- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Draf RUU Penyadapan, Pengecualian KPK Menjadi Perdebatan Anggota Baleg DPR


TS
sukhoivsf22
Draf RUU Penyadapan, Pengecualian KPK Menjadi Perdebatan Anggota Baleg DPR

Arsul Sani. ©dpr.go.id
PERISTIWA | 10 Juli 2019 18:31
Reporter : Sania Mashabi
Merdeka.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan sempat menuai kontroversi. Alasannya dikhawatirkan RUU tersebut memangkas kewenangan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dalam Draf III RUU tersebut ada yang berbeda. Di RUU tersebut ada pasal yang menyebutkan KPK dikecualikan.
"Dalam draf memang yang kemarin dibahas KPK dikecualikan," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg), Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).
Arsul mengatakan pengecualian KPK dalam RUU tersebut masih jadi perdebatan di Baleg. Sebab, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyebut ada lembaga yang dikecualikan.
"Kemarin dalam rapat Baleg sudah saya pertanyakan soal itu. Putusan MK justru memerintahkan agar penyadapan itu diatur dalam undang-undang ya," ungkapnya.
"Penyadapan yang dilakukan oleh siapa, yang dilakukan oleh semua penegak hukum. MK kan tidak bilang kalau KPK harus dikecualikan engga perlu diatur dalam undang-undang tentang tata cara penyadapan," sambungnya.
Arsul menambahkan, dalam menyusun undang-undang harus memiliki paradigma hukum yang benar. Sehingga undang-undang bisa dibuat dengan baik.
"Jadi paradigma berpikir kita itu ketika bikin UU itu juga harus paradigma hukum yang benar. Bukan karena paradigma ini enggak enak sama KPK atau ini takut sama KPK tidak boleh seperti itu," ucapnya.
Diketahui dalam draf RUU di Pasal 5 ayat 1 dikatakan "Pelaksanaan Penyadapan dilakukan berdasarkan ketentuan dan proses hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab,"
Kemudian, di Pasal 5 ayat 2 disebutkan "Pelaksanaan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh penetapan pengadilan,". Lalu, Pasal 5 ayat 3 dikatakan penyadapan harus dikoordinir dengan Kejaksaan Agung dan lembaga peradilan.
Tetapi pengecualian RUU KPK muncul pada Pasal 6 ayat 3 yang berbunyi "Ketentuan pelaksanaan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pelaksanaan Penyadapan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh komisi pemberantasan tindak pidana korupsi,".
(mdk/bal)
https://www.merdeka.com/peristiwa/dr...gota-baleg-dpr
0
1.1K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan