Kaskus

News

valkyr7Avatar border
TS
valkyr7
MA Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2019
MA Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2019

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung ( MA) kembali menolak pengajuan kasasi yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

"Permohonan Pemohon tidak diterima, sehingga terhadap obyek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/7/2019). Andi menjabarkan, alasan MA menolak pengajuan kasasi Prabowo-Sandi yakni tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP).

Dalam keterangan tertulis ringkasan putusan tersebut, penolakan diberikan karena obyek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 Ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 Angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi in casu keputusan dimaksud tidak pernah ada.

Sebelumnya, MA juga telah memutus perkara pengajuan kasasi yang telah diajukan oleh pasangan ini sebelumnya. Menurut dia putusan kasasi telah diputus melalui putusan bernomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019.

Dalam putusan itu, majelis hakim menimbang bahwa pengajuan kasasi tidak bisa dilanjutkan karena Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. Subyek Termohon juga dinyatakan error in subjecto dan obyek permohonan error in objecto. "Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima,"seperti dikutip dalam putusan MA tersebut.

Selain itu, dengan menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima dan membebankan kepada Pemohon, lanjut Andi, maka pihak Prabowo-Sandi harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah).

Sebelumnya, Prabowo meminta MA menganulir Keputusan Bawaslu yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistem, dan masif tidak dapat diterima. Hal itu tercantum dalam Keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019.

Menurut MA pada 26 Juni 2019, gugatan tidak dapat diterima karena permasalahan legal standing. Saat itu, yang mengajukan bukan Prabowo Subianto melainkan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso. MA juga menilai bahwa yang seharusnya digugat adalah KPU, bukan Bawaslu. Sebab, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4/2017, obyek permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum adalah keputusan KPU.

Jadi obyek gugatan keputusan Bawaslu tidak memenuhi kualifikasi obyek sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

https://nasional.kompas.com/read/201...an-pemilu-2019.


emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak


Diubah oleh valkyr7 16-07-2019 09:10
aguswahyu86Avatar border
mahfudz.umriAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan