Adiyoga Priambodo , Okezone Jum'at 12 Juli 2019 13:06 WIB
Quote:
Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari (Foto: Okezone)
Quote:
JAKARTA - Galih Ginanjar sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif ketika penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penahanan. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Galih menolak menandatangani surat tersebut.
“Ada satu tersangka yakni Galih, tidak mau menandatangani surat perintah penahanan,” ujar Argo, Jumat (12/7/2019).
Terkait sikap Galih Ginanjar, Argo mengatakan hal tersebut tidak jadi masalah. Menurut aturan, tindakan Galih tidak lantas membuat penyidik batal melakukan penahanan terhadap dirinya.
“Itu tidak masalah dan kita buatkan berita acara penolakan penandatanganan. Itu tidak menghilangkan penahanan. Tetap kita lakukan penahanan,” jelas Argo.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami. Langkah tersebut diambil setelah ketiganya selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan sudah dilakukan dari tadi malam sampai jam 2 pagi. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan kemudian penyidik mendapat surat perinyah penahanan. Jadi mulai hari ini, penyidik sudah resmi memgeluarkan surat perintah penahanan untuk ketiga tersangka,” kata Argo.
Baca juga: Unggahan Perdana Salmafina Sunan setelah Pindah Agama
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami resmi menyandang status tersangka sejak 11 Juli 2019. Hasil gelar perkara penyidik menunjukkan perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.
Sumber
Komen TS
Udah ditahan aja, cepet juga