Kaskus

News

stealthmaniaAvatar border
TS
stealthmania
Sidang Kasus Sate Padang Pakai Daging Babi, Hakim Tolak Keberatan Terdakwa
Sidang Kasus Sate Padang Pakai Daging Babi, Hakim Tolak Keberatan Terdakwa

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat, menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa kasus penjualan sate Padang menggunakan daging babi.

"Menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa," kata majelis hakim yang diketuai Agus Komaruddin, dalam sidang beragendakan putusan sela di Padang, hari ini.

Dengan putusan hakim tersebut, sidang terhadap dua terdakwa yang merupakan pasangan suami-isteri B (56) dan E (47) dilanjutkan ke tahap pokok perkara.

Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum dari terdakw, Nurul Ilmi mengatakan pihaknya menghormati apa yang diputuskan oleh hakim.

"Pada prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan, walaupun eksepsi yang kami ajukan pada sidang sebelumnya tidak diterima," katanya.

Namun, dia menilai masih ada bagian dari dakwaan jaksa yang dinilai tidak lengkap dan kabur.

"Masih belum lengkap peran-peran dalam kasus ini. Seperti siapa pelaku utama dan siapa yang turut membantu dalam kasus ini," katanya.

Karena eksepsi ditolak, terdakwa akan fokus ke tahap pembuktian pada sidang selanjutnya.

"Kami sudah menyiapkan saksi dan kemungkinan akan menghadirkan ahli," katanya.

Jaksa Kejaksaan Negeri Padang Mulyana Safitri, mengatakan segera menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

Menurut pengamatan kedua terdakwa disidang mengenakkan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Padang berwarna merah.

Usai mendengarkan putusan sela dari hakim, kedua terdakwa langsung digiring menuju sel tahanan pengadilan.

Pasangan suami isteri itu didakwa jaksa melanggar pasal 62 Juncto (Jo) pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dan Undang-undang tentang Pangan, dan dakwaan kedua melanggar Undang-undang Pangan.

Kasus itu berawal ketika petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan Sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB, pada Selasa (29/1).

Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat.

Kedua orang itu akhirnya ditetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap tusuk sate yang menyatakan daging itu positif mengandung babi.



[URL="https://m.akuraS E N S O Rid-674771-read-sidang-kasus-sate-padang-pakai-daging-babi-hakim-tolak-keberatan-terdakwa"]SUMBER[/URL]
scorpiolamaAvatar border
betigaduaAvatar border
capt.sabaruAvatar border
capt.sabaru dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.3K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan