Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Elpiji 3 Kg Jadi Bahan Bakar Pompa Air, Ini Imbauan Pertamina
Sabtu, 13 Jul 2019 14:00 WIB

Raras Prawitaningrum - detikFinance

Elpiji 3 Kg Jadi Bahan Bakar Pompa Air, Ini Imbauan Pertamina
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - LPG bersubsidi di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) dialih fungsikan untuk bahan bakar pompa air oleh para petani. Mengenai fenomena ini, Pertamina mengimbau masyarakat agar menggunakan LPG 3 Kg sesuai peruntukannya.

"Hasil temuan kami di Kecamatan Terisi, Indramayu, LPG 3 Kg digunakan petani untuk keperluan pengairan sawah di musim kemarau ini. Alih fungsi tersebut telah menyedot konsumsi LPG subsidi yang seharusnya digunakan untuk keperluan rumah tangga," ujar Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina MOR III Dewi Sri Utami dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/5/2019).

Pada musim kemarau seperti sekarang, LPG 3 Kg digunakan sebagai bahan bakar genset yang telah dimodifikasi sebagai mesin pompa air untuk pengairan sawah. Rata-rata satu mesin bisa menggunakan 5 tabung per hari.

Baca juga: Harga Fluktuatif, Petani di Deli Serdang Diajarkan Olah Cabai

"Mengatasi gangguan pasokan ini, pihak kami telah menyiapkan tambahan fakultatif sebanyak 100% dari alokasi harian normal, yaitu sebanyak 187.040 tabung di wilayah Ciayumajakuning yang akan dibagi ke dalam empat hari penyaluran mulai 13 Juli," jelasnya.

Dewi mengungkapkan pihaknya juga terus memantau agen dan pangkalan agar menjual LPG subsidi ini sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 16.000 per tabung. Ia juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di jalur distribusi resmi Pertamina.

Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG subsidi, diperuntukkan bagi penggunaan rumah tangga dan usaha mikro.

Baca juga: Pertamina Pasok 6,8 Juta Liter Avtur untuk Penerbangan Haji di Sumbar

Pertamina berharap semua pihak turut serta dalam pengawasan penggunaan LPG 3 Kg tepat sasaran yang melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, dan lainnya

Sebagai informasi, rumah tangga pra sejahtera merupakan masyarakat yang berpendapatan maksimal Rp 1,5 juta per bulan. Sedangkan usaha mikro yang berhak memakai LPG 3 Kg, yaitu yang memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan omzet maksimal Rp 300 juta per tahun.

https://www.detik.com/finance/energi...auan-pertamina
0
1.9K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan