- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Diskualifikasi Jokowi Curang, Prabowo Menang


TS
tanah.liat
Diskualifikasi Jokowi Curang, Prabowo Menang

Quote:
Jakarta - Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA 212) Novel Bamukmin berpandangan bahwa Calon Presiden Prabowo Subianto (kubu 02) masih memiliki peluang memenangkan Pilpres 2019. Asalkan, rivalnya, Joko Widodo (Jokowi) digugurkan pencalonannya sebagai Presiden RI melalui putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita melihat ada sembilan hakim MK yang mudah-mudahan data [kecurangan] ini bisa memberikan mereka keyakinan penuh, untuk bisa mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf yang memang sudah terbukti melakukan kecurangan. Tinggal mau diterima atau tidak bukti kecurangan-kecurangan ini oleh MK," ujar Novel saat dikonfirmasi Tagar, Selasa, 18 Juni 2019 malam.
Novel menilai masih ada kemungkinan bagi Jokowi (kubu 01) terjungkal di MK sebab tim kuasa hukum kubu 02 memiliki data akurat terkait bukti-bukti kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Jadi, kata pria yang juga menjabat sebagai tim Advokasi BPN itu, selanjutnya hakim MK harus berani dengan segala risiko apapun untuk mendiskualifikasi pencalonan kubu 01.
"Kita melihat kalau ini terlewatkan, kecurangan menjadi hal yang legal. Artinya, yang diterima oleh negara ini sangat berbahaya. Artinya kecurangan itu dianggap hal yang biasa dalam pesta demokrasi, menjadi hal wajar. Ini sangat bahaya," tutur Novel
Ia menegaskan pasti ada kecurangan dalam pesta demokrasi di Indonesia.
"Sebagaimana ketua KPU sampaikan, kecurangan sedikit saja bisa membatalkan penghitungan KPU. Akan tetapi ini bukan kecurangan yang biasa, bahkan brutal, dan ini tidak bisa dibiarkan," katanya.
Menurut dia, Ketua MK Anwar Usman merupakan kader partai yang kini menjadi bagian dari Koalisi IndonesiaKerja (KIK). "Karena kita mengingat juga memang, hakimnya kan Anwar Usman, kalau tidak salah dari NasDem," kata Novel.
"Walaupun masih kita melihat ‘diduga’ ada permainan-permainan melanjutkan kecurangan daripada kepanjangan KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Menurut Novel, pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf terlalu banyak diberi ruang untuk melakukan pembelaan.
"Seharusnya KPU yang bisa menjabarkan [tuduhan] itu karena kan kita menuntut itu kepada KPU. Tidak ada wewenang penuh yang diberikan kepada 01. Kita melihat tidak berimbang sudah mulai majelis ini memberikan wewenang yang besar kepada terlapor. Sedangkan tim hukum01 hanya bisa memberi masukan-masukan, bukan memberikan argumentasi yang luas, karena itu wewenangnya dari KPU," tutur Novel.
"Jadi kita melihat sudah ada ketimpangan di sidang kedua ini sudah mulai tampak Yusril juga berani memberikan tudingan-tudingan bahwa data-data yang disampaikan 02 lemah. Itu bukan wewenang dari 01, tetapi wewenang KPU," sambungnya.
Dia menyoroti ketidakadilan pada sidang kedua ini, yang salah satunya adalah saat MK memutuskan mengikis saksi-saksi dari kubu 02. Itu seharusnya diajukan 35 saksi tetapi hanya diberi maksimal 17 saksi.
"Kita sudah melihat ada ketimpangan yang sudah mulai dilakukan oleh MK. Seharusnya tidak seperti itu, memberikan keleluasaan kepada BPN untuk dapat menjabarkan bukti-bukti kecurangan. Jangan dibatasi," tukasnya.
Untuk persidangan selanjutnya, Novel mengharapkan, BPN terus memberikan data-data yang akurat terkait kecurangan-kecurangan pilpresagar dapat mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf. Kemudian Hakim MK bisa membatasi kewenangan berargumen kepada tim hukum kubu 01.
"Dan diberikan jawaban yang seluas-luasnya, adalah diberikan kepada KPU, bukan tim advokasi TKN. Itu harapan kami ke depan agar perjalanan sidang ini berjalan dengan seimbang," uajr Novel.
Hakim MK telah membatasi jumlah saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum BPN dalam persidangan, hanya sebanyak 17 orang. Saksi ini dibagi menjadi 15 saksi dan dua ahli.
"Majelis hakim memutuskan bahwa saksi yang dihadirkan 15 saksi dan dua saksi ahli," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta, Senin 17 Juni 2019.
Selain tim Prabowo, kata Fajar, pembatasan jumlah saksi itu juga diatur bagi KPU selaku pihak termohon, Joko Widodo-Ma'ruf Aminsebagai pihak terkait, dan Bawaslu.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan kedua, Selasa 18 Juni 2019.
"Untuk besok pemohon ada 15 saksi dan 2 orang ahli, sama untuk termohon juga terkait, 15 saksi dan 2 ahli," kata Anwar dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019.
Adapun materi persidangan Rabu 19 Juni 2019 adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon (kubu 02).
Sidang untuk Rabu, akan digelar di ruang sidang utama MK pukul 09.00. Anwar juga mempersilakan bagi saksi yang berhalangan hadir ke MK bisa menggunakan video conference .
"Kita melihat ada sembilan hakim MK yang mudah-mudahan data [kecurangan] ini bisa memberikan mereka keyakinan penuh, untuk bisa mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf yang memang sudah terbukti melakukan kecurangan. Tinggal mau diterima atau tidak bukti kecurangan-kecurangan ini oleh MK," ujar Novel saat dikonfirmasi Tagar, Selasa, 18 Juni 2019 malam.
Novel menilai masih ada kemungkinan bagi Jokowi (kubu 01) terjungkal di MK sebab tim kuasa hukum kubu 02 memiliki data akurat terkait bukti-bukti kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Jadi, kata pria yang juga menjabat sebagai tim Advokasi BPN itu, selanjutnya hakim MK harus berani dengan segala risiko apapun untuk mendiskualifikasi pencalonan kubu 01.
"Kita melihat kalau ini terlewatkan, kecurangan menjadi hal yang legal. Artinya, yang diterima oleh negara ini sangat berbahaya. Artinya kecurangan itu dianggap hal yang biasa dalam pesta demokrasi, menjadi hal wajar. Ini sangat bahaya," tutur Novel
Ia menegaskan pasti ada kecurangan dalam pesta demokrasi di Indonesia.
"Sebagaimana ketua KPU sampaikan, kecurangan sedikit saja bisa membatalkan penghitungan KPU. Akan tetapi ini bukan kecurangan yang biasa, bahkan brutal, dan ini tidak bisa dibiarkan," katanya.
Anwar Usman Kader NasDem
Menurut dia, Ketua MK Anwar Usman merupakan kader partai yang kini menjadi bagian dari Koalisi IndonesiaKerja (KIK). "Karena kita mengingat juga memang, hakimnya kan Anwar Usman, kalau tidak salah dari NasDem," kata Novel.
"Walaupun masih kita melihat ‘diduga’ ada permainan-permainan melanjutkan kecurangan daripada kepanjangan KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Menurut Novel, pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf terlalu banyak diberi ruang untuk melakukan pembelaan.
"Seharusnya KPU yang bisa menjabarkan [tuduhan] itu karena kan kita menuntut itu kepada KPU. Tidak ada wewenang penuh yang diberikan kepada 01. Kita melihat tidak berimbang sudah mulai majelis ini memberikan wewenang yang besar kepada terlapor. Sedangkan tim hukum01 hanya bisa memberi masukan-masukan, bukan memberikan argumentasi yang luas, karena itu wewenangnya dari KPU," tutur Novel.
"Jadi kita melihat sudah ada ketimpangan di sidang kedua ini sudah mulai tampak Yusril juga berani memberikan tudingan-tudingan bahwa data-data yang disampaikan 02 lemah. Itu bukan wewenang dari 01, tetapi wewenang KPU," sambungnya.
Dia menyoroti ketidakadilan pada sidang kedua ini, yang salah satunya adalah saat MK memutuskan mengikis saksi-saksi dari kubu 02. Itu seharusnya diajukan 35 saksi tetapi hanya diberi maksimal 17 saksi.
"Kita sudah melihat ada ketimpangan yang sudah mulai dilakukan oleh MK. Seharusnya tidak seperti itu, memberikan keleluasaan kepada BPN untuk dapat menjabarkan bukti-bukti kecurangan. Jangan dibatasi," tukasnya.
Untuk persidangan selanjutnya, Novel mengharapkan, BPN terus memberikan data-data yang akurat terkait kecurangan-kecurangan pilpresagar dapat mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf. Kemudian Hakim MK bisa membatasi kewenangan berargumen kepada tim hukum kubu 01.
"Dan diberikan jawaban yang seluas-luasnya, adalah diberikan kepada KPU, bukan tim advokasi TKN. Itu harapan kami ke depan agar perjalanan sidang ini berjalan dengan seimbang," uajr Novel.
Pembatasan Saksi Kubu 02
Hakim MK telah membatasi jumlah saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum BPN dalam persidangan, hanya sebanyak 17 orang. Saksi ini dibagi menjadi 15 saksi dan dua ahli.
"Majelis hakim memutuskan bahwa saksi yang dihadirkan 15 saksi dan dua saksi ahli," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta, Senin 17 Juni 2019.
Selain tim Prabowo, kata Fajar, pembatasan jumlah saksi itu juga diatur bagi KPU selaku pihak termohon, Joko Widodo-Ma'ruf Aminsebagai pihak terkait, dan Bawaslu.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan kedua, Selasa 18 Juni 2019.
"Untuk besok pemohon ada 15 saksi dan 2 orang ahli, sama untuk termohon juga terkait, 15 saksi dan 2 ahli," kata Anwar dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019.
Adapun materi persidangan Rabu 19 Juni 2019 adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon (kubu 02).
Sidang untuk Rabu, akan digelar di ruang sidang utama MK pukul 09.00. Anwar juga mempersilakan bagi saksi yang berhalangan hadir ke MK bisa menggunakan video conference .
Spoiler for :
Nahhh loo!!!
Harusnya beliau juga di jadikan lawyer pemohon....keliatannya beliau berkompeten buaaanget!!!







tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
4.4K
Kutip
50
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan