- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rahmadsyah Saksi 02 di MK Ditahan karena Hambat Jalannya Sidang


TS
Osenk2Bantal
Rahmadsyah Saksi 02 di MK Ditahan karena Hambat Jalannya Sidang

Jakarta - Rahmadsyah Sitompul, saksi Prabowo-Sandiaga di sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), ditingkatkan statusnya dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Apa alasannya?
Rahmadsyah merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian terkait Pilkada Batubara 2018. Selama jalannya persidangan, dia berstatus tahanan kota. Dia mangkir sidang pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019. Ulah Rahmadsyah itu dianggap menghambat jalannya sidang.
"Ketidakhadiran terdakwa tersebut menghambat jalannya proses persidangan," demikian bunyi penetapan hakim PN Kisaran yang dibacakan pada Selasa (25/6/2019).
Pengalihan penahanan Rahmadsyah dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan dilakukan untuk memperlancar sidang. Rahmadsyah lalu dijebloskan ke Rutan Labuhanruku.
Pada 19 Mei 2019, Rahmadsyah hadir di sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dari tim Prabowo-Sandiaga. Saat sidang, Rahmadsyah menjelaskan bahwa dia berstatus tahanan kota dan ke Jakarta dengan alasan membawa orangtuanya untuk berobat. Gaya Rahmadsyah juga sempat disorot hakim karena memakai kaca mata hitam.
Kehadiran Rahmadsyah mendapat sindiran dari KPU sebagai pihak termohon. KPU menyoroti asesori yang dikenakan Rahmadyah.
"Ketika ditanya hakim, ternyata kacamata gaya dan untuk menghindari publikasi bahwa statusnya sebagai tahanan kota. Bahwa kemudian orang tahanan kota dijadikan saksi kualitasnya seperti apa ya tergantung yang mengajukan bisa dinilai publik," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari usai persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
(imk/tor)
detik
Pelajaran hidup: Kalau melanggar status tahanan kota jangan nampang di tv

0
1.5K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan