rajakecilcocAvatar border
TS
rajakecilcoc
Tiga Pandangan MK di Sidang Putusan PHPU


3 Pandangan Mahkamah Konstitusi:

1. Mahkamah berpendapat naskah perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan yang diajukan tanggal 24 Mei, dan atas dasar asas fairness, Mahkamah juga telah memberikan kesempatan perpanjangan waktu bagi termohon, pihak terkait, dan Bawaslu untuk ajukan perbaikan jawaban dan menanggapi seluasnya.

2. Mahkamah berpendapat gugatan konstitusionalitas UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 tidak dapat dilaksanakan secara simultan dengan gugatan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), namun seharusnya dilaksanakan pada sidang terpisah.

3. Mahkamah berpendapat bahwa sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017, Bawaslu merupakan badan yang berwenang memutus pelanggaran adminsitratif biasa maupun TSM (terstruktur, sistematis, masif) tingkat pertama dan akhir yang bersifat final dan mengikat. Mahkamah hanya berwenang untuk memutus hasil pemilihan umum tingkat pertama dan akhir, kecuali jika kemudian terbukti bahwa Pelapor telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi TSM ke Bawaslu, namun Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya.
simsol...Avatar border
simsol... memberi reputasi
1
1.5K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan