- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ramai Dibicarakan, 5 Fakta Mahkamah Internasional


TS
shifu356
Ramai Dibicarakan, 5 Fakta Mahkamah Internasional

Tak Puas dengan Hasil Putusan MK, 5 Fakta Mahkamah Internasional | Britannica
AKURAT.CO,Pada hari Kamis (27/6), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Prabowo Subianto terhadap hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang menurutnya telah dicurangi. Meski menerima keputusan tersebut, Ketua Umum Gerindra itu mengaku sangat kecewa., begitu juga dengan para pendukungnya. Bahkan, salah satu pendukungnya yang merupakan mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mengatakan akan melaporkan keputusan MK tersebut ke [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Mahkamah+Internasional][color=#f9a01b][b]Mahkamah Internasional[/b][/color][/url]. Menurutnya, lembaga pengadilan internasional bisa melakukan audit forensik terhadap IT KPU mengenai bentuk-bentuk kecurangan situng.
International Court of Justice (ICJ) atau [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Mahkamah+Internasional][color=#f9a01b][b]Mahkamah Internasional[/b][/color][/url] sebenarnya berperan untuk menyelesaikan perselisihan hukum yang diajukan oleh negara sesuai hukum internasional. Selain itu, mereka juga bisa memberikan saran rekomendasi atas masalah hukum yang dirujuk oleh badan resmi dan badan khusus PBB. Salah satu kasus Indonesia tercatat pernah diajukan ke ICJ.
Dirangkum oleh [url=http://akuraS E N S O R][color=#2b2e34]AKURAT.CO[/color][/url] dari laman resmi ICJ, inilah 5 fakta [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Mahkamah+Internasional][color=#f9a01b][b]Mahkamah Internasional[/b][/color][/url].
1. Merupakan badan pengadilan utama PBB

ICJ
Diresmikan tahun 1945 di San Fransisco, Amerika Serikat, ICJ mulai bekerja tahun 1946 di Peace Palace, Den Haag, Belanda. Ada 15 hakim di ICJ dengan peran ganda, yaitu untuk menyelesaikan perselisihan hukum antarnegara sesuai dengan hukum internasional dan memberikan saran rekomendasi tentang masalah hukum yang dirujuk oleh badan resmi dan badan khusus PBB.
2. Hanya negara yang bisa mengajukan kasusnya ke [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Mahkamah+Internasional]Mahkamah Internasional[/url]

Den Haag
Di laman resmi ICJ, tertulis jelas bahwa hanya negara yang berhak maju ke [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Mahkamah+Internasional][color=#f9a01b][b]Mahkamah Internasional[/b][/color][/url] dalam kasus perselisihan. Lembaga peradilan tersebut tidak punya wewenang untuk menangani gugatan perseorangan, organisasi nonpemerintah, perusahaan, atau entitas swasta lainnya. Dengan kata lain, [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Mahkamah+Internasional][color=#f9a01b][b]Mahkamah Internasional[/b][/color][/url] tidak dapat memberi mereka nasihat hukum atau membantu mereka saat berurusan dengan otoritas nasional.
Namun, suatu negara dapat membawa kasus salah satu warga negaranya dan menggugat negara lain jika warga negara tersebut mengaku telah disakiti atau dirugikan negara lainnya. Perselisihan itu pun menjadi kasus perselisihan antarnegara.
3. Berbeda dari Mahkamah Pidana Internasional

UN
[url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Mahkamah+Internasional][color=#f9a01b][b]Mahkamah Internasional[/b][/color][/url] tidak punya wewenang untuk mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Pasalnya, mahkamah internasional tak punya jaksa penuntut untuk memulai proses peradilan semacam itu.
4. Bukan pengadilan tertinggi untuk perseorangan

University of Liverpool
Wewenang hukum [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Mahkamah+Internasional][color=#f9a01b][b]Mahkamah Internasional[/b][/color][/url] bersifat umum dan berbeda dengan badan pengadilan internasional khusus lainnya, seperti Pengadilan Internasional untuk Hukum Kelautan (ITLOS). Lembaga ini juga bukan pengadilan tertinggi yang bisa dibelokkan pengadilan nasional. [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Mahkamah+Internasional][color=#f9a01b][b]Mahkamah Internasional[/b][/color][/url] juga bukan upaya peradilan terakhir untuk perseoraangan maupun pengadilan banding untuk pengadilan internasional mana pun.
Namun, [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Mahkamah+Internasional][color=#f9a01b][b]Mahkamah Internasional[/b][/color][/url] bisa menentukan validitas putusan arbitrase atau sengketa.
5. Hasil keputusan bersifat final

Britannica
Hasil keputusan Mahkamah internasional bersifat final dan tak mengenal banding. Jika ada sengketa tentang arti atau ruang lingkup putusan, salah satu pihak bisa mengajukan permohonan penafsiran. Jika ditemukan fakta baru yang kemungkinan menjadi faktor penentu, salah satu pihak bisa mengajukan permohonan revisi putusan.
6. Indonesia pernah bersengketa di [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Mahkamah+Internasional]Mahkamah Internasional[/url]

Sipadan Scuba
Indonesia tercatat pernah bersengketa di [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Mahkamah+Internasional][color=#f9a01b]Mahkamah Internasional[/color][/url]. Tanggal 2 November 1998, Indonesia dan Malaysia mengajukan maslaah kedaulatan Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan. Kedua negara bertetangga ini sama-sama mengklaim kedaulatan pulau tersebut.
Setelah melalui proses peradilan yang panjang, di tahun 2002 [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Mahkamah+Internasional][color=#f9a01b]Mahkamah Internasional[/color][/url] memutuskan kedaulatan Pulau Ligitan dan Sipadan dimiliki oleh Malaysia.
Itulah fakta-fakta [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Mahkamah+Internasional][color=#f9a01b]Mahkamah Internasional[/color][/url]. Sementara itu, mengenai apakah hasil putusan MK akan dibawa ke [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Mahkamah+Internasional][color=#f9a01b]Mahkamah Internasional[/color][/url] oleh pihak Prabowo, hingga saat ini hal tersebut masih didiskusikan. []
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-670730-read-ramai-dibicarakan-5-fakta-mahkamah-internasional]Sumber[/url]


tien212700 memberi reputasi
1
1.5K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan