- Beranda
- Komunitas
- News
- Entrepreneur Corner
Yang Perlu Diketahui Pelaku UMKM Sebelum Pakai Umi
TS
babygani86
Yang Perlu Diketahui Pelaku UMKM Sebelum Pakai Umi
Sebelumnya, banyak pelaku usaha mikro yang kerap menghadapi kendala dalam mengakses berbagai program pendanaan perbankan. Namun begitu mendapat informasi soal Pembiayaan Umi, ternyata prosesnya tidak seribet perbankan dan tak perlu ada agunan. Pembiayaan UMi sudah banyak menjangkau pelaku usaha di berbagai daerah.
Sampai akhir 2018, Pembiayaan UMi telah mengalir ke lebih 846.000 debitur. Total nilai penyalurannya tak kurang dari Rp 2,3 trilliun. Pinjarnan ultra mikro diberikan agar memiliki usaha yang baik. Alhasil, Pembiayaan UMi meningkatkan aksesibilitas fasilitas pembiayaan bagi usaha ultra mikro, yang sebesar 71% sebelumnya belum tersentuh kredit bank. Dengan demikian, Pembiayaan UMi mendukung inklusivitas ekonomi sehingga masyarakat lebih berdaya.

Saat ini, sebanyak 90% debitur Pembiayaan UMi adalah perempuan, dengan besaran pinjaman rata rata Rp 2,7 juta. Sedangkan plafon program ini bisa sampai Rp 10 juta. Program ini meluncur setelah melihat banyak pengusaha ultra mikro tidak terjangkau Program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. Penyalurnya: lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
LKBB yang bertindak sebagai penyalur adalah PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Mada-ni (PNM), dan PT Bahana Artha Ventura (BAV). Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai koor-dinator di bawah Kemkeu. Salala satu keunggulan Pem-biayaan UMi ialah membuka kesempatan pengusaha ultra mikro, khususnya perempuan untuk mendapat kemudahan memulai usaha di rumah. Sehingga, mereka bisa mendukung ekonomi rumah tangganya.
Melihat respons usaha ultra mikro yang sangat antusias, pemerintah terus menambah anggaran Pembiayaan UMi. Pada 2017, bujet program ini baru sebesar Rp 1,5 triliun, kemudian melonjak menjadi Rp 2,5 triliun pada 2018. Tahun 2019, anggarannya naik lagi menjadi Rp 3 triliun. Pemerintah juga terus mencari terobosan untuk memudahkan proses pencairan pembiayaan. Walhasil, realisasi penyaluran kredit bisa maksimal. Akhir 2018 lalu misalnya, pemerintah merilis digitalisasi Pembiayaan UMi. Tujuannya, menyediakan alternatif metode pencairan pembiayaan secara cashless.

Digitalisasi Pembiayaan UMi juga bermaksud untuk mengukur tingkat penerimaan debitur, sekaligus merekam transaksi penggunaan pinjaman. Dengan begitu, lebih mudah pelaporannya ke PIP. Selama ini, pemerintah menginginkan data lebih akurat terhadap pinjaman ultra mikro disalurkan ke siapa dan digunakan untuk apa saja
Digitilsasi Pembiayaan UMi menggandeng empat penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP). Yakni, PT Telkom Indonesia (T-Money), PT Telekomunikasi Selular (T-Cash), PT Dompet Anak Bangsa (Go-Pay), dan PT Bukalapak.com. Tapi, penyaluran pembiayaan tetap ada di tangan LKBB. Cuma, debitur bisa memilih, mau menerima kredit dalam bentuk tunai atau nontunai cashless lewat PJSP.
Jika menerima secara cashless, pengusaha ultra mikro bisa melakukan pemanfaatan dana melalui platform uang elektronik PJSP. Dengan begitu, aktivitas pemanfaatan pinjaman UMi bisa tercatat dan terlapor secara terinci dan lebih cepat. Hingga Februari 2019, perusahaan Pegadaian sudah menyalurkan Pembiayaan UMi sebesar Rp 344 miliar kepada 51.000 nasabah. Pegadaian menargetkan, sampai akhir tahun nanti bisa mengalirkan pembiayaan mencapai Rp 1,28 triliun. Itu berarti, Pegadaian mendapat jatah 25% dari total plafon Pembiayaan UMi.
Biar tidak saling bertabrakan, setiap lembaga penyalur sudah memiliki pangsa pasar sendiri-sendiri. Misalnya, Pegadaian membiayai nasabah ke individual, sedangkan PNM ke kelompok, dan BAV ke linkage seperti koperasi. Tentu, plafon pembiayaan untuk individu akan berbeda dibanding kelompok. Pegadaian memberikan plafon pinjaman mulai Rp 6 juta sampai Rp 7 juta per debitur. Adapun pengusaha yang mendapat pembiayaan ini hanya yang bergerak di sektor perdagangan. Tapi tidak menutup kemungkinan bagi petani dan nelayan untuk memperoleh Pembiayaan UMi. Hanya saja, porsinya tidak akan sebesar di sektor perdagangan yang menjadi prioritas usaha.

Guna mencapai target penyaluran tahun ini, Pegadaian akan memanfaatkan sekitar 4.300 cabang mereka dalam mengucurkan Pembiayaan Umi, karena masing-masing cabang punya target tersendiri dalam menyalurkan Umi. Sebetulnya perusahaannya sudah menyalurkan kredit ke usaha ultra mikro sejak Januari 2016, jauh sebelurn Pembiayaan UMi bergulir, program ini dinamakan Mekaar.
Sampai saat ini, Program Mekaar PNM sudah menyalurkan kredit untuk empat juta nasabah di berbagai daerah, termasuk pinjaman yang bersumber dari Pembiyaan UMi. Khusus untuk Pembiayaan UMi, PNM sudah menggelontorkan Rp 1,5 triliun. Tapi, mereka membatasi plafon pinjaman awal sebesar Rp 2 juta-Rp 5 juta saja. Bila skala usahanya meningkat, maka plafon bertambah. Sementara segmen nasabah PNM untuk Pembiayaan UMi hanya kalangan perempuan. Karena perempuan lebih sensitif terhadap ekonomi keluarga. Dan, setiap tambahan rupiah pasti akan dipakai untuk keluarga.
BAV juga tidak mau kalah dan sudah mengucurkan Pembiayaan UMi untuk 100.000 anggota koperasi. Jumlah koperasinya ada 25, tahun ini, BAV memasang target penyaluran Pembiayaan UMi hingga Rp 2 triliun, jauh di atas realisasi tahun lalu yang hanya Rp 400 miliar. Untuk mencapai target itu, BAV akan melakukan pengembangan pasar, bukan cuma koperasi simpan pinjam seperti sekarang, tapi seperti koperasi tahu tempe juga untuk penyaluran Umi.
Pembiayaan UMi dengan KUR merupakan bentuk pinjaman yang berbeda. Sehingga, tingkat bunganya juga tidak sama. Bunga pembiayaan Umi 1% sebulan atau 12% per tahun. Bunga Pembiayaan UMi lebih tinggi dibandingkan dengan KUR yang cuma 7% per tahun lantaran risikonya juga lebih tinggi. Maklum, ada banyak kelonggaran bagi pengusaha ultra mikro yang ingin memanfaatkan fasilitas pinjaman tersebut.

Meski baru berjalan beberapa bulan atau baru akan memulai bisnis, pelaku usaha ultra mikro boleh mengajukan pinjarnan. Beda dengan syarat pengajuan KUR yang mengharuskan bisnis telah berjalan seIama minimal enam bulan. Syarat pengajuan Pembiayaan Umi juga jauh lebih mudah ketimbang KUR.
Selain itu, Pembiayaan UMi juga tanpa agunan sehingga penyaIur dana menanggung risiko yang lebih besar. Sebagai catatan, UMi hanya untuk nasabah yang tidak dalam posisi memperoleh pinjaman program lain seperti KUR. Kendati besar, Pegadaian tetap berusaha menjaga risiko pembiayaan macet di UMi maksimal 3%. Ada beberapa strategi yang mereka jalankan untuk menjaga risiko tersebut.
Salah satunya, melakukan komunikasi dengan nasabah yang mengalami kesulitan usaha, sehingga tidak merasa berat untuk membayar cicilan. Pegadaian juga akan menambah tenaga kerja kolekter karena risiko pembiayaan ini sangat besar. Pegadaian juga bekerjasama dengan PT Askrindo dan PT Jarnkrindo untuk asuransi Pembiayaan UMi. Skemanya, sebanyak 80% pinjaman mereka asuransikan, sedang 20% merupakan sharing.
Walau program pemerintah, Pegadaian tetap mendekap margin dari Pembiayaan UMi. Jadi, masih sejaIan dengan tujuan Pegadaian. Untuk bunga pinjaman, nasabah yang merninjam Rp 2 juta, cukup mecicil Rp 50.000 per minggu selama 50 minggu, cukup sisihkan Rp 10.000 per hari. Tak sekadar menyalurkan pembiayaan, Pegadaian, PNM, maupun BAV rutin melakukan pendampingan usaha terhadap setiap nasabah mereka.

UMi cukup membantu permodalan pelaku usaha kecil yang tak bankable. Banyak pebisnis ultra mikro yang usahanya berkembang setelah memanfaatkan pembiayaan tersebut. Hanya, bantuan permodalan tersebut jangan sampai memberatkan pengusaha, terutama dari segi bunga pinjaman. Jangan pakai sistem perbankan, tapi hibah syariah. Jadi, pengembaliannya menggunakan sistem bagi hasil tanpa bunga.
Sampai akhir 2018, Pembiayaan UMi telah mengalir ke lebih 846.000 debitur. Total nilai penyalurannya tak kurang dari Rp 2,3 trilliun. Pinjarnan ultra mikro diberikan agar memiliki usaha yang baik. Alhasil, Pembiayaan UMi meningkatkan aksesibilitas fasilitas pembiayaan bagi usaha ultra mikro, yang sebesar 71% sebelumnya belum tersentuh kredit bank. Dengan demikian, Pembiayaan UMi mendukung inklusivitas ekonomi sehingga masyarakat lebih berdaya.

Saat ini, sebanyak 90% debitur Pembiayaan UMi adalah perempuan, dengan besaran pinjaman rata rata Rp 2,7 juta. Sedangkan plafon program ini bisa sampai Rp 10 juta. Program ini meluncur setelah melihat banyak pengusaha ultra mikro tidak terjangkau Program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. Penyalurnya: lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
LKBB yang bertindak sebagai penyalur adalah PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Mada-ni (PNM), dan PT Bahana Artha Ventura (BAV). Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai koor-dinator di bawah Kemkeu. Salala satu keunggulan Pem-biayaan UMi ialah membuka kesempatan pengusaha ultra mikro, khususnya perempuan untuk mendapat kemudahan memulai usaha di rumah. Sehingga, mereka bisa mendukung ekonomi rumah tangganya.
Melihat respons usaha ultra mikro yang sangat antusias, pemerintah terus menambah anggaran Pembiayaan UMi. Pada 2017, bujet program ini baru sebesar Rp 1,5 triliun, kemudian melonjak menjadi Rp 2,5 triliun pada 2018. Tahun 2019, anggarannya naik lagi menjadi Rp 3 triliun. Pemerintah juga terus mencari terobosan untuk memudahkan proses pencairan pembiayaan. Walhasil, realisasi penyaluran kredit bisa maksimal. Akhir 2018 lalu misalnya, pemerintah merilis digitalisasi Pembiayaan UMi. Tujuannya, menyediakan alternatif metode pencairan pembiayaan secara cashless.

Digitalisasi Pembiayaan UMi juga bermaksud untuk mengukur tingkat penerimaan debitur, sekaligus merekam transaksi penggunaan pinjaman. Dengan begitu, lebih mudah pelaporannya ke PIP. Selama ini, pemerintah menginginkan data lebih akurat terhadap pinjaman ultra mikro disalurkan ke siapa dan digunakan untuk apa saja
Digitilsasi Pembiayaan UMi menggandeng empat penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP). Yakni, PT Telkom Indonesia (T-Money), PT Telekomunikasi Selular (T-Cash), PT Dompet Anak Bangsa (Go-Pay), dan PT Bukalapak.com. Tapi, penyaluran pembiayaan tetap ada di tangan LKBB. Cuma, debitur bisa memilih, mau menerima kredit dalam bentuk tunai atau nontunai cashless lewat PJSP.
Jika menerima secara cashless, pengusaha ultra mikro bisa melakukan pemanfaatan dana melalui platform uang elektronik PJSP. Dengan begitu, aktivitas pemanfaatan pinjaman UMi bisa tercatat dan terlapor secara terinci dan lebih cepat. Hingga Februari 2019, perusahaan Pegadaian sudah menyalurkan Pembiayaan UMi sebesar Rp 344 miliar kepada 51.000 nasabah. Pegadaian menargetkan, sampai akhir tahun nanti bisa mengalirkan pembiayaan mencapai Rp 1,28 triliun. Itu berarti, Pegadaian mendapat jatah 25% dari total plafon Pembiayaan UMi.
Biar tidak saling bertabrakan, setiap lembaga penyalur sudah memiliki pangsa pasar sendiri-sendiri. Misalnya, Pegadaian membiayai nasabah ke individual, sedangkan PNM ke kelompok, dan BAV ke linkage seperti koperasi. Tentu, plafon pembiayaan untuk individu akan berbeda dibanding kelompok. Pegadaian memberikan plafon pinjaman mulai Rp 6 juta sampai Rp 7 juta per debitur. Adapun pengusaha yang mendapat pembiayaan ini hanya yang bergerak di sektor perdagangan. Tapi tidak menutup kemungkinan bagi petani dan nelayan untuk memperoleh Pembiayaan UMi. Hanya saja, porsinya tidak akan sebesar di sektor perdagangan yang menjadi prioritas usaha.

Guna mencapai target penyaluran tahun ini, Pegadaian akan memanfaatkan sekitar 4.300 cabang mereka dalam mengucurkan Pembiayaan Umi, karena masing-masing cabang punya target tersendiri dalam menyalurkan Umi. Sebetulnya perusahaannya sudah menyalurkan kredit ke usaha ultra mikro sejak Januari 2016, jauh sebelurn Pembiayaan UMi bergulir, program ini dinamakan Mekaar.
Sampai saat ini, Program Mekaar PNM sudah menyalurkan kredit untuk empat juta nasabah di berbagai daerah, termasuk pinjaman yang bersumber dari Pembiyaan UMi. Khusus untuk Pembiayaan UMi, PNM sudah menggelontorkan Rp 1,5 triliun. Tapi, mereka membatasi plafon pinjaman awal sebesar Rp 2 juta-Rp 5 juta saja. Bila skala usahanya meningkat, maka plafon bertambah. Sementara segmen nasabah PNM untuk Pembiayaan UMi hanya kalangan perempuan. Karena perempuan lebih sensitif terhadap ekonomi keluarga. Dan, setiap tambahan rupiah pasti akan dipakai untuk keluarga.
BAV juga tidak mau kalah dan sudah mengucurkan Pembiayaan UMi untuk 100.000 anggota koperasi. Jumlah koperasinya ada 25, tahun ini, BAV memasang target penyaluran Pembiayaan UMi hingga Rp 2 triliun, jauh di atas realisasi tahun lalu yang hanya Rp 400 miliar. Untuk mencapai target itu, BAV akan melakukan pengembangan pasar, bukan cuma koperasi simpan pinjam seperti sekarang, tapi seperti koperasi tahu tempe juga untuk penyaluran Umi.
Pembiayaan UMi dengan KUR merupakan bentuk pinjaman yang berbeda. Sehingga, tingkat bunganya juga tidak sama. Bunga pembiayaan Umi 1% sebulan atau 12% per tahun. Bunga Pembiayaan UMi lebih tinggi dibandingkan dengan KUR yang cuma 7% per tahun lantaran risikonya juga lebih tinggi. Maklum, ada banyak kelonggaran bagi pengusaha ultra mikro yang ingin memanfaatkan fasilitas pinjaman tersebut.

Meski baru berjalan beberapa bulan atau baru akan memulai bisnis, pelaku usaha ultra mikro boleh mengajukan pinjarnan. Beda dengan syarat pengajuan KUR yang mengharuskan bisnis telah berjalan seIama minimal enam bulan. Syarat pengajuan Pembiayaan Umi juga jauh lebih mudah ketimbang KUR.
Selain itu, Pembiayaan UMi juga tanpa agunan sehingga penyaIur dana menanggung risiko yang lebih besar. Sebagai catatan, UMi hanya untuk nasabah yang tidak dalam posisi memperoleh pinjaman program lain seperti KUR. Kendati besar, Pegadaian tetap berusaha menjaga risiko pembiayaan macet di UMi maksimal 3%. Ada beberapa strategi yang mereka jalankan untuk menjaga risiko tersebut.
Salah satunya, melakukan komunikasi dengan nasabah yang mengalami kesulitan usaha, sehingga tidak merasa berat untuk membayar cicilan. Pegadaian juga akan menambah tenaga kerja kolekter karena risiko pembiayaan ini sangat besar. Pegadaian juga bekerjasama dengan PT Askrindo dan PT Jarnkrindo untuk asuransi Pembiayaan UMi. Skemanya, sebanyak 80% pinjaman mereka asuransikan, sedang 20% merupakan sharing.
Walau program pemerintah, Pegadaian tetap mendekap margin dari Pembiayaan UMi. Jadi, masih sejaIan dengan tujuan Pegadaian. Untuk bunga pinjaman, nasabah yang merninjam Rp 2 juta, cukup mecicil Rp 50.000 per minggu selama 50 minggu, cukup sisihkan Rp 10.000 per hari. Tak sekadar menyalurkan pembiayaan, Pegadaian, PNM, maupun BAV rutin melakukan pendampingan usaha terhadap setiap nasabah mereka.

UMi cukup membantu permodalan pelaku usaha kecil yang tak bankable. Banyak pebisnis ultra mikro yang usahanya berkembang setelah memanfaatkan pembiayaan tersebut. Hanya, bantuan permodalan tersebut jangan sampai memberatkan pengusaha, terutama dari segi bunga pinjaman. Jangan pakai sistem perbankan, tapi hibah syariah. Jadi, pengembaliannya menggunakan sistem bagi hasil tanpa bunga.
Spoiler for Referensi:
0
433
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan