
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat sidang di ruang paripurna DPRD DKI. (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kenaikan besaran
biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) ke
DPRD DKI. Namun usulan kenaikan hanya berlaku untuk kendaraan baru.
Usulan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB. Usulan tersebut dibacakan Anies dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD DKI.
"Penyesuaian tarif BBN-KB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen, dan penyerahan kedua dan selanjutnya sebesar 1 persen," ujar Anies saat sidang di ruang paripurna DPRD DKI, Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
[table][tr][td]
Baca juga: Pajak Motor Listrik Lebih Mahal di Jakarta karena Ini[/td]
[/tr]
[/table]
Anies menuturkan usulan kenaikan ini mengikuti kesepakatan Asosiasi Bapeda Se-Jawa-Bali. Sampai saat ini, hanya Jakarta yang belum merealisasikan kesepakatan itu.
"Merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kerja terbatas Asosiasi Bapeda Se-Jawa-Bali yang diselenggarakan pada 12 Juli 2018," ucap Anies.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, jika kenaikan tersebut disetujui, Pemprov DKI akan mendapatkan tambahan pendapatan sekitar Rp 600 miliar.
"Mudah-mudahan, kalau sudah diketok per Juli, kita bisa dapat Rp 600-an miliar. Mudah-mudahan kalau diketoknya Juni ini, Juli dimulai berlakunya perda. Kita insyaallah dapat," kata Faisal kepada wartawan seusai rapat paripurna.
https://news.detik.com/berita/d-4598...or-ke-dprd-dki