Ady Prawira Riandi , Okezone Jum'at 12 Juli 2019 17:05 WIB
Quote:
Ridho Rhoma (Foto: Okezone)
Quote:
JAKARTA - Ridho Rhoma akan menjalani hukuman penjara atas putusan baru yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Ridho hari ini, Jumat (12/7/2019), telah menyelesaikan berkas-berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan tiba di Rutan Salemba, Jakarta Timur, sekira pukul 16.34 WIB. Ridho tiba dengan mobil tahanan tanpa didampingi oleh Rhoma Irama.
Setibanya di Rutan, Ridho langsung dibawa masuk ke dalam Rutan. Dengan tangan diborgol Ridho hanya bisa melambaikan tangan ke arah wartawan tanpa mengucap sepatah kata pun.
Sebelumnya di Kejari, Rhoma Irama sempat mengantar Ridho memenuhi panggilan. Pada kesempatan itu, sang Raja Dangdut pun sempat memberikan pesan khusus untuk anaknya.
"Banyak pesan saya. Keluar harus khatam quran, harus banyak inspirasi lagu-lagu, iman bertambah, karya bertambah," kata Rhoma.
Sementara itu Ridho Rhoma sendiri mengaku bersyukur meski harus menerima hukuman tambahan para penggemarnya tak pernah berhenti memberi dukungan.
"Alhamdulillah saya bersyukur punya fans setia. Mereka selalu ada buat saya, saat saya down pun tetap setia," kata Ridho.
Terkait hukuman tambahannya sendiri, Ridho memetik pelajaran berharga untuk dirinya. Ia akan menggunakan pengalaman dari kasus ini sebagai pembelajaran agar menjadi manusia yang lebih baik.
"Ada hikmah besar buat saya. Ada quality time saya dan pencipta. Seneng sih Allah akan berikan yang terbaik," pungkasnya.
Sumber
Komen TS
Kapokmu kapan to le?
