Syaiful Islam , Okezone Jum'at 21 Juni 2019 18:07 WIB
Quote:
Bassist Boomerang Hubert Henry Limahelu saat mengikuti gelar perkara (Foto: Syaiful Islam/okezone)
Quote:
SURABAYA - Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur menangkap Bassist Band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, di rumahnya Jalan Kalongan Kidul, Krembangan, pada Senin 17 Juni dinihari. Henry ditangkap lantaran mengkonsumsi ganja.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 6,7 gram. Hubert Henry Limahelu dijebloskan dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, menjelaskan, saat ditangkap tersangka mencoba melarikan diri. Tidak hanya itu, tersangka juga ingin menghilangkan barang bukti.
Hubert Henry Limahelu sempat membuang ganja tersebut ke genting. Namun usaha tersangka sia-sia, sebab polisi langsung menangkap tersangka dan mengambil ganja yang telah dibuang.
Hubert Henry Limahelu saat mengikuti gelar perkara
"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia mengkonsumsi ganja karena ingin mengobati penyakit paru-paru basah yang dideritanya. Tersangka terkena penyakit ini karena lupa mengganti pakaian saat beraktivitas sehingga paru-parunya terdapat flek," ucap Memo, Jumat (21/6/2019).
Sementara itu, tersangka Henry mengaku dirinya mengkonsumsi ganja untuk mengobati paru-paru basah yang diderita. Dirinya tersangkut masalah hukum tidak hanya kali ini, melainkan ini yang kedua kalinya.
"Sudah dua kali ditangkap, dan rencananya saya minta rehab. Kepada bapak Presiden Jokowi agar merevisi undang-undang khususnya golongan I supaya bisa digunakan untuk pengobatan," papar Henry.
(kem)
Sumber
Komen TS
Beneran nih cuma buat pengobatan?