- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Legislator Aceh: Raqan Poligami untuk Lindungi Hak Perempuan dan Anak


TS
stealthmania
Legislator Aceh: Raqan Poligami untuk Lindungi Hak Perempuan dan Anak

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memastikan Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga tentang poligami untuk melindungi hak perempuan dan anak. Meski demikian, raqan atau rancangan peraturan daerah (perda) tersebut tidak mutlak diberlakukan karena DPRA dan Pemerintah Aceh masih melakukan pembahasan.
Semua pendapat mengenai poligami akan ditampung baik yang setuju maupun kontra. “Pada prinsipnya Raqan tentang Poligami yang sedang dibahas oleh Komisi VII untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak,” kata anggota Komisi VII DPRA Musannif usai diskusi publik bertema “Wacana Qanun Poligami di Aceh, Apakah Sudah Tepat?”, di Banda Aceh, Rabu (10/7).
Diskusi publik tersebut digelar di Pusat Klinik Hukum Fakultas Syariyah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, dengan menghadirkan pemateri dari akademisi perguruan tinggi setempat.
“Kami akan menampung semua masukan dan Raqan tentang poligami masih memungkinkan untuk dibatalkan,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Menurut dia, nanti ada forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang wacana qanun poligami awal Agustus mendatang. “Kira-kira kalau banyak membawa manfaat bagi masyarakat akan kita sahkan, tapi jika membawa mudarat, kita tidak sahkan,” katanya.
Dia mengakui poligami menjadi pro dan kontra karena ada pihak-pihak yang merasa tersakiti terutama perempuan sehingga isu tersebut menjadi viral. Namun, tidak semuanya juga demikian.
Akademisi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh, Rasyidah mengatakan rancangan qanun hukum keluarga yang dibahas oleh DPRA sepertinya mempermudah poligami di Aceh. Di lain sisi, poligami bukan pilihan untuk kesenangan semata.
“Dalam Islam berpoligami itu dibolehkan jika memenuhi syarat. Terkait Raqan hukum keluarga seolah-olah memberi jalan memudahkan untuk berpoligami,” katanya.
Dia mengakui Qanun Hukum Keluarga penting namun poin tentang poligami harus ditinjau lagi. Apalagi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian, pelegalan poligami telah diatur. Begitu juga dalam kompilasi hukum Islam (KHI).
SUMBER




stealthman dan upasara.wulung memberi reputasi
2
2.4K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan