabatan struktural eselon III.a);

Kepala Subbagian, Kepala Subseksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas (sebelumnya jabatan struktural eselon IV.a, red).

"Kepala BNN sebagaimana dimaksud diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri," bunyi Pasal 62A Perpres ini seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (17/7/2019).

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

SUMBER

Isu lama waktu buwas msh d BNN.. emoticon-Malu (S)

Ini salah satu bukti.. ga perlu jadi menteri untuk dapat fasilitas setingkat menteri.. emoticon-Malu (S)

Bye2 UU kementerian.. welcome back hok.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr7 17-07-2019 11:54
0
1.4K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan