- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Viral Bukti Transfer Said Didu Diduga Terima Gratifikasi, KPK Jangan Tinggal Diam!


TS
mendadakranger
Viral Bukti Transfer Said Didu Diduga Terima Gratifikasi, KPK Jangan Tinggal Diam!
Quote:
https://www.wartaekonomi.co.id/read2...ggal-diam.html

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan diminta tak perlu ragu mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Sekretaris BUMN Said Didu.
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan klarifikasi diperlukan agar isu yang beredar di media sosial tak menjadi bola liar.
Kata Ray, pemeriksaan itu perlu dilakukan untuk mengklarifikasi fee yang diduga diterima Said Didu dari sejumlah perseroan maupun pihak swasta.
“Ada pihak yang berwenang melakukan proses penyidikan kalau sampai ketahuan ini, dalam hal ini KPK. Minta kejelasan apakah memang ada pemberian terhadap Said Didu, itu bisa KPK masuk,” ujar Ray saat dihubungi.
Terkait dengan hal itu, Ray menyebut KPK bisa memeriksa Said Didu untuk memastikan apakah informasi dugaan gratifikasi tersebut benar atau tidak.
KPK, kata Ray, diharapkan tidak tinggal diam terkait persoalan tersebut.
“Apakah begitu faktanya atau sebagaimana faktanya, itu yang memang harus diproses secara tegas ya oleh KPK. Tapi kan kita gak tahu juga yang sesungguhnya apakah cuitannya benar, tapi kwitansinya dibuat-buat, kan kita semua tidak tahu,” ujarnya.
Di sisi lain, Ray menuturkan PNS dilarang menerima fee diluar ketentuan yang telah di atur di dalam Undang-Undang. Ia berkata aturan itu harus dipatuhi oleh semua PNS tanpa terkecuali.
“Harus ada pembuktian dari aparat penegak hukum. Sebab tindakan itu sendiri per ketentuannya tidak sesuai dengan ketentuan. Cuma memastikan itu benar, bukan upaya memojokkan seseorang, atau dibuat-buat,” ujar Ray.
Sebelumnya, Said Didu diduga menerima fee lain saat masih menjabat sebagai PNS BUMN. Dalam foto bukti transfer yang diunggah akun Twitter @MeliYatiBekup, Said Didu diduga menerima sejumlah fee dari sejumlah perusahaan persero, yakni PT Djakarta Llyod (persero) sebesar Rp15 juta, PT Semen Batu Raja (persero) sebesar Rp30 juta, dan PT Pertamina Lubricants sebesar Rp25 juta.
Selain itu, Said Didu juga menerima fee dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (persero) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp30 juta, PT Semen Tonasa (persero) sebesar Rp7,5 juta, Perum Perhutani sebesar Rp30 juta, dan PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp6,6 juta.
Berdasarkan keterangan dalam foto bukti transfer, Said Didu menerima fee usai menjadi pembicara dalam workshop dan leadership endurance test pada tahun 2017 hingg 2018.
https://www.wartaekonomi.co.id/read2...un-tangan.html

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki gratifikasi yang diduga diterima Said Didu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Badan Usaha Milik Negara. Said Didu pernah menjabat sebagai mantan Sekretaris Kementerian BUMN.
"KPK bisa bertanya kepada Said Didu, apakah data transfer dan rekening yang beredar itu asli atau editan,” ujar Uchok dalam pesan singkat, Sabtu (22/6).
Uchok menuturkan KPK juga bisa menggali keterangan dari Bank yang diduga digunakan oleh Said Didu menerima fee tersebut. KPK, kata dia, bisa mengklarifikasi apakah bukti pengiriman uang tersebut asli atau hasil editan.
Lebih lanjut, Uchok berkata KPK bisa melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu jika bukti transfer tersebut asli.
"Kalau data ini asli, KPK bisa melakukan penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Said Didu diduga menerima fee lain saat masih menjabat sebagai PNS BUMN. Dalam foto bukti transfer yang diunggah akun Twitter @MeliYatiBekup, Said Didu diduga menerima sejumlah fee dari sejumlah perusahaan persero, yakni PT Djakarta Llyod (persero) sebesar Rp15 juta, PT Semen Batu Raja (persero) sebesar Rp30 juta, dan PT Pertamina Lubricants sebesar Rp25 juta.
Selain itu, Said Didu juga menerima fee dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (persero) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp30 juta, PT Semen Tonasa (persero) sebesar Rp7,5 juta, Perum Perhutani sebesar Rp30 juta, dan PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp6,6 juta.
Berdasarkan keterangan dalam foto bukti transfer, Said Didu menerima fee usai menjadi pembicara dalam workshop dan leadership endurance test pada kurun waktu tahun 2017 hingga 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan diminta tak perlu ragu mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Sekretaris BUMN Said Didu.
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan klarifikasi diperlukan agar isu yang beredar di media sosial tak menjadi bola liar.
Kata Ray, pemeriksaan itu perlu dilakukan untuk mengklarifikasi fee yang diduga diterima Said Didu dari sejumlah perseroan maupun pihak swasta.
“Ada pihak yang berwenang melakukan proses penyidikan kalau sampai ketahuan ini, dalam hal ini KPK. Minta kejelasan apakah memang ada pemberian terhadap Said Didu, itu bisa KPK masuk,” ujar Ray saat dihubungi.
Terkait dengan hal itu, Ray menyebut KPK bisa memeriksa Said Didu untuk memastikan apakah informasi dugaan gratifikasi tersebut benar atau tidak.
KPK, kata Ray, diharapkan tidak tinggal diam terkait persoalan tersebut.
“Apakah begitu faktanya atau sebagaimana faktanya, itu yang memang harus diproses secara tegas ya oleh KPK. Tapi kan kita gak tahu juga yang sesungguhnya apakah cuitannya benar, tapi kwitansinya dibuat-buat, kan kita semua tidak tahu,” ujarnya.
Di sisi lain, Ray menuturkan PNS dilarang menerima fee diluar ketentuan yang telah di atur di dalam Undang-Undang. Ia berkata aturan itu harus dipatuhi oleh semua PNS tanpa terkecuali.
“Harus ada pembuktian dari aparat penegak hukum. Sebab tindakan itu sendiri per ketentuannya tidak sesuai dengan ketentuan. Cuma memastikan itu benar, bukan upaya memojokkan seseorang, atau dibuat-buat,” ujar Ray.
Sebelumnya, Said Didu diduga menerima fee lain saat masih menjabat sebagai PNS BUMN. Dalam foto bukti transfer yang diunggah akun Twitter @MeliYatiBekup, Said Didu diduga menerima sejumlah fee dari sejumlah perusahaan persero, yakni PT Djakarta Llyod (persero) sebesar Rp15 juta, PT Semen Batu Raja (persero) sebesar Rp30 juta, dan PT Pertamina Lubricants sebesar Rp25 juta.
Selain itu, Said Didu juga menerima fee dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (persero) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp30 juta, PT Semen Tonasa (persero) sebesar Rp7,5 juta, Perum Perhutani sebesar Rp30 juta, dan PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp6,6 juta.
Berdasarkan keterangan dalam foto bukti transfer, Said Didu menerima fee usai menjadi pembicara dalam workshop dan leadership endurance test pada tahun 2017 hingg 2018.
https://www.wartaekonomi.co.id/read2...un-tangan.html

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki gratifikasi yang diduga diterima Said Didu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Badan Usaha Milik Negara. Said Didu pernah menjabat sebagai mantan Sekretaris Kementerian BUMN.
"KPK bisa bertanya kepada Said Didu, apakah data transfer dan rekening yang beredar itu asli atau editan,” ujar Uchok dalam pesan singkat, Sabtu (22/6).
Uchok menuturkan KPK juga bisa menggali keterangan dari Bank yang diduga digunakan oleh Said Didu menerima fee tersebut. KPK, kata dia, bisa mengklarifikasi apakah bukti pengiriman uang tersebut asli atau hasil editan.
Lebih lanjut, Uchok berkata KPK bisa melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu jika bukti transfer tersebut asli.
"Kalau data ini asli, KPK bisa melakukan penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Said Didu diduga menerima fee lain saat masih menjabat sebagai PNS BUMN. Dalam foto bukti transfer yang diunggah akun Twitter @MeliYatiBekup, Said Didu diduga menerima sejumlah fee dari sejumlah perusahaan persero, yakni PT Djakarta Llyod (persero) sebesar Rp15 juta, PT Semen Batu Raja (persero) sebesar Rp30 juta, dan PT Pertamina Lubricants sebesar Rp25 juta.
Selain itu, Said Didu juga menerima fee dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (persero) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp30 juta, PT Semen Tonasa (persero) sebesar Rp7,5 juta, Perum Perhutani sebesar Rp30 juta, dan PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp6,6 juta.
Berdasarkan keterangan dalam foto bukti transfer, Said Didu menerima fee usai menjadi pembicara dalam workshop dan leadership endurance test pada kurun waktu tahun 2017 hingga 2018.
Komeng TS =
Pantes waktu jadi saksi ahli tiba2 jinak





areszzjay dan itkgid memberi reputasi
2
8.6K
Kutip
44
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan