- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dokumen Digital Kena Bea Meterai


TS
sukhoivsf22
Dokumen Digital Kena Bea Meterai
EKONOMI
4 Juli 2019, 11:40:10 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati. Kementerian
Keuangan mengusulkan revisi
UU Bea Materai. Salah satu
poin perubahannya yaitu
pengenaan bea materai pada
dokumen digital. (Hendra Eka/Jawa Pos)
JawaPos.com – Penggunaan
meterai dianggap tak relevan
lagi dengan kondisi saat ini. Hal
itu mendorong pemerintah
mengusulkan beberapa poin
perubahan mengenai meterai.
Yakni, merevisi UU Nomor 13
Tahun 1985 tentang Bea
Meterai. Poin yang diusulkan,antara lain,pengenaan bea
meterai untuk dokumen digital.
Hal tersebut seiring ekonomi
dan transaksi digital yang
berkembang pesat. Dengan
demikian, diperlukan ragam
bentuk meterai yang dapat digunakan pada dokumen
digital.
“Sekarang kan sudah banyak
dokumen yang tidak dicetak di
kertas,” kata Dirjen Pajak
Kementerian Keuangan Robert
Pakpahan setelah rapat
bersama Komisi XI DPR, Rabu
(3/7).
Dalam UU mengenai bea
meterai, dokumen yang dapat
dikenai bea berbentuk kertas.
Karena itu, harus ada revisi
terhadap UU tersebut jika
pemerintah ingin mengenakan
bea meterai untuk dokumen
digital.
Selain itu, biaya meterai
diusulkan naik. Saat ini meterai
untuk dokumen dengan nilai
transaksi Rp 250 ribu hingga
Rp 1 juta diharuskan
menggunakan meterai
seharga Rp 3 ribu.
Untuk dokumen dengan nilai
transaksi di atas Rp 1 juta,
digunakan meterai Rp 6 ribu.
Pemerintah mengusulkan bea
meterai naik menjadi Rp 10
ribu dan hanya berlaku
dokumen dengan minimal nilai
transaksi Rp 5 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani
mengungkapkan, hal tersebut
perlu disesuaikan karena
pendapatan masyarakat sudah
meningkat. “Di samping itu,
kami juga ingin ada
keberpihakan kepada pelaku
UMKM dengan tidak
mengenakan meterai untuk
dokumen yang nilai transaksinya di bawah Rp 5
juta,”ucapnya.
Terakhir, pemerintah
mengusulkan pihak pemungut
bea meterai ditetapkan
sebagai pihak yang
bertanggung jawab atas
pelunasan bea meterai. Jadi,
pihak yang menerbitkan
dokumen yang harus melunasi
bea meterai.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : (rin/c12/oki)
https://www.jawapos.com/ekonomi/04/0...na-bea-meterai
4 Juli 2019, 11:40:10 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati. Kementerian
Keuangan mengusulkan revisi
UU Bea Materai. Salah satu
poin perubahannya yaitu
pengenaan bea materai pada
dokumen digital. (Hendra Eka/Jawa Pos)
JawaPos.com – Penggunaan
meterai dianggap tak relevan
lagi dengan kondisi saat ini. Hal
itu mendorong pemerintah
mengusulkan beberapa poin
perubahan mengenai meterai.
Yakni, merevisi UU Nomor 13
Tahun 1985 tentang Bea
Meterai. Poin yang diusulkan,antara lain,pengenaan bea
meterai untuk dokumen digital.
Hal tersebut seiring ekonomi
dan transaksi digital yang
berkembang pesat. Dengan
demikian, diperlukan ragam
bentuk meterai yang dapat digunakan pada dokumen
digital.
“Sekarang kan sudah banyak
dokumen yang tidak dicetak di
kertas,” kata Dirjen Pajak
Kementerian Keuangan Robert
Pakpahan setelah rapat
bersama Komisi XI DPR, Rabu
(3/7).
Dalam UU mengenai bea
meterai, dokumen yang dapat
dikenai bea berbentuk kertas.
Karena itu, harus ada revisi
terhadap UU tersebut jika
pemerintah ingin mengenakan
bea meterai untuk dokumen
digital.
Selain itu, biaya meterai
diusulkan naik. Saat ini meterai
untuk dokumen dengan nilai
transaksi Rp 250 ribu hingga
Rp 1 juta diharuskan
menggunakan meterai
seharga Rp 3 ribu.
Untuk dokumen dengan nilai
transaksi di atas Rp 1 juta,
digunakan meterai Rp 6 ribu.
Pemerintah mengusulkan bea
meterai naik menjadi Rp 10
ribu dan hanya berlaku
dokumen dengan minimal nilai
transaksi Rp 5 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani
mengungkapkan, hal tersebut
perlu disesuaikan karena
pendapatan masyarakat sudah
meningkat. “Di samping itu,
kami juga ingin ada
keberpihakan kepada pelaku
UMKM dengan tidak
mengenakan meterai untuk
dokumen yang nilai transaksinya di bawah Rp 5
juta,”ucapnya.
Terakhir, pemerintah
mengusulkan pihak pemungut
bea meterai ditetapkan
sebagai pihak yang
bertanggung jawab atas
pelunasan bea meterai. Jadi,
pihak yang menerbitkan
dokumen yang harus melunasi
bea meterai.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : (rin/c12/oki)
https://www.jawapos.com/ekonomi/04/0...na-bea-meterai
0
1.6K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan