- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PERBANKAN SYARIAH DALAM MENDUKUNG PERTUMBUHAN EKONOMI


TS
ismail0407
PERBANKAN SYARIAH DALAM MENDUKUNG PERTUMBUHAN EKONOMI
Nama Penulis :
Mohammad Ismail Firmansyah
Muhammad Irham
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Drs. Osmad Muthaher, M.Si
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Ketergantungan masyakarat dalam lembaga perbankan menjadikan keberadaan yang sulit untuk di hindari. Tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpan dana bank juga dapat juga sebagai perantara bagi mereka yang memiliki dana dan kekurangan dana.
Diakui bahwa lembaga perbankan memiliki peran vital dalam kehidupan masyarakat, namun tidak semua golongan dapat menerima keberadaan lembaga perbankan yang sifatnya konvensional. Keberatan tersebut bukan kepada banknya, tetapi kepada sistem yang dipergunakan, yaitu penerapan sistem bunga. Keberatan terhadap sistem bunga tersebut, dilakukan oleh sebagian kalangan muslim, dikarenakan mereka berpendapat dan menyakini bahwa bunga dari setiap uang yang ditanamkan, disimpan dan atau dipinjamkan tersebut adalah riba oleh karena itu menjadi haram.
Di indonesia Perbankan syariah di resmikan pada tahun 1992 secara hukum dimulai melalui undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Bank Muamala Indonesia menjadi bank syariah pertama di Indonesia pada tahun 1992. Terbentuknya lembaga keuangan syariah menjadikan suatu kebutuhan masyarakat indonesia terhadapat ajaran islam dalam sektor finansial dan ekonomi.
Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dijelaskan bahwa Sistem perbankan syariah di Indonesia dilaksanakan menurut kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda. Sistem ini menghadirkan dua alternatif jasa perbankan, yaitu sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional. Kedua sistem ini secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat dalam upaya meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Sistem perbankan ganda ini dapat menjadi suatu pilihan bagi masyarakat yang ada di Indonesia. Baik bank konvensional maupun bank syariah, mereka dapat menawarkan produk dan pelayanan yang beragam.
Bank Syariah secara umum memiliki perbedaan dengan bank konvensional. Dalam hal operasional bank syariah dijalankan berdasarkan syariat islam, sedangkan bank konvensional dijalankan berdasarkan peraturan pemerintah indonesia. Dalam pratiknya, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dan tidak menggunakan sistem bunga yang dilarang dalam syariat islam.
Perbankan Syariah dengan pengolaanya berdasarakan syariat islam dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. Sehingga melalui sistem bagi hasilnya dengan besar kecilnya kontribusi antara pihak nasabah dan perbankan diharapkan dapat memberikan sinergisasi positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dimana dengan sistem bagi hasilnya dapat memeberikan keuntunga antara pihak perbankan dengan nasabah. Hal ini didasari dengan profit dan cost sharing yang mengedepankan keadilan. Sehingga pihak bank Syariah dapat memberikan produk – produk yang menarik kepada nasabah. Terbentuknya customer relationship yang baik dengan nasabah yang pada akhirnya masing – masing pihak akan mendapatkan hasil yang maksimal yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Dalam usaha ekonomi bank Syariah dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang memiliki niat berusaha. Untuk pembiayaan dengan akad al-mudharabah, Kedua belah pihak membuat sebuah perjanjian dimana pihak pertama sebagai pihak pemilik dana (Sahibul mal) dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib) untuk mengelola suatu usaha dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh. Apabali dalam menjalankan usaha tersebut mengalami kerugian dengan syarat bukan kesalahan pihak pengelola (mudharib) maka yang menanggungnya adalah pihak pemilik dana (Sahibul mal).
Bank Syariah selalu diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah ( DPS ) dan OJK, sehingga memberikan rasa keaman dan keadilan untuk produk – produknya. Dampak yang dihasilkan adalah terjadi transaksi yang halal dan bernilai ibadah.
DAFTAR PUSTAKA
Muthaher, Osmad 2017, Keuangan Perbankan Syariah. Semarang; CV EF Press Digimedia.
0
1.1K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan