Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
BPK RI, 26 Ormas Balikpapan Belum Sampaikan LPJ,Pengamat Sebut Ada Kompromi Transaksi
Jumat, 12 Juli 2019 07:41

BPK RI, 26 Ormas Balikpapan Belum Sampaikan LPJ,Pengamat Sebut Ada Kompromi Transaksi
Tribunkaltim.co/ Budi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO - Temuan BPK RI, 26 Ormas Balikpapan Belum Sampaikan LPJ, Pengamat Sebut Ada Kompromi dan Transaksi
Berdasarkan audit BPK RI perwakilan Kaltim, terungkap bahwa 26 penerima dana Hibah organisasi kemasyarakatan (Ormas) Balikpapan belum menyampaikan LPJ (laporan pertanggung jawaban).

Menanggapi hal itu, pengamat Politik dan Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah menilai hal tersebut aneh, lantaran jumlah penerima Hibah yang belum menyampaikan LPJ ada puluhan Ormas.
Pria yang akrab disapa Castro ini menjelaskan, jika ada puluhan penerima Hibah di Balikpapan belum menyampaikan LPJ, maka hal tersebut mengindikasikan adanya kompromi dan transaksi.

Menurut Castro, temuan BPK RI mengenai penerima Hibah itu, mengonfirmasi beberapa hal.

Antara lain, auditor internal pemerintah tidak bekerja dengan baik sebagai jaring pengaman atau sistem koreksi agar kinerja laporan keuangan tetap on the track sesuai aturan.

Hal ini, lanjut dia, terkesan pemerintah sepertinya tidak punya sistem pengawasan dari hulu ke hilir terhadap Hibah ini.

Semestinya ada tugas pengawasan lebih ketat untuk memastikan mulai dari verifikasi penerima hingga LPJ.

"Kan aneh kalau sampai ada penerima belum menyerahkan LPJ! Ini mengindikasikan adanya ruang kompromi dan transaksi dalam lalu lintas penggunaan dana Hibah," kritik Castro, kepada TribunKaltim.co, Kamis (11/7/2019) kemarin.

Castro menjelaskan, dari berbagai kasus korupsi Hibah dan bansos, modusnya beragam.

Diantarannya dengan meminta fee tertentu dan total jumlah Hibah yang diterima, menggunakan organisasi sendiri yang disamarkan sebagai penerima Hibah, atau bisa juga dengan organisasi fiktif yang bermodalkan stempel.

"Penerima Hibah dengan mereka yang menggoalkan Hibah. Bisa dari elit di pemerintah, bisa di DPRD, atau bisa juga makelar Hibah dan bansos," sebut Castro, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim.

Secara aturan, Castro mengungkapkan, ada waktu selama 60 hari agar temuan-temuan BPK RI itu segera ditindaklanjuti.

BPK RI, 26 Ormas Balikpapan Belum Sampaikan LPJ,Pengamat Sebut Ada Kompromi Transaksi
Herdiansyah Hamzah alias Castro (TRIBUNKALTIM.CO/BUDHI HARTONO)

Tetapi meskipun sudah ditindaklanjuti, tegas dia, LPJ penerima dana Hibah itu tetap akan diperiksa dan diverifikasi ulang oleh BPK RI.

Persoalan dana Hibah ini, Castro mengingatkan, Pemkot Balikpapan mesti belajar banyak dari kasus-kasus korupsi dana Hibah dan Bansos di Provinsi Kaltim.

Jadi, saran dia, sebaiknya Hibah dan bansos itu dihilangkan saja dari APBD karena selalu mendatangkan masalah.

"Atau setidaknya dana Hibah dan bansos itu dimoratorium atau dihentikan sementara dulu selama 2-3 tahun kedepan.

Lebih baik pos Hibah dan bansos itu dialihkan ke pos yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik seperti pendidikan dan kesehatan," saran Castro.

DANA HIBAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN APBD 2017 PEMKOT BALIKPAPAN:

-Total Anggaran Belanja Hibah Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2017 Sebesar Rp 29.109.470.000,00

-Jumlah Penerima Hibah sesuai SK Walikota Balikpapan seluruhnya sebanyak 124

-Hasil konfirmasi dan pemeriksaan dokumen kepada penerima Hibah per 30 April 2018, pada pelaksanaannya pemerintah mencairkan 84 penerima Hibah dengan nilai sebesar Rp 26.964.539.035,00

-Dari 84 penerima Hibah, yang telah menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sebanyak 58 penerima dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 23.813.539.035,00

-Sedangkan penerima Hibah yang belum menyampaikan LPJ sebanyak 26 penerima dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 3.151.200.000,00

-Tim verifikasi menyatakan telah memberikan surat teguran kepada penerima Hibah yang belum menyampaikan LPJ.

Sumber hasil audit LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Balikpapan Nomor : 14.A/LHP/XIX.SMD/V/2018 tertanggal 28 Mei 2018. (bud)

Penulis: Budhi Hartono
Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Sumber: Tribun Kaltim

https://kaltim.tribunnews.com/2019/0...-dan-transaksi
0
1.2K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan