Kaskus

News

shifu356Avatar border
TS
shifu356
Agustin Hanafi: Poligami Hanya Boleh dalam Kondisi Emergency
Agustin Hanafi: Poligami Hanya Boleh dalam Kondisi Emergency
Ilustrasi - Hubungan Seksual | AKURAS E N S O RRyan

AKURAT.CO [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Poligami][color=#f9a01b][b]Poligami[/b][/color][/url] atau memiliki istri lebih dari satu boleh dilakukan jika dalam kondisi darurat. Hal itu disampaikan akademis [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Universitas+Islam+Negeri+Ar-Raniry][color=#f9a01b][b]Universitas Islam Negeri Ar-Raniry[/b][/color][/url], [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Agustin+Hanafi][color=#f9a01b][b]Agustin Hanafi[/b][/color][/url], saat dimintai pendapat terkait draft Qanun Hukum Keluarga.
"Artinya poligami hanya boleh dilakukan dalam kondisi emergency (darurat) laksana membuka pintu pesawat yang dalam kondisi darurat," kata Agustin, Senin (8/7/2019).


Keadaan darurat yang dimaksud Agustin, yakni jika dalam kondisi perang, konflik dan sebagainya yang mengakibatkan jumlah janda dan anak yatim terus meningkat. Oleh karena itu, dengan dibukanya pintu darurat tersebut akan memberi perlindungan bagi para perempuan atau janda dan akan menyelamatkan masa depan anak yatim.
Jika poligami dilarang atau ditutup rapat-rapat, ia menyampaikan bisa menimbulkan penyakit sosial di masyarakat terlebih jumlah perempuan saat ini lebih banyak dari laki-laki.
"Bukankah dengan membuka pintu darurat ini, akan memberikan perlindungan bagi para perempuan dan janda serta akan menyelamatkan masa depan anak yatim itu (korban konflik dan sebagainya)," ujar Agustin.
"Kemudian secara naluriah laki-laki ada kecendrungan untuk memiliki lebih kemudian perempuan menginginkan status yang jelas, pelindung, dan pengayom," Agustin menambahkan.
Polemik terkait pelegalan poligami yang terkandung di dalam draft Qanun Hukum Keluarga dan masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Aceh][color=#f9a01b][b]Aceh[/b][/color][/url] menimbulkan berbagai respon di masyarakat. Ada sebagian masyarakat menyetujui draft regulasi tersebut, namun tidak sedikit pula yang menolaknya.
Akademis UIN Ar-Raniry yang mengajar di Fakultas Syariah dan Hukum ini menjelaskan dalam sejarah peradaban manusia poligami sudah dikenal sebelum Islam hadir. Jadi pada dasarnya ia menyampaikan, poligami bukanlah berasal dari Islam, namun setelah Islam hadir, batasan poligami yang sebelumnya tanpa batas kini telah diatur.
"Islam hanya mengatur dan membatasi poligami yang sebelumnya tanpa batas. Artinya seberapa ia sanggup dan sesuka hatinya," kata Agustin.
"Islam membatasi dengan maksimum 4, kemudian memberlakukan syarat yang cukup ketat yaitu bersikap adil. Kemudian Undang-undang juga memperketat yaitu harus ada izin dari istri pertama, dan lain-lainnya," Agustin menambahkan.
Ketua Prodi Magister Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Ar-Raniry menambahkan poligami yang dimaksud bukanlah untuk melampiaskan hajat biologi semata, akan tetapi menikah untuk menggapai keluarga samara.
Ia menyampaikan, dalam rancangan Qanun Hukum Keluarga, poligami juga harus disesuaikan, seperti nikahnya harus tercatat oleh pegawai pencatat resmi negara, diumumkan, bersikap adil serta ada izin dari istri pertama atau sebelumnya. Semuanya harus disampaikan di depan pengadilan dan, bagi istri yang tidak bisa memiliki keturunan harus disertai dengan keterangan medis.
"Intinya kita membuka peluang tetapi dengan persyaratan yang sangat ketat," kata Agustin.

Agustin mengatakan, regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi pelindung hak-hak perempuan dan anak. Sebab poligami dilakukan tidak dengan nikah secara diam-diam tetapi diumumkan sebagaimana nikah biasa dan dicatatkan di lembar resmi negara.
Ia mengingatkan, jika persyaratan yang ada terpenuhi, maka rumah tangga akan damai dan tentram. Akan tetapi, sebaliknya apabila dilanggar maka akan ada prahara di dalamnya.

"Tetapi harus digarisbawahi betul bahwa menikah untuk menggapai keluarga samara bukan untuk melampiaskan hajat biologis," kata Agustin.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Aceh][color=#f9a01b][b]Aceh[/b][/color][/url] sedang menyiapkan aturan tentang poligami yang tercantum dalam Qanun Hukum keluarga. Saat ini, rancangan regulasi tersebut sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Aceh][color=#f9a01b][b]Aceh[/b][/color][/url] dan bakal disahkan pada September 2019 mendatang. []





[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-681086-read-agustin-hanafi-poligami-hanya-boleh-dalam-kondisi-emergency-laksana-buka-pintu-pesawat-kondisi-darurat][color=#c10300]
[font=Roboto, sans-serif][size=4]Source and more info[/size][/font][/color][/url]




0
1.6K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan