Pernita Hestin Untari , Okezone Kamis 20 Juni 2019 18:59 WIB
Quote:
Ilustrasi Karakter PUBG (Foto: Ist)
Quote:
JAKARTA- Game Playerunknown's Battleground (PUBG) telah dilarang oleh beberapa negara yakni China, India, Nepal,dan Irak. Di Indonesia sendiri, fatwa haram PUBG juga tengah dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Meskipun demikian, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah lebih dulu mengeluarkan fatwa haram atas game PUBG. Menurut Daily Mail, PUBG telah populer dengan konten game yang menjurus konten kekerasan.
Selain itu, PUBG diklaim telah menghina agama Islam dan mampu membuat pemain melakukan aksi kekerasan di dunia nyata. Seperti diberitakan Okezone sebelumnya, pernyataan tersebut dikutip langsung dari penjelasan MPU.
Pada 19 Juni 2019, MPU Aceh pun mengimbau warga Aceh untuk tidak lagi memainkan game PUBG. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan larangan secara langsung. Menurut hasil kajian para ahli, PUBG mampu mengubah perilaku dan menganggu kesehatan.
“Fatwa kami menyebutkan bahwa PUBG dan permainan serupa lainnya adalah haram (dilarang) karena dapat memicu kekerasan dan mengubah perilaku orang,” kata Faisal Ali, Wakil Ketua MPU Aceh.
Alasan yang sama juga yang menjadikan para pejabat di Irak, China, Nepal, dan India untuk melarang PUBG. Mereka khawatir PUBG mampu dapat kekerasan di dunia nyata.
PUBG juga sering disamakan dengan film blockbuster keluaran Hollywood “The Hunger Games”, di mana setiap karakter akan melakukan pertarungan virtual sampai mereka mati.
Meskipun konten PUBG sering dikaitkan dengan adegan-adegan kekerasan dan berita negatif. Game mobile ini menjadi salah satu game paling populer di dunia. Bahkan, belum lama ini PUBG meraih pendapatan sekira USD146 atau setara dengan Rp2 triliun.
(ahl)
Sumber
Komen TS
Game laku emang banyak yang gak suka