- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengawal KPK Terima Uang dari Idrus Marham


TS
tukang_ojeg
Pengawal KPK Terima Uang dari Idrus Marham
Jakarta - KPK memecat pengawal tahanan yang bertugas mengawal Idrus Marham ke RS MMC Jakarta. Diduga pengawal tahanan itu menerima uang Rp 300 ribu dari pihak Idrus.
"Diduga Rp 300 ribu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
Dugaan penerimaan uang ini awalnya disampaikan Ombudsman Perwakilan Jakarta. Febri menyebut penerimaan uang itu sudah diketahui sebelum Ombudsman menyampaikan laporan sehingga dilakukan pemeriksaan internal hingga sanksi pemecatan.
Ombudsman sebelumnya menyimpulkan ada maladministrasi dalam pengawalan Idrus Marham, yang merupakan terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, ketika berobat ke RS MMC, Jakarta, pada Jumat, 21 Juni 2019. Izin berobat Idrus itu didapatnya dari penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 21 Juni 2019.
Ombudsman menyatakan Idrus didapati berada di kawasan coffee shop RS MMC Jakarta selepas salat Jumat yang, menurut Ombudsman, tidak ada lagi tindakan medis yang dilakukan pada Idrus pada saat itu. Ombudsman juga menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan kegiatan Idrus selama di kawasan RS MMC, termasuk di coffee shop.
KPK kemudian memberi sanksi berat kepada pengawal tahanan yang bertugas mengawal Idrus ke RS pada 21 Juni 2019 itu. Pemecatan dilakukan karena pelanggaran disiplin.
"Pimpinan memutuskan Saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Febri.
-------------------------------------------------
Kok cuma dipecat? Gratifikasi termasuk tindak pidana. Landasan hukumnya adalah UU 31/1999 danUU 20/2001 Pasal 12. Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. Presiden dikasi hadiah dari kepala negara lain aja harus lapor, ini sanksi karena administrasi.
KPK WTF!!
Sumber
"Diduga Rp 300 ribu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
Dugaan penerimaan uang ini awalnya disampaikan Ombudsman Perwakilan Jakarta. Febri menyebut penerimaan uang itu sudah diketahui sebelum Ombudsman menyampaikan laporan sehingga dilakukan pemeriksaan internal hingga sanksi pemecatan.
Ombudsman sebelumnya menyimpulkan ada maladministrasi dalam pengawalan Idrus Marham, yang merupakan terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, ketika berobat ke RS MMC, Jakarta, pada Jumat, 21 Juni 2019. Izin berobat Idrus itu didapatnya dari penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 21 Juni 2019.
Ombudsman menyatakan Idrus didapati berada di kawasan coffee shop RS MMC Jakarta selepas salat Jumat yang, menurut Ombudsman, tidak ada lagi tindakan medis yang dilakukan pada Idrus pada saat itu. Ombudsman juga menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan kegiatan Idrus selama di kawasan RS MMC, termasuk di coffee shop.
KPK kemudian memberi sanksi berat kepada pengawal tahanan yang bertugas mengawal Idrus ke RS pada 21 Juni 2019 itu. Pemecatan dilakukan karena pelanggaran disiplin.
"Pimpinan memutuskan Saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Febri.
-------------------------------------------------
Kok cuma dipecat? Gratifikasi termasuk tindak pidana. Landasan hukumnya adalah UU 31/1999 danUU 20/2001 Pasal 12. Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. Presiden dikasi hadiah dari kepala negara lain aja harus lapor, ini sanksi karena administrasi.
KPK WTF!!
Sumber




Jalan Cinta dan cjava memberi reputasi
-2
1.4K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan