- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
BEA MATERAI BAKAL NAIK!


TS
agungdar2494
BEA MATERAI BAKAL NAIK!
Bea materai diusulkan naik gan!
Dari yang sekarang materai Rp 3,000 untuk dokumen Rp 250,000 s.d. Rp 1.000.000, dan materai Rp 6,000 untuk dokumen diatas Rp 1,000,000, menjadi Rp 10,000 untuk dokumen diatas Rp 5,000,000
Bea materai ini digunakan biasanya pada surat pernyataan, tagihan (invoice), ataupun surat-surat resmi lainnya.
Penggunaan materai pada dokumen adalah untuk membuat dokumen tersebut dapat diakui dimata hukum (misal dibawa ke pengadilan sebagai alat bukti). Jadi pada dasarnya kalo gansist bikin tagihan tanpa materai ya bisa bisa aja. Tapi ketika dokumen tersebut dipergunakan sebagai bukti hukum, dokumen tersebut tidak akan bisa diakui sebagai alat bukti.
Balik ke topik terkait usulan kenaikan bea materai.
Bea materai terakhir dinaikkan pada tahun 2000. Sebetulnya rencana kenaikan bea materai ini (imo) tidak perlu kita protes keras atau politisir, karena kenaikan ini adalah kenaikan setelah nyaris 20tahun berlalu (tidak dadakan).
Terlebih naiknya bea materai ini rencananya akan diikuti dengan kebijakan dokumen dibawah Rp 5,000,000 tidak memerlukan materai (sebelumnya Rp 250,000 - Rp 1,000,000 menggunakan materai 3,000, diatas Rp 1,000,000 menggunakan materai 6,000).
Kita memiliki menteri keuangan yang kepintarannya sudah diakui dimata dunia. So, percaya aja ya gansist bahwa pemerintah hari ini memikirkan sebaik-baiknya kebijakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih banyak.
Toh setiap penjualan bea materai ini nantinya akan menjadi kas negara yang harapannya akan membantu pendanaan pembangunan infrastruktur ataupun rencana-rencana pemerintah yang lainnya.
Dari yang sekarang materai Rp 3,000 untuk dokumen Rp 250,000 s.d. Rp 1.000.000, dan materai Rp 6,000 untuk dokumen diatas Rp 1,000,000, menjadi Rp 10,000 untuk dokumen diatas Rp 5,000,000
Bea materai ini digunakan biasanya pada surat pernyataan, tagihan (invoice), ataupun surat-surat resmi lainnya.
Penggunaan materai pada dokumen adalah untuk membuat dokumen tersebut dapat diakui dimata hukum (misal dibawa ke pengadilan sebagai alat bukti). Jadi pada dasarnya kalo gansist bikin tagihan tanpa materai ya bisa bisa aja. Tapi ketika dokumen tersebut dipergunakan sebagai bukti hukum, dokumen tersebut tidak akan bisa diakui sebagai alat bukti.
Balik ke topik terkait usulan kenaikan bea materai.
Bea materai terakhir dinaikkan pada tahun 2000. Sebetulnya rencana kenaikan bea materai ini (imo) tidak perlu kita protes keras atau politisir, karena kenaikan ini adalah kenaikan setelah nyaris 20tahun berlalu (tidak dadakan).
Terlebih naiknya bea materai ini rencananya akan diikuti dengan kebijakan dokumen dibawah Rp 5,000,000 tidak memerlukan materai (sebelumnya Rp 250,000 - Rp 1,000,000 menggunakan materai 3,000, diatas Rp 1,000,000 menggunakan materai 6,000).
Kita memiliki menteri keuangan yang kepintarannya sudah diakui dimata dunia. So, percaya aja ya gansist bahwa pemerintah hari ini memikirkan sebaik-baiknya kebijakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih banyak.
Toh setiap penjualan bea materai ini nantinya akan menjadi kas negara yang harapannya akan membantu pendanaan pembangunan infrastruktur ataupun rencana-rencana pemerintah yang lainnya.
Diubah oleh agungdar2494 03-07-2019 19:03




Richy211 dan virga24 memberi reputasi
2
556
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan