- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dipecat karena Bongkar Pungli, Guru Rumini Mengadu ke Komnas HAM


TS
nadaramadhan20
Dipecat karena Bongkar Pungli, Guru Rumini Mengadu ke Komnas HAM
Hambali , Okezone Jum'at 28 Juni 2019 23:30 WIB

Guru Rumini (Foto: Hambali)
Komen TS
Ditunggu saja penyelidikan pak polisi
Quote:

Guru Rumini (Foto: Hambali)
Quote:
TANGSEL - Pemecatan sepihak terhadap Rumini (44), guru honorer di SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), mulai mencuat ke publik. Pemecatan terjadi lantaran sang guru berupaya membongkar kasus pungutan liar (pungli) dan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Daerah (BOSDa).
Rumini hanya bisa pasrah setelah keluar surat pemecatan dirinya pada 3 Juni 2019 lalu dengan nomor: 567/2452-Disdikbud. Surat pemutusan kontrak kerja itu merujuk surat Pelaporan dan Permohonan Pemecatan dari Kepala SDN Pondok Pucung 02 bernomor : 421.1/015/SP/PP02/2019, tanggal 14 Mei 2019.
Meski telah dipecat, rupanya Rumini mengaku terus mengalami teror dan intimidasi dari orang-orang tak dikenal. Diduga kuat, hal itu berkaitan dengan sepak terjangnya menguak pungli di SDN Pondok Pucung 02. Beberapa kediaman keluarganya, sempat didatangi sejumlah orang yang menyampaikan pesan tertentu.
"Rumah adik saya didatangi, nggak tahu dari mana. Tapi mereka cuma bilang mencari saya, terus ditanya lagi kepentingannya apa? Mereka nggak kasih alasan jelas, bilangnya cuma mau cari saya saja. Suami adik saya ini kan memang orangnya agak keras juga, lalu digertak balik, tetangga kiri-kanan pada lihat, akhirnya mereka pergi," ujar Rumini kepada Okezone, di kontrakannya, Jalan Salak, RT04 RW07, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Guru Rumini
Menurut Rumini, bukan kali itu saja diteror orang tak dikenal. Pada beberapa kesempatan lain, dia seringkali dihubungi oleh nomor asing yang memintanya agar tak membuat kegaduhan dengan mengkritisi data-data BOS-BOSDa di SDN Pondok Pucung 02.
"Kalau ditelefon sudah sering, bilangnya jangan buat gaduh segala macam. Jadi sampai saat saya dipecat pun, masih terus ada yang mengganggu begitu. Kalau takut sih enggak, tapi saya juga jadi was-was sampai sekarang, takut diapa-apain," ujarnya.
Mendapat perlakuan seperti itu, Rumini lantas mencari tahu apa yang menyebabkan teror terus membayanginya, meski dia telah dipecat sebagai guru honorer. Beberapa sumber menjelaskan, pengungkapan kasus pungli dan penyalahgunaan dana BOS/BOSDa oleh Rumini akan secara otomatis merambat ke sekolah lain.
"Jadi, ada yang kasih tahu saya, kalau kasus pungli dan dana BOS-BOSDa di SDN Pondok Pucung 02 ramai, bisa mengungkap kasus yang sama di sekolah-sekolah lain. Bakal banyak yang kena, karena memang kalau dilihat praktiknya itu nggak mungkin dikerjakan oleh satu-dua orang aja, dan itu sudah berlangsung bertahun-tahun," tutur Rumini.
Merasa khawatir dengan teror atas dirinya, Rumini lantas memberanikan diri mengadu ke kantor Komnas HAM di Jakarta. Di sana, dia menyerahkan segala berkas pendukung dan kronologi teror yang dialaminya sejak dipecat dari SDN Pondok Pucung 02.
"Kalau lapor ke polisi sudah. Lalu akhirnya saya melapor juga ke Komnas HAM, saya merasa terancam. Saya lampirkan semua kronologi, berkas-berkas yang saya punya. Sudah diregister, jadi nanti menunggu ada konfirmasi lagi dari Komnas HAM," tuturnya.
Pengaduan Rumini ke Kantor Komnas HAM dilakukan pada 12 Juni 2019. Di mana, surat tanda terimanya teregister dengan nomor agenda : 127.031, Sub Bagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan. Pada kesempatan itu, pihak Komnas HAM sendiri menyarankan agar dia membuat pula laporan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ihwal penyadapan handphone-nya.
"Jadi handphone saya kan eror, nggak tahu kenapa, nggak bisa digunakan, bisa jadi disadap juga. Makanya saat di Komnas HAM disarankan buat laporan ke Kominfo juga, untuk mengecek apa benar ada penyadapan itu," ujarnya.
(Ari)
Sumber
Rumini hanya bisa pasrah setelah keluar surat pemecatan dirinya pada 3 Juni 2019 lalu dengan nomor: 567/2452-Disdikbud. Surat pemutusan kontrak kerja itu merujuk surat Pelaporan dan Permohonan Pemecatan dari Kepala SDN Pondok Pucung 02 bernomor : 421.1/015/SP/PP02/2019, tanggal 14 Mei 2019.
Meski telah dipecat, rupanya Rumini mengaku terus mengalami teror dan intimidasi dari orang-orang tak dikenal. Diduga kuat, hal itu berkaitan dengan sepak terjangnya menguak pungli di SDN Pondok Pucung 02. Beberapa kediaman keluarganya, sempat didatangi sejumlah orang yang menyampaikan pesan tertentu.
"Rumah adik saya didatangi, nggak tahu dari mana. Tapi mereka cuma bilang mencari saya, terus ditanya lagi kepentingannya apa? Mereka nggak kasih alasan jelas, bilangnya cuma mau cari saya saja. Suami adik saya ini kan memang orangnya agak keras juga, lalu digertak balik, tetangga kiri-kanan pada lihat, akhirnya mereka pergi," ujar Rumini kepada Okezone, di kontrakannya, Jalan Salak, RT04 RW07, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Guru Rumini
Menurut Rumini, bukan kali itu saja diteror orang tak dikenal. Pada beberapa kesempatan lain, dia seringkali dihubungi oleh nomor asing yang memintanya agar tak membuat kegaduhan dengan mengkritisi data-data BOS-BOSDa di SDN Pondok Pucung 02.
"Kalau ditelefon sudah sering, bilangnya jangan buat gaduh segala macam. Jadi sampai saat saya dipecat pun, masih terus ada yang mengganggu begitu. Kalau takut sih enggak, tapi saya juga jadi was-was sampai sekarang, takut diapa-apain," ujarnya.
Mendapat perlakuan seperti itu, Rumini lantas mencari tahu apa yang menyebabkan teror terus membayanginya, meski dia telah dipecat sebagai guru honorer. Beberapa sumber menjelaskan, pengungkapan kasus pungli dan penyalahgunaan dana BOS/BOSDa oleh Rumini akan secara otomatis merambat ke sekolah lain.
"Jadi, ada yang kasih tahu saya, kalau kasus pungli dan dana BOS-BOSDa di SDN Pondok Pucung 02 ramai, bisa mengungkap kasus yang sama di sekolah-sekolah lain. Bakal banyak yang kena, karena memang kalau dilihat praktiknya itu nggak mungkin dikerjakan oleh satu-dua orang aja, dan itu sudah berlangsung bertahun-tahun," tutur Rumini.
Merasa khawatir dengan teror atas dirinya, Rumini lantas memberanikan diri mengadu ke kantor Komnas HAM di Jakarta. Di sana, dia menyerahkan segala berkas pendukung dan kronologi teror yang dialaminya sejak dipecat dari SDN Pondok Pucung 02.
"Kalau lapor ke polisi sudah. Lalu akhirnya saya melapor juga ke Komnas HAM, saya merasa terancam. Saya lampirkan semua kronologi, berkas-berkas yang saya punya. Sudah diregister, jadi nanti menunggu ada konfirmasi lagi dari Komnas HAM," tuturnya.
Pengaduan Rumini ke Kantor Komnas HAM dilakukan pada 12 Juni 2019. Di mana, surat tanda terimanya teregister dengan nomor agenda : 127.031, Sub Bagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan. Pada kesempatan itu, pihak Komnas HAM sendiri menyarankan agar dia membuat pula laporan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ihwal penyadapan handphone-nya.
"Jadi handphone saya kan eror, nggak tahu kenapa, nggak bisa digunakan, bisa jadi disadap juga. Makanya saat di Komnas HAM disarankan buat laporan ke Kominfo juga, untuk mengecek apa benar ada penyadapan itu," ujarnya.
(Ari)
Sumber
Komen TS
Ditunggu saja penyelidikan pak polisi

0
1.8K
Kutip
9
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan