- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Sekolah Negeri 'Paksa' Pelajar Pakai Hijab Terdeteksi di 24 Provinsi Indonesia


TS
pasti2periode
Kasus Sekolah Negeri 'Paksa' Pelajar Pakai Hijab Terdeteksi di 24 Provinsi Indonesia
Quote:
Peneliti menilai aturan berbusana muslim nyaris wajib di sekolah milik pemerintah yang seharusnya mendukung keberagaman, terjadi secara "terstruktur, masif, dan sistematis."
Sekolah dengan status 'negeri' milik pemerintah—yang semestinya inklusif untuk semua warga Indonesia dari latar belakang agama maupun etnis apapun—belakangan justru menjadi motor penyemaian kebijakan bernuansa diskriminatif. Sekolah Dasar Negeri III Karangtengah di Wonosari, Daerah Istimewa Yogyakarta, pekan lalu tersandung kontroversi setelah melansir surat edaran mewajibkan semua pelajarnya mengenakan "seragam muslim".
Seragam muslim diasosiasikan sebagai baju yang menutupi seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan bagi perempuan, serta menutupi bagian lutut ke badan bagi lelaki. Dalam surat edaran tersebut, semua siswa tanpa terkecuali diminta mengikuti aturan tersebut mulai tahun ajaran 2020/2021 .
Salah satu orang tua murid mengunggah surat edaran itu ke media sosial dan kemudian menjadi viral.

Kepala sekolah SD Negeri III Karangtengah mengakui ada kesalahan dalam surat tersebut. Dia kemudian menarik surat edaran tersebut setelah dipanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul. Ketika dikonfirmasi media, Pujihastuti menyatakan tidak ada maksud melakukan diskriminasi.
"Saya baru sadar surat saya itu ada yang salah," ujar Pujihastuti, sang kepala sekolah, setelah dikonfirmasi media lokal. "Karena [pelajar] yang mendaftar di sekolah kami semua muslim, jadi kami enggak berpikir ke depannya kalau ada nonmuslim. Selama ini murid kami muslim."
Walau surat edaran itu sudah ditarik, pihak sekolah mengeluarkan edaran baru yang intinya tetap menganjurkan siswa angkatan baru yang beragama Islam mengenakan "seragam muslim". Siswa lama tidak diwajibkan dan belum dianjurkan, tetapi akan diapresiasi jika ingin menggantinya yakni dengan seragam Muslim. Bagaimana dengan yang beragama lain?
"Maksud kami enggak ada diskriminasi, kalau saat ini ada [siswa baru] nonmuslim kami terima dan tidak kami paksa," kata Pujihastuti.
Perkara hijab di lingkungan pendidikan Indonesia selalu dipengaruhi ideologi politik yang dominan. Rezim Orde Baru pernah melarang perempuan mengenakan jilbab di ijazah dan dokumen resmi. Muncul kesan pengguna hijab mengalami diskriminasi dan penindasan. Setelah reformasi, yang terjadi kebalikannya. Sekolah-sekolah negeri dan banyak institusi yang seharusnya inklusif secara tidak langsung memaksa perempuan muslim berhijab, seiring menguatnya konservatisme di Tanah Air selama satu windu terakhir.
Peraturan di sebuah sekolah di Wonosari itu hanya menegaskan tren yang sudah berkembang beberapa tahun belakangan. "Mewajibkan" atau “menganjurkan” pemakaian hijab di sekolah negeri bagi siswa perempuan terjadi di banyak tempat di Indonesia. Beberapa di antaranya berbentuk peraturan yang didukung oleh pemerintah kabupaten atau kota.
Pengamat Pendidikan Retno Listyarti, saat diwawancarai BBC Indonesia, menyatakan pemaksaan ataupun pelarangan berhijab bagi pelajar perempuan sudah melanggar undang-undang. Pada 2017, satu SMP negeri di Banyuwangi sempat mewajibkan siswi nonmuslim mengenakan hijab. Dalam kasus di Banyuwangi, hal tersebut melanggar tiga aturan nasional.
"Untuk yang di Banyuwangi, setidaknya ada tiga aturan yang dilanggar, yang pertama Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Hak Asasi Manusia, dan yang ketiga Undang-undang Sisdiknas. Sekolah negeri bagaimanapun kebijakannya harus menghargai perbedaan," kata Retno seperti dilaporkan BBC News Indonesia.
Dari total 34 provinsi di Indonesia, pemaksaan pelajar sekolah milik pemerintah terjadi di setidaknya 24 provinsi. Aceh, Sumatera Barat, dan Bengkulu memberlakukan aturan soal hijab untuk semua perempuan, muslim maupun tidak, di sekolah negeri, lewat sokongan instruksi pemerintah Provinsi. Sisanya, ada 58 daerah tingkat dua atau Kabupaten dan Kota, yang memberlakukan aturan soal hijab hanya untuk pelajar perempuan beragama Islam.
Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch yang mendalami isu kelompok marjinal di Indonesia, menyatakan kasus di Wonosari atau Banyuwangi adalah puncak gunung es belaka. Meminjam istilah yang sering dikatakan calon presiden Prabowo Subianto, Andreas menyebut praktik guru mengarahkan pemakaian "berbusana muslim” di sekolah-sekolah negeri terjadi secara "terstruktur, masif, dan sistematis."
"Rata-rata bentuk pemaksaannya berupa tekanan sosial, rata-rata bahasanya seperti ‘menganjurkan’, ‘aturan busana muslimah harusnya begini’, bahkan ada juga yang diwajibkan,” kata Andreas kepada VICE.
Kebanyakan orang tua siswa maupun si pelajar sendiri tidak menyadari aturan tersebut melanggar hak asasi mereka, sekaligus bertentangan dengan undang-undang. Sebagian pelajar sadar kebijakan itu melanggar, namun merasa tidak punya banyak pilihan selain mengikuti semua aturan sekolah milik pemerintah. Bagaimanapun, sekolah negeri kerap menjadi pilihan pelajar dan orang tuanya, karena biaya pendidikannya lebih murah dibanding institusi swasta lantaran didukung secara operasional oleh pemerintah.
"Ada [sanksi] ekstrem dikeluarkan dari sekolah [kalau tidak mau pakai hijab]. Intinya ditekan untuk keluar pakai sistem skorsing digabung dengan social pressure dari guru, sesama teman, dan organisasi rohis," kata Andreas. "Orang tua murid yang punya duit enggak mau anaknya masuk [sekolah negeri]. Yang enggak punya duit mau enggak mau nurut."
Aturan-aturan diskriminatif seputar hijab, menurut Andreas, paling berdampak pada kelompok-kelompok marjinal. Khususnya pelajar perempuan muslim yang tidak berniat memakai hijab, tapi tidak punya opsi bersekolah di swasta.
"Ini pelanggaran hak pendidikan. Karena di dalam pendidikan itu salah satu yang dilarang adalah bullying," imbuh Andreas. "Social pressure itu masuknya bullying, karena tiap hari ditanyain 'kamu cantik loh pakai hijab', 'kapan hijrah?', 'yang baik itu pakai hijab’, dan ditanyai itu tiap hari."
"Dalam kasus-kasus seperti ini, persoalannya bukan pada jilbab. Persoalannya adalah pada the will to enforce, dan the will to force. Melarang atau memaksanya itu yang bermasalah."
Sekolah dengan status 'negeri' milik pemerintah—yang semestinya inklusif untuk semua warga Indonesia dari latar belakang agama maupun etnis apapun—belakangan justru menjadi motor penyemaian kebijakan bernuansa diskriminatif. Sekolah Dasar Negeri III Karangtengah di Wonosari, Daerah Istimewa Yogyakarta, pekan lalu tersandung kontroversi setelah melansir surat edaran mewajibkan semua pelajarnya mengenakan "seragam muslim".
Seragam muslim diasosiasikan sebagai baju yang menutupi seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan bagi perempuan, serta menutupi bagian lutut ke badan bagi lelaki. Dalam surat edaran tersebut, semua siswa tanpa terkecuali diminta mengikuti aturan tersebut mulai tahun ajaran 2020/2021 .
Salah satu orang tua murid mengunggah surat edaran itu ke media sosial dan kemudian menjadi viral.

Kepala sekolah SD Negeri III Karangtengah mengakui ada kesalahan dalam surat tersebut. Dia kemudian menarik surat edaran tersebut setelah dipanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul. Ketika dikonfirmasi media, Pujihastuti menyatakan tidak ada maksud melakukan diskriminasi.
"Saya baru sadar surat saya itu ada yang salah," ujar Pujihastuti, sang kepala sekolah, setelah dikonfirmasi media lokal. "Karena [pelajar] yang mendaftar di sekolah kami semua muslim, jadi kami enggak berpikir ke depannya kalau ada nonmuslim. Selama ini murid kami muslim."
Walau surat edaran itu sudah ditarik, pihak sekolah mengeluarkan edaran baru yang intinya tetap menganjurkan siswa angkatan baru yang beragama Islam mengenakan "seragam muslim". Siswa lama tidak diwajibkan dan belum dianjurkan, tetapi akan diapresiasi jika ingin menggantinya yakni dengan seragam Muslim. Bagaimana dengan yang beragama lain?
"Maksud kami enggak ada diskriminasi, kalau saat ini ada [siswa baru] nonmuslim kami terima dan tidak kami paksa," kata Pujihastuti.
Perkara hijab di lingkungan pendidikan Indonesia selalu dipengaruhi ideologi politik yang dominan. Rezim Orde Baru pernah melarang perempuan mengenakan jilbab di ijazah dan dokumen resmi. Muncul kesan pengguna hijab mengalami diskriminasi dan penindasan. Setelah reformasi, yang terjadi kebalikannya. Sekolah-sekolah negeri dan banyak institusi yang seharusnya inklusif secara tidak langsung memaksa perempuan muslim berhijab, seiring menguatnya konservatisme di Tanah Air selama satu windu terakhir.
Peraturan di sebuah sekolah di Wonosari itu hanya menegaskan tren yang sudah berkembang beberapa tahun belakangan. "Mewajibkan" atau “menganjurkan” pemakaian hijab di sekolah negeri bagi siswa perempuan terjadi di banyak tempat di Indonesia. Beberapa di antaranya berbentuk peraturan yang didukung oleh pemerintah kabupaten atau kota.
Pengamat Pendidikan Retno Listyarti, saat diwawancarai BBC Indonesia, menyatakan pemaksaan ataupun pelarangan berhijab bagi pelajar perempuan sudah melanggar undang-undang. Pada 2017, satu SMP negeri di Banyuwangi sempat mewajibkan siswi nonmuslim mengenakan hijab. Dalam kasus di Banyuwangi, hal tersebut melanggar tiga aturan nasional.
"Untuk yang di Banyuwangi, setidaknya ada tiga aturan yang dilanggar, yang pertama Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Hak Asasi Manusia, dan yang ketiga Undang-undang Sisdiknas. Sekolah negeri bagaimanapun kebijakannya harus menghargai perbedaan," kata Retno seperti dilaporkan BBC News Indonesia.
Dari total 34 provinsi di Indonesia, pemaksaan pelajar sekolah milik pemerintah terjadi di setidaknya 24 provinsi. Aceh, Sumatera Barat, dan Bengkulu memberlakukan aturan soal hijab untuk semua perempuan, muslim maupun tidak, di sekolah negeri, lewat sokongan instruksi pemerintah Provinsi. Sisanya, ada 58 daerah tingkat dua atau Kabupaten dan Kota, yang memberlakukan aturan soal hijab hanya untuk pelajar perempuan beragama Islam.
Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch yang mendalami isu kelompok marjinal di Indonesia, menyatakan kasus di Wonosari atau Banyuwangi adalah puncak gunung es belaka. Meminjam istilah yang sering dikatakan calon presiden Prabowo Subianto, Andreas menyebut praktik guru mengarahkan pemakaian "berbusana muslim” di sekolah-sekolah negeri terjadi secara "terstruktur, masif, dan sistematis."
"Rata-rata bentuk pemaksaannya berupa tekanan sosial, rata-rata bahasanya seperti ‘menganjurkan’, ‘aturan busana muslimah harusnya begini’, bahkan ada juga yang diwajibkan,” kata Andreas kepada VICE.
Kebanyakan orang tua siswa maupun si pelajar sendiri tidak menyadari aturan tersebut melanggar hak asasi mereka, sekaligus bertentangan dengan undang-undang. Sebagian pelajar sadar kebijakan itu melanggar, namun merasa tidak punya banyak pilihan selain mengikuti semua aturan sekolah milik pemerintah. Bagaimanapun, sekolah negeri kerap menjadi pilihan pelajar dan orang tuanya, karena biaya pendidikannya lebih murah dibanding institusi swasta lantaran didukung secara operasional oleh pemerintah.
"Ada [sanksi] ekstrem dikeluarkan dari sekolah [kalau tidak mau pakai hijab]. Intinya ditekan untuk keluar pakai sistem skorsing digabung dengan social pressure dari guru, sesama teman, dan organisasi rohis," kata Andreas. "Orang tua murid yang punya duit enggak mau anaknya masuk [sekolah negeri]. Yang enggak punya duit mau enggak mau nurut."
Aturan-aturan diskriminatif seputar hijab, menurut Andreas, paling berdampak pada kelompok-kelompok marjinal. Khususnya pelajar perempuan muslim yang tidak berniat memakai hijab, tapi tidak punya opsi bersekolah di swasta.
"Ini pelanggaran hak pendidikan. Karena di dalam pendidikan itu salah satu yang dilarang adalah bullying," imbuh Andreas. "Social pressure itu masuknya bullying, karena tiap hari ditanyain 'kamu cantik loh pakai hijab', 'kapan hijrah?', 'yang baik itu pakai hijab’, dan ditanyai itu tiap hari."
"Dalam kasus-kasus seperti ini, persoalannya bukan pada jilbab. Persoalannya adalah pada the will to enforce, dan the will to force. Melarang atau memaksanya itu yang bermasalah."
SUMBER

0
3.7K
Kutip
55
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan