- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK:Pasal Tipikor di RKUHP Bisa Hambat Pemidanaan Korporasi (kalian yang akan rasakan


TS
sukhoivsf22
KPK:Pasal Tipikor di RKUHP Bisa Hambat Pemidanaan Korporasi (kalian yang akan rasakan
Reporter: Andrian Pratama
24 Juni 2019

KPK menolak RKUHP menempatkan pasal tindak pidana korupsi pada korporasi mensyaratkan posisi pengambil keputusan setingkat pejabat fungsional.
Ia mengatakan, KPK tengah menerapkan pemidanaan korporasi. Ia khawatir akan ada tantangan dalam pemidanaan korporasi jika RKUHP disahkan.
Sebab, RKUHP menyatakan korporasi bisa dipidanakan ke tindak korupsi selama melibatkan pejabat fungsional perusahaan.
Padahal, lanjut dia, saat ini UU yang digunakan oleh KPK serta Perma 13 tahun 2016 menggunakan pendekatan vicarious liabillity yakni siapa pun yang memiliki hubungan dengan korporasi, berarti bertanggungjawab terhadap tindak pidana korupsi.
"Apalagi sekarang komplektisitas korporasi itu layering-nya banyak. Pengambilan keputusan itu tidak lagi dilakukan pada level manajerial yang tinggi. Cukup supervisor atau bahkan pegawai staf sudah bisa mengambil keputusan, tinggal reporting saja [pimpinan perusahaan]," jelas Rasamala.
Akademisi STHI Jentera sekaligus mantan Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah menilai RKUHP yang baru menambah substansi penindakan dalam tindak pidana korupsi.
Akan tetapi, kata Chandra, substansi pasal RKUHP dan UU Tipikor masih berpotensi tumpang tindih dalam pelaksanaan pemidanaan.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah harus memilih untuk memasukkan unsur Tipikor dalam RKUHP atau tidak. Jika tidak ditangani dengan penjelasan dalam suatu pasal di RKUHP, ia khawatir ada masalah dalam pelaksanaan proses hukum.
"Pilihannya ada dua, jangan setengah-setengah. Keluarkan semua delik tindak pidana korupsi dari KUHP atau masukkan saja semua ke KUHP, apakah kewenangan KPK bisa hilang? Tidak. Yang dikhawatirkan adalah pasal pasal jembatannya itu rontok. Karena pasal jembatan itu cuma satu atau dua. Secara keilmuan tidak ada masalah," ujar dia.
Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan menarik lainnya Andrian Pratama Taher
(tirto.id - thr/zak)
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali
Pasal tipikor dalam RKUHP yang tumpang tindih dengan UU agar tak dimasukkan.
https://tirto.id/kpk-pasal-tipikor-d...korporasi-ecZf
24 Juni 2019

KPK menolak RKUHP menempatkan pasal tindak pidana korupsi pada korporasi mensyaratkan posisi pengambil keputusan setingkat pejabat fungsional.
Ia mengatakan, KPK tengah menerapkan pemidanaan korporasi. Ia khawatir akan ada tantangan dalam pemidanaan korporasi jika RKUHP disahkan.
Sebab, RKUHP menyatakan korporasi bisa dipidanakan ke tindak korupsi selama melibatkan pejabat fungsional perusahaan.
Padahal, lanjut dia, saat ini UU yang digunakan oleh KPK serta Perma 13 tahun 2016 menggunakan pendekatan vicarious liabillity yakni siapa pun yang memiliki hubungan dengan korporasi, berarti bertanggungjawab terhadap tindak pidana korupsi.
"Apalagi sekarang komplektisitas korporasi itu layering-nya banyak. Pengambilan keputusan itu tidak lagi dilakukan pada level manajerial yang tinggi. Cukup supervisor atau bahkan pegawai staf sudah bisa mengambil keputusan, tinggal reporting saja [pimpinan perusahaan]," jelas Rasamala.
Akademisi STHI Jentera sekaligus mantan Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah menilai RKUHP yang baru menambah substansi penindakan dalam tindak pidana korupsi.
Akan tetapi, kata Chandra, substansi pasal RKUHP dan UU Tipikor masih berpotensi tumpang tindih dalam pelaksanaan pemidanaan.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah harus memilih untuk memasukkan unsur Tipikor dalam RKUHP atau tidak. Jika tidak ditangani dengan penjelasan dalam suatu pasal di RKUHP, ia khawatir ada masalah dalam pelaksanaan proses hukum.
"Pilihannya ada dua, jangan setengah-setengah. Keluarkan semua delik tindak pidana korupsi dari KUHP atau masukkan saja semua ke KUHP, apakah kewenangan KPK bisa hilang? Tidak. Yang dikhawatirkan adalah pasal pasal jembatannya itu rontok. Karena pasal jembatan itu cuma satu atau dua. Secara keilmuan tidak ada masalah," ujar dia.
Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan menarik lainnya Andrian Pratama Taher
(tirto.id - thr/zak)
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali
Pasal tipikor dalam RKUHP yang tumpang tindih dengan UU agar tak dimasukkan.
https://tirto.id/kpk-pasal-tipikor-d...korporasi-ecZf


gabener.edan memberi reputasi
1
1.2K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan