Quote:
https://news.detik.com/berita/d-4592...-langkah-hukum
Jakarta - Amplop cokelat yang dibawa relawan 02, Beti Kristiana saat bersaksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) jadi pembahasan. Amplop yang dibawa-bawa ke persidangan dicurigai pihak KPU karena rupa tulisan identik meski tertulis amplop dari TPS berbeda.
Komisioner KPU Hasyim Asyari, dalam sidang di MK menyebut keterangan pada
amplop cokelat surat suara seharusnya diisi oleh Ketua KPPS. Selain itu, menurut KPU
bila amplop digunakan maka akan ditulis jumlah surat suara yang dimasukkan dalam amplop.
"Karena kosong kami tidak bisa pastikan apakah ini amplop membungkus surat suara sah, kalau dipakai berarti ada tulisan sekian lembar," kata Hasyim Asyari dalam sidang gugatan hasil Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019) malam.
Amplop cokelat ini sempat difoto tim KPU dan Bawaslu karena hakim MK meminta agar KPU menyerahkan amplop pembanding berkaitan dengan Pilpres di Juwangi, Boyolali, Jateng. Beberapa saat kemudian, KPU sebagai pihak termohon meminta foto beberapa amplop yang dibawa relawan 02 sebagai saksi karena 'curiga' dengan tulisan pada keterangan amplop yang disebut identik.
"
Kami melihat kecenderungan tulisan sama, kami mohon memfoto karena tulisan serupa padahal (amplop) dari TPS berbeda," sebut tim hukum KPU Ali Nurdin.
Soal amplop cokelat yang dibawa saksi Prabowo, Beti, hakim konstitusi Suhartoyo menanyakan ke tim Prabowo soal diserahkan-tidaknya amplop cokelat sebagai bukti terkait persidangan.
"Kami serahkan," kata tim hukum Prabowo, Teuku Nasrullah.
Komeng TS =
7 tahun menunggu
