Rizky N 24 June 2019
Quote:
Quote:
Setelah mengeluarkan fatwa haram, beberapa kafe di Aceh dirazia dan dilarang mengelar turnamen PUBG.
Wacana melarang game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) di Indonesia kembali marak. Pasalnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah memberikan pernyataan fatwa haram untuk game PUBG dan sejenisnya. Melihat keseriusan tersebut, beberapa kafe di Aceh dirazia karena diduga akan menggelar turnamen game PUBG.
Mengutip Aceh.tribunnews.com, terdapat 30 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilatul Hisbah merazia sejumlah kafe karena diduga akan melakukan turnamen game PUBG di Kota Sigli, Aceh. Setelah dirazia, pemilik kafe akhirnya sepakat untuk membatalkan turnamen PUBG yang sebelumnya telah direncanakan.

mercinews.com
Sasaran razia antara lain kafe di Jalan Prof A Majid Ibrahim dan kompleks Terminal Terpadu Kota Sigli, serta warung internet (warnet) dan sejumlah kafe di tempat wisata tepi pantai. Menurut penuturan salah satu anggota Penyidik, Tgk Razali Yusmar menyebutkan kalau razia yang dilakukan ini berlangsung lancar dan tertib.
"Semua mereka terima dan tidak mempersoalkan razia yang kita lakukan. Hasilnya, turnamen PUBG yang sudah direncanakan itu akhirnya dibatalkan," ucap Razali.
Sebelum melakukan razia, beredar informasi bahwa beberapa kafe di Sigli akan menggelar turnamen PUBG pada tanggal 7-8 Juli 2019. Tapi rencana itu menuai kecaman dari sejumlah kalangan setelah keluarnya fatwa haram dari Majelis Permusyaratan Ulama Aceh.
Rencananya turnamen PUBG yang diselenggarakan tersebut akan diikuti sebanyak 77 tim dengan total 308 peserta. Di mana turnamen tersebut akan menyediakan total hadiah sebesar Rp14 juta yang berlangsung pada sebuah kafe di Jalan Iskandar Muda, Meulaboh. Turnamen ini sendiri diselenggarakan oleh salah satu komunitas game di Meulaboh. Pihak panitia mengaku bahwa turnamen tersebut sebetulnya sudah sejak lama direncanakan sebelum MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram untuk PUBG.
Sumber
Komen TS
Yasudah kalo dilarang
