goahraesaAvatar border
TS
goahraesa
Warga Minta Ganti Rugi karena Revitalisasi Kemang, Pengamat: Jangan Apa-apa Duit

[url]https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/17/08361481/warga-minta-ganti-rugi-karena-revitalisasi-kemang-pengamat-jangan-apa-apa [/url]

 Walda Marison Kompas.com - 17/07/2019, 08:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga dan para pemilik usaha di kawasan Kemang, Jakarta Selatan menuntut ganti rugi kepada pemerintah setelah Pemprov DKI merevitalisasi kawasan tersebut dengan pelebaran trotoar untuk pedestrian. Pengamat tata kota Yayat Supriatna menilai, warga hanya terfokus pada ganti rugi tapi tidak melihat dampak baik dari revitalisasi itu. "Jangan apa-apa dihitung dengan duit saja. Itu (revitalisasi) kan untuk kebaikan warga. Itu nilai tambah dari kontribusi yang diberikan oleh masyarakat," ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Menurut Yayat, akan ada banyak keuntungan yang didapatkan para pengusaha atau warga dari dampak revitalisasi Kemang. Salah satunya nilai tanah dan usaha akan naik. Sebab, lanjut Yayat, daerah Kemang akan semakin banyak dikunjungi masyarakat apabila Kemang berhasil jadi wilayah yang ramah pejalan kaki. "Warga harus menyadari bahwa dengan dipakainya pedestrian yang makin lebar itu menaikan nilai kawasan. Ada land value capture. Apa itu artinya? Artinya para pemilik bangunan, pemilik tanah itu mendapat nilai tambah karena kunjungan akan bertambah banyak," kata dia.

 "Jadi kemang itu jadi destinasi wisata. Jadi bukan sekadar kemang buat melebarkan pedestrian saja. Jadi buatlah nilai tambah dari pembangunan pedestrian itu," tambah dia. Sebelumnya, Audiensi yang digelar Pemprov DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Jakarta Selatan bersama ratusan warga Kemang, dipenuhi protes warga terkait tidak adanya ganti rugi lahan yang terkena dampak revitalisasi trotoar.

 Warga menyebut, Pemprov DKI tidak punya landasan hukum hingga membuat kebijakan secara sepihak dan mengabaikan Undang Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dalam aturan itu salah satunya mengatur soal ganti rugi tanah warga yang terkena dampak pembangunan. "Saya nggak bisa bayangkan, tanah warga dipakai pemerintah tapi tidak ada ganti rugi. Kami mengingatkan, jangan nafikan keberadaan Undang-undang tersebut. Pemprov seolah-olah tidak menganggap ada undang-undang itu," ujar warga bernama Heru Suherman di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019) sore, seperti dikutip Warta Kota. "Mengenai berapa berasan ganti ruginya, undang-undang telah mengatur karena banyak sekali pasal-pasal yang relevan," lanjutnya. Heru menegaskan, sejatinya warga Kemang tidak menolakrevitalisasi kawasan Kemang karena diakui akan berdampak baik bagi pertumbuhan ekonomi. Namun, ia meminta Pemprov tidak arogan dalam menerapkan kebijakan tanpa mendengar aspirasi dari warga.




tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
2.8K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan