Kaskus

News

the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
Dipanggil KPK Selaku Tersangka BLBI, Sjamsul Nursalim-Istri Mangkir
Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim mangkir dari panggilan KPK. Tidak ada keterangan terkait alasan keduanya tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).

Sjamsul dan istri diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Belum diketahui kapan panggilan selanjutnya dilayangkan KPK untuk mereka.


KPK sebelumnya menyatakan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia untuk Singapura dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura terkait pemanggil Sjamsul dan Itjih. KPK juga telah mengirimkan surat panggilan ke lima alamat, baik di Indonesia ataupun di Singapura.

Kasus BLBI sendiri berawal pada 1998 ketika BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan Sjamsul menandatangani penyelesaian pengambilalihan pengelolaan BDNI melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA). Dalam MSAA tersebut, disepakati BPPN mengambilalih pengelolaan BDNI dan Sjamsul sebagai pemegang saham pengendali sepenuhnya bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya, baik secara tunai maupun berupa penyerahan aset.

Adapun jumlah kewajiban Sjamsul selaku pemegang saham pengendali (PSP) BDNI adalah Rp 47,258 triliun. Kewajiban tersebut dikurangi aset sejumlah Rp 18,850 triliun, termasuk di antaranya pinjaman kepada petani/petambak sebesar Rp 4,8 triliun.

Nah, aset senilai Rp 4,8 triliun ini dipresentasikan Sjamsul seolah-olah sebagai piutang lancar dan tidak bermasalah. Setelah dilakukan Financial Due Diligence (FDD) dan Legal Due Diligence (LDD), disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi.


Baca juga: Sjamsul Nursalim Tersangka KPK, Bagaimana Nasib Gajah Tunggal?


Negara, lewat BPPN pun telah meminta Sjamsul untuk mengganti kerugian tersebut namun ditolak oleh Sjamsul. Singkat, pada April 2004, tepatnya ketika BPPN dipimpin Syafruddin Arsyad Temenggung, dilakukan penandatanganan akta perjanjian penyelesaian akhi yang pokoknya berisi pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, padahal, dalam rapat kabinet terbatas Februari 2004 tak ada persetujuan terhadap usulan white off atau penghapusbukuan terhadap sisa utang petani tambak Rp 4,8 triliun itu.

Setelah itu, BPPN menyerahkan pertanggungjawaban aset pada Kementerian Keuangan yang berisi hak tagih utang petambak PT DCD dan PT WM yang kemudian oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu diserahkan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA). Pada 24 Mei 2007, PPA melakukan penjualan hak tagih utang petambak plasma senilai Rp 220 miliar, padahal nilai kewajiban Sjamsul yang seharusnya diterima negara adalah Rp 4,8 triliun.

Jadi diduga kerugian keuangan negara yang terjadi sebesar Rp 4,58 triliun. KPK pun menegaskan bakal memaksimalkan upaya asset recovery dalam kasus ini.


https://news.detik.com/berita/d-4604...-istri-mangkir

mangkir gan
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.4K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan