Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
NasDem dan PDIP Ingin Penyadapan KPK Diatur Undang-undang
CNN Indonesia
Rabu, 10/07/2019 00:50

NasDem dan PDIP Ingin Penyadapan KPK Diatur Undang-undang
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu tak setuju jika penyadapan yang dilakukan KPK hanya diatur lewat SOP. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi dari Fraksi Partai NasDem dan Masinton Pasaribu dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kompak menyatakan bahwa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan seharusnya diatur dalam Undang-undang (UU) Penyadapan yang tengah dalam proses penyusunan saat ini.

Taufiqulhadi mengatakan seharusnya kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan diatur secara ketat seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, penyadapan yang dilakukan KPK akan sangat berbahaya apabila tidak diatur dalam aturan setingkat UU.

"Kalau KPK ini tidak diatur, menurut saya, berbahaya sekali. Sekarang ini diaudit saja susah. Kita tidak tahu sama sekali tentang KPK," kata Taufiqulhadi dalam sebuah diskusi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).


Dia menerangkan pengaturan penyadapan yang dilakukan KPK dalam UU akan turut memberlakukan mekanisme pengawasan terhadap kewenangan lembaga antirasuah itu.

Menurutnya, hal tersebut sekaligus menghindari aksi saling mengawasi di internal KPK, sebagaimana yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Akhirnya mereka saling mengawasi. Pimpinan diawasi oleh wadah pegawai. Sebuah lembaga yang wewenangnya tidak diatur cenderung akan bergerak sendiri dan tergelincir," ucapnya.

Sementara itu, Masinton berkata bahwa pelaksanaan penyadapan KPK saat ini hanya diatur lewat standar operasional prosedur (SOP) internal saat ini.

Padahal, menurutnya, kewenangan itu seharusnya diatur dalam peraturan setingkat undang-undang, sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 2010 silam.

"Di UU KPK diberikan kewenangan menyadap tapi peraturan teknis turunan tidak diatur dalam suatu peraturan. Putusan MK tahun 2010 saat judicial review UU ITE menyatakan bahwa penyadapan harus diatur dalam UU. Maka mekanisme penyadapan aturannya harus jelas," tutur Masinton.


Berdasarkan draf Rancangan UU Penyadapan per 2 Juli 2019, Pasal 5 mengatur tiga ayat terkait ketentuan pelaksanaan penyadapan.

Pertama, pelaksanaan penyadapan dilakukan berdasarkan ketentuan dan proses hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Kedua, pelaksanaan penyadapan wajib memperoleh penetapan pengadilan. Serta yang ketiga, pelaksanaan penyadapan dikoordinir oleh Kejaksaan Agung dengan lembaga peradilan.

Kemudian, Pasal 6 ayat (1) menyatakan pelaksanaan penyadapan dilakukan pada tahap penyidikan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Kemudian di ayat kedua dinyatakan bahwa pelaksanaan penyadapan meliputi tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan Polri dan Kejaksaan Agung, perampasan kemerdekaan atau penculikan, perdagangan orang, penyelundupan, pencucian dan atau pemalsuan uang, psikotropika dan atau narkotika, penambangan tanpa izin, penangkapan ikan tanpa izin, kepabeanan, serta perusakan hutan.

Sedangkan di ayat ketiga dinyatakan bahwa ketentuan pelaksanaan penyadapan dikecualikan untuk pelaksanaan penyadapan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menargetkan penyelesaian RUU Penyadapan pada awal Juli 2019 ini.

"Awal bulan depan itu proses penyusunannya sudah selesai dan Baleg akan mengambil keputusan, kemudian itu baru menjadi usulan inisiatif untuk di-paripurna-kan," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (25/6).

Dia menerangkan, salah satu hal yang diatur dalam rancangan regulasi tersebut ialah mewajibkan semua institusi hukum, kecuali KPK, untuk meminta izin ke pengadilan lewat Kejaksaan Agung lebih dahulu sebelum melakukan penyadapan.

"Penyadapan yang berkaitan dengan kewenangan KPK itu tidak perlu memerlukan izin dari pengadilan," kata politikus Gerindra itu. (mts/wis)

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-undang-undang
0
1.3K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan