Salinan dari akun Aida Konveksi milik IF yang diduga menghina Presiden Jokowi. (Foto: Dok Polresta Blitar/Antaranews)
KEDIRI – Seorang ibu pemilik akun jejaring sosial Facebook dengan nama Aida Konveksi dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur, terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat unggahan yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia.
"Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, termasuk dari saksi ahli, untuk pasal yang pas ya UU ITE," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar AKP Heri Sugiono, di Blitar, Sabtu (6/7/2019), seperti dikutip dari Antaranews.
Ia mengatakan, polisi awalnya menjerat pemilik akun Aida Konveksi dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa Negara, dan sekarang juga akan dijerat dengan UU ITE.
Hingga kini, kata Heri, status IF (44), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, yang merupakan pemilik akun Facebook Aida Konveksi tersebut masih sebagai saksi. Ia kembali menjalani pemeriksaan di Mapolresta Blitar.
"Sementara diperiksa sebagai saksi. Nanti sambil melengkapi tanda bukti ada gelar perkara," jelas Heri.

IF terduga penghina Presiden Jokowi. (Foto: Ist)
Sebelumnya, anggota Kepolisian Resor Kota Blitar menangani kasus unggahan yang diduga berisi hinaan kepada Presiden Joko Widodo. Modusnya mengganti wajah foto Presiden dengan gambar mumi yang dituliskan "Firaun".
Polisi telah memeriksa terduga pelaku IF. Ia mengakui mengunggah foto mumi "Firaun" yang wajahnya diedit mirip wajah Presiden Jokowi dengan ditulisi keterangan "The New Firaun".
Selain itu terdapat unggahan lainnya baju mirip baju kebesaran hakim dengan wajah diganti wajah binatang. Keterangan di gambar tersebut bertuliskan "Iblis Berwajah Anjing".
Dari hasil pemeriksaan, akun itu diketahui benar milik IF, dan sudah tiga tahun terdaftar di Facebook. Pihak yang bersangkutan menggunakan telepon seluler miliknya untuk mengunggah unggahan tersebut.
Ia juga mengakui tentang unggahannya dan membenarkan bahwa dia meneruskan (membagikan) posting-an tersebut. Gambar itu dibagikan di akun miliknya pada Minggu 30 Juni 2019 sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya.
Namun, polisi juga menemukan fakta bahwa akun atas nama Aida Konveksi tersebut kini sudah tidak dapat dibuka oleh pemiliknya sejak 1 Juli 2019. Unggahan tersebut juga sudah dihapus atau dinonaktifkan, sehingga penyidik hanya mendapatkan salinan posting-an dari akun Facebook lain yang sudah membagikan.
(han)
Sumber