Selasa, 25 Jun 2019 10:48 WIB
Dina Rayanti - detikOto
Quote:
Ilustrasi STNK. Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Quote:
Jakarta - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Jakarta diusulkan naik. Seperti diutarakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan usulan kenaikan besaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke DPRD DKI tadi malam, Senin (24/6/2019).
Sebelumnya tarif BBN-KB di DKI Jakarta sebesar 10 persen. Anies mengusulkan agar tarif menjadi 2,5 persen.
"Penyesuaian tarif BBN-KB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen, dan penyerahan kedua dan selanjutnya sebesar 1 persen," ujar Anies saat sidang di ruang paripurna DPRD DKI dikutip dari detiknews.
Usulan kenaikan ini nantinya akan berdampak pada kendaraan-kendaraan baru yang dibeli oleh tangan pertama.
"Merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kerja terbatas Asosiasi Bapeda Se-Jawa-Bali yang diselenggarakan pada 12 Juli 2018," ucap Anies.
Dengan adanya usulan kenaikan BBN-KB, itu artinya harga kendaraan bisa berdampak ikutan meroket. Seperti diketahui tarif BBN-KB juga turut mempengaruhi harga kendaraan bermotor setiap tahunnya. Mengambil contoh Mitsubishi Xpander yang telah mengalami kenaikan harga sepanjang tahun 2019.
Disebutkan Mitsubishi, tarif BBN-KB merupakan salah satu penyebabnya.
"Betul memang ada kenaikan harga yang dikarenakan adanya kenaikan tarif BBN dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Kenaikan harga pada produk Xpander mengalami kenaikan sebesar Rp 4,2 juta untuk semua varian," ujar Head of PR and CSR Department Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia Aditya Wardani ketika dikonfirmasi detikcom pertengahan Juni lalu.
Aturan BBN-KB ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Soal Tarif pajak besarannya sudah ditentukan, untuk penyerahan pertama sebesar 10 persen, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen.
Sementara khusus kendaraan bermotor ala-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing-masing 0,75 persen untuk penyerahan pertama dan 0,075 persen penyerahan kedua dan seterusnya.
Di daerah lain, seperti Banten juga sudah mulai menaikkan pajak kendaraan. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten sudah menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 11 Maret 2019. Untuk PKB naik dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen. Sedangkan BBNKB dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
(dry/ddn)
Sumber
Komen TS
Harga motor makin meroket dong ,nasib gak punya motor
