Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

arikomotoAvatar border
TS
arikomoto
Abaikan Rekomendasi, Menag Akan Dilaporkan KASN ke Jokowi
Abaikan Rekomendasi, Menag Akan Dilaporkan KASN ke Jokowi

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan melaporkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ke Presiden Joko Widodo terkait kasus penetapan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Komisioner KASN Waluyo menjelaskan pelaporan tersebut rencananya akan dilayangkan usai persidangan perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kami telah mendengar berita terjadinya OTT (operasi tangkap tangan), cuma kami menunggu proses pengadilan ini, sebelum kami melaporkan ke Bapak Presiden," ujar Waluyo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7).

Waluyo menuturkan pihaknya melaporkan Menag Lukman karena politikus PPP itu terbukti abai perihal rekomendasi KASN terkait seleksi terbuka jabatan Kemenag Jawa Timur.

Berdasarkan surat nomor B-342/KASN/1/2019, KASN menyampaikan 
kepada Lukman selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemenag mengenai adanya ketidaksesuaian antara persyaratan umum seleksi terbuka dengan hasil seleksi administrasi.

Ketidaksesuaian itu ialah terdapatnya dua orang peserta seleksi yang ternyata mendapatkan hukuman disiplin pada tahun 2015 dan 2016, yakni Haris Hasanuddin dan Anshori. Sehingga, atas temuan itu, lanjut Waluyo, KASN merekomendasikan kepada Lukman untuk membatalkan kelulusan atau tidak melantik kedua orang tersebut.

KASN pun kembali mengirim surat tertanggal 27 Februari 2019 agar Kemenag tidak meloloskan Haris. Namun, Lukman lagi-lagi abai terhadap hal tersebut. Waluyo menambahkan, surat rekomendasi tersebut masih berlaku sampai sekarang sebelum usulan itu dijalankan oleh Kemenag.

Waluyo berujar, perubahan nilai peserta tes oleh panitia pelaksana seleksi membuat Kemenag melanggar aturan. Menurut dia, perubahan seharusnya dilakukan sebelum proses seleksi.

"Perubahan persyaratan harus dilakukan sebelum proses seleksi, bukan setelah atau proses sedang berjalan," kata Waluyo.

KASN, kata Waluyo, tidak pernah diberi tahu informasi yang menyebutkan bahwa Haris Hasanuddin telah dilantik. Padahal, menurut dia, KASN mesti diberitahu setelah seleksi jabatan selesai.

"Setelah dilakukan penetapan, dilakukan pelantikan. Maka, instansi pemerintah tersebut melaporkan ke KASN. Hasil laporan itu maka dilakukan kajian apakah sesuai ketentuan atau tidak," katanya.

Dalam surat dakwaan Haris Hasanuddin, Lukman disebut mencari celah agar yang bersangkutan terpilih menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Kendati KASN meminta Lukman untuk tidak melantik Haris, nyatanya Lukman masih mencari cara lain untuk mengusahakan Haris.

Lukman lantas menghubungi Janedjri M. Gaffar selaku Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum untuk berkonsultasi mengenai cara untuk tetap melantik Haris. Dalam pembicaraan tersebut, Lukman meminta akan tetap mengangkat Haris berdasarkan pada terpenuhinya persyaratan dua tahun penilaian prestasi kerja.

Untuk itu, Janedjri M. Gaffar pun membuat legal opinion dan meminta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ke Haris Hasanuddin.

"Legal opinion saya ini masih memerlukan bukti pendukung tambahan, yakni Sasaran Kinerja Pegawai. Saya enggak punya (SKP Haris), kalau begini saya akan hubungi Haris," tukas Janedjri.


Sumber: CNN Indonesia
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.9K
13
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan