Kaskus

News

dashmadAvatar border
TS
dashmad
Jokowi Teken Perpres Jabatan Fungsional TNI
Jokowi Teken Perpres Jabatan Fungsional TNI


Jokowi Teken Perpres Jabatan Fungsional TNIFoto ilustras (Grandyos Zafna/detikcom)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. Perpres ini mengatur tentang kedudukan dan hak prajurit militer dalam penugasan di suatu organisasi. 

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019, sebagaimana dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (28/6/2019).

Perpres ini ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 2019 dan diteken Jokowi. Perpres ini diundangkan di Jakarta pada lima hari sesudahnya, diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. 

[table][tr][td]Baca juga: Ombudsman: Isu Rencana TNI Jabat Sipil Potensi Maladministrasi[/td]
[/tr]
[/table]

Dalam Perpres ini disebutkan, pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan. Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi. Kategori jabatan fungsional TNI ada dua, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. 

Menurut Perpres ini, prajurit TNI yang diangkat dalam jabatan fungsional keahlian harus memenuhi delapan syarat, termasuk memiliki ijazah S1 atau setara, memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat setahun, telah ikut pendidikan pengembangan umum dan atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatan, nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam enam bulan terakhir, mengikuti lulus uji kompetensi, dan syarat lain ditetapkan Panglima TNI.


[table][tr][td]Baca juga: TNI Isi Jabatan Sipil, Luhut: Yang Nolak Itu Orang Tidak Ngerti[/td]
[/tr]
[/table]

Prajurit TNI yang diangkat dalam jabatan fungsional keterampilan juga harus memenuhi delapan syarat, termausuk berijazah SMA atau setara, memiliki pengalaman tugas minimal setahun, mengikuti pendidikan pengembangan spesialis, nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam setengah tahun terakhir, mengikuti lulus uji kompetensi, dan syarat lain ditetapkan oleh panglima.

"Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh Presiden. Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama ditetapkan oleh Panglima," bunyi Pasal 1 ayat (1,2) Perpres ini.


[table][tr][td]Jokowi Teken Perpres Jabatan Fungsional TNIPresiden Jokowi (Instagram)[/td]
[/tr]
[/table]

Bila seorang prajurit militer jabatan fungsional dipindah ke jabatan struktural, maka jabatan fungsionalnya diberhentikan. Namun prajurit militer yang bersangkutan dapat diangkat kembali ke jabatan fungsionalnya semula.


[table][tr][td]Baca juga: Menhan Dukung Gagasan Panglima soal TNI Tempati Pos Sipil[/td]
[/tr]
[/table]

"Prajurit yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI terakhir berdasarkan perundang-undangan, apabila tersedia formasi jabatan," bunyi Pasal 21 Perpres ini.

Pejabat fungsional TNI diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI. Ketentuan mengenai tunjangan Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Presiden.

Jenjang jabatan fungsional keahlian adalah ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Jabatan fungsional keterampilan punya jenjang penyelia, mahir, terampil, dan pemula.


[table][tr][td]Baca juga: Ombudsman Temui Wiranto, Beri Warning Potensi Pelanggaran TNI Isi Pos Sipil[/td]
[/tr]
[/table]

"Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ahli utama sebagaimana dimaksud berpangkat paling rendah Brigadir Jenderal Tentara Nasional Indonesia/Laksamana Pertama Tentara Nasional Indonesia/Marsekal Pertama Tentara Nasional Indonesia dan berpangkat paling tinggi Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia/Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia/Marsekal Muda Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres ini.

Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan penyelia sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berpangkat paling rendah Letnan Dua sampai dengan berpangkat paling tinggi Kapten.


(dnu/tor)



sumber :

https://news.detik.com/berita/d-4603...021.1561696486

Ya know what!! dwifungsi abri is back folk!!emoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwk
tiofix22Avatar border
tiofix22 memberi reputasi
1
1.6K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan