- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sidang Ketiga Sengketa Pilpres: Antara Kesaksian dan Perasaan


TS
n4z1.v8
Sidang Ketiga Sengketa Pilpres: Antara Kesaksian dan Perasaan
Sidang Ketiga Sengketa Pilpres: Antara Kesaksian dan Perasaan
Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasuki hari ketiga menyajikan sejumlah kesaksian yang diajukan tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Kesaksian dinilai belum mendekati pembuktian soal kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dan tak memperlihatkan kaitannya dengan perolehan suara di Pilpres 2019.
Lihat juga: Saksi Ungkap Petugas TPS Coblos 15 Suara Pilpres di Boyolali
Diketahui, agenda sidang ketiga di MK ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon (Prabowo-Sandiaga) serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon.
Kubu 02 sendiri sejak awal menyebut ada kecurangan yang bersifat TSM di Pilpres 2019. Pada Sabtu (15/6), Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Priyo Budi Santoso menyatakan pihaknya akan menghadirkan saksi yang 'mencengangkan' dalam sidang untuk membuktikannya.
Pada sidang kali ini terungkap kubu 02 menghadirkan 15 orang saksi dan dua orang saksi fakta. Beberapa nama populer masuk di sana. Misalnya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dan Direktur Lokataru haris Azhar, serta saudara dari eks Ketua MK Mahfud MD, Hairul Anas.
Sidang ini juga diwarnai penolakan Haris sebagai saksi bagi capres yang terkait kasus pelanggaran HAM, serta pengusiran terhadap tim hukum paslon 01 oleh ketua tim hukum paslon 02 karena memfoto bukti-bukti yang sedang diangkut.
Kesaksian Tak Detail
Dalam sidang, sejumlah saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi bersaksi berdasarkan mendengar dari orang lain atau testimonium de auditu, dan tak mengetahui secara detail.
Pada tahap-tahap awal persidangan, MK mempermasalahkan kesaksian namun tanpa bukti fisik. Misalnya, soal bukti dari pernyataan saksi Agus Muhammad Maksum tentang 17,5 juta Daftar Pemilih tetap (DPT) tak wajar berkode khusus selama Pilpres 2019.
Selanjutnya, saksi Paslon Prabowo-Sandi, Beti Kristiana, mengaku melihat amplop berceceran di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali. Ia menduga amplop itu berisi C1 asli atau hasil rekapitulasi suara. Dia kemudian merekamnya dan mengunggahnya ke Youtube.
Beti mengaku mengetahuinya berdasarkan pengakuan seorang petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Soal validitas identitas petugas itu, Beti mengaku hanya berdasar pengakuan orang lain.
"Saya tidak mengetahui secara persis," aku Beti. Namanya? "Lupa," timpal dia. Beti juga mengaku tahu bahwa kertas dalam amplop itu ada formulir C1 karena melihatnya berbentuk lebar dan besar.
Selain itu, Nur Lathifah, menyebut salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Dusun Winosari, Boyolali, Jawa Tengah, Komri mencobloskan surat suara 15 pemilih untuk paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.
Saat didesak lebih lanjut oleh hakim, ia menyebut di dusun itu ada kesepakatan bahwa orang yang tidak tahu dan lanjut usia dicobloskan oleh anggota KPPS. Namun, ia tak mengetahui apakah sang petugas sekadar membantu prosesnya atau mempengaruhi pilihan pemilih.
Soal pengerahan kepala daerah dalam pemenangan paslon tertentu, saksi Listiani menyebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pernah menyatakan deklarasi dukungan pada pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada 31 Januari lalu.
Saksi mengaku melihat deklarasi yang dilakukan bersama 32 kepala daerah se-Jateng ini dari rekaman video melalui Youtube. Saat dicecar pihak KPU, ia juga tak mengetahui secara pasti soal deklarasi itu digelar secara sah atau tidak.
Dalam sidang tersebut Ketua Bawaslu Abhan menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus Ganjar itu. Pelanggaran hanya terjadi terhadap UU Pemda.
Terkait kasus di Dusun Winosari, Bawaslu menyebut ada pelanggaran prosedur tata cara pemilihan. Pasalnya, tak ada formulir pendampingan pemilih. Pihaknya pun merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS tersebut.
Untuk kasus di Juwangi, Boyolali, Bawaslu menyebut tidak ada laporan dan temuan kecurangan pemilu di lokasi itu.
Ancaman 'Perasaan'
Sejumlah saksi pun mengaku mendapat ancaman. Nur Lathifah, misalnya, mengaku pernah dipanggil ke rumah seorang warga setelah video pengarahan dukungan oleh KPPS yang ia rekam viral di media sosial. Pada saat itu, dia mengaku disebut 'penjahat politik'.
Sehari kemudian, dia mengaku mendapat kabar dari seorang teman bernama habib bahwa dirinya diancam akan dibunuh akibat perekaman itu.
Saat ditanya hakim soal ancaman saat ini dan diminta melapor ke polisi, dia mengatakan, "Saya merasa masih aman karena ancaman enggak langsung. Tidak ada ancaman sekarang."
Senada, saksi ahli IT Hermansyah mengaku merasa terancam karena sering ada mobil yang berhenti di depan rumahnya. Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna pun mempertanyakan kenapa tak lapor polisi. Hermansyah pun mengaku belum lapor karena merasa tak menerima ancaman secara fisik.
Beti juga menyebut ia mendapat ancaman berupa kloning ponsel, rumor bahwa ia dan suaminya akan mengebom KPU dalam akun media sosial, serta mendapat orderan online meski tak pernah memesan.
Saat menanggapi pengakuan Beti soal ancaman yang diterimanya, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan, "Jadi soal rasa, perasaan ya."
Hakim MK Suhartoyo menyebut pengakuan sejumlah saksi soal ancaman masih sebatas perasaan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Pakar hukum tata negara dari UGM Oce Madril pun mempertanyakan kualitas kesaksian tim 02. Pasalnya, mereka belum bisa membuktikan kecurangan yang bersifat TSM.
"Soal kecurangan itu belum terlalu banyak dielaborasi, kecurangan apa yang terjadi, dan dampaknya terhadap perolehan suara," kata dia, saat diwawancara CNN Indonesia TV.
"Ada missing link sehingga pembuktiannya tidak tuntas," imbuh dia.
Hingga berita ini diturunkan, sidang MK masih berjalan dengan pemberian kesaksian dari Said Didu. Dia menjadi saksi selaku mantan Sekretaris BUMN untuk menjelaskan tentang aturan pegawai BUMN yang berkepentingan di gelanggang Pemilu/ Pilpres.
Saksi Baper
========
Nampaknya si BeWe masih gak kapok dengan kejadian tahun 2014. Saksi yang dibawanya kali ini memang sangat mencengangkan. Betapa tidak? Kesan MK yang garang berubah jadi pentas lawak. Dan para pemainnya adalah saksi-saksi dari BePeEn yang mungkin tidak sempat diberi naskah untuk melakonkan peran masing-masing. Alhasil narasi mereka jadi seragam dan baper.
Perasaan.
Melihat ada amplop tergeletak, curiga. Langsung unggah ke yutup, kasih narasi bombastis. Padahal bisa aja dituntut dengan UU ITE kalau terbukti hoax.
Ada pesanan ojek online, kaget. Hp mati, kaget. Takut, merasa terancam. Padahal ketakutan dia bisa jadi karena terlalu banyak menyebar hoax. Dan karena banyak yang ditangkap, makanya dia ketar-ketir ketakutan sendiri.
Ada mobil parkir didekat rumah, takut.
Langsung curiga. Padahal yang namanya mobil kadang numpang parkir dimana aja. Karena pernah dibacok langsung takut, trauma. Ujung-ujungnya dikait-kaitin ke politik.
Perasaan pribadi dibawa-bawa untuk membuktikan kecurangan TSM?
Lantas kalau lu bawa perasaan, Wowo bisa menang di MK gitu?






bayukuya1988 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3.9K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan