- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anies: Penerbitan Ratusan IMB di Pulau Reklamasi Karena Ada Pergub Buatan Ahok


TS
shifu356
Anies: Penerbitan Ratusan IMB di Pulau Reklamasi Karena Ada Pergub Buatan Ahok

AKURAT.CO, Masalah reklamasi kembali mengemuka setelah publik Jakarta dikagetkan dengan Penerbitan 932 seritifikat Izin Mendirikan Bangunan ([url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=IMB][color=#f9a01b][b]IMB[/b][/color][/url]) di atas lahan pulau reklamasi.
Setelah persoalan [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=IMB][color=#f9a01b][b]IMB[/b][/color][/url] itu ramai dikritik berabagai elemen masyarakat, Anies kembali melontarkan pembelaan.
Kali ini Anies mengatakan bahwa penerbitan [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=IMB][color=#f9a01b][font=Roboto, sans-serif][b]IMB[/b][/font][/color][/url] itu bisa terjadi karena Mantan Gubernur [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=DKI+Jakarta][color=#f9a01b][font=Roboto, sans-serif][b]DKI Jakarta[/b][/font][/color][/url] Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menerbitkan Peraturan Gubernur ([url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Pergub][color=#f9a01b][font=Roboto, sans-serif][b]Pergub[/b][/font][/color][/url]) 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E.
Dikatakan Anies, [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Pergub][color=#f9a01b][b]Pergub[/b][/color][/url] tersebut digagas dan diundangkan Ahok sebelum cuti mengikuti kampanye Pilkada DKI 2017 lalu. [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Pergub][color=#f9a01b][b]Pergub[/b][/color][/url] itu resmi berlaku pada 25 Oktober 2016.
Saat pergub itu berlaku Pemprov DKI dan DPRD DKI belum merampungkan rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Intinya Anies menyebut adanya pembangunan di atas lahan reklamasi akibat ulah Ahok menerbitkan [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Pergub][color=#f9a01b][b]Pergub[/b][/color][/url] tersebut. Dengan [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Pergub][color=#f9a01b][b]Pergub[/b][/color][/url] itu kata Anies, Pengembang lalu memiliki dasar hukum untuk melakukan pembangunan.
"Jika tidak ada [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Pergub][color=#f9a01b][b]Pergub[/b][/color][/url] 206/2016 itu, tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=IMB][color=#f9a01b][b]IMB[/b][/color][/url]," kata [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Anies+Baswedan][color=#f9a01b][b]Anies Baswedan[/b][/color][/url] melalui press rilis yang diterima AKURAT.CO Rabu (19/6/2019).
Meski begitu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menampik bila dirinya menyalahkan Ahok. Sebab [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Pergub][color=#f9a01b][b]Pergub[/b][/color][/url]yang digagas Ahok juga memiliki kekuatan hukum yang sama seperti peraturan lainnya soal reklamasi seperti Peraturan Pemerintah No 36/2005 Pasal 18 ayat 3.
Dimana dalam PP itu disebutkan bahwa Pemerintah daerah berhak menerbitkan sertifikat [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=IMB][color=#f9a01b][b]IMB[/b][/color][/url] pada sebuah kawasan bila kawasan itu belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR. Anies mengatakan atas dasar PP itulah Ahok lalu menerbitkan [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Pergub][color=#f9a01b][b]Pergub[/b][/color][/url] tersebut.
"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu (Ahok) untuk mengeluarkan [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Pergub][color=#f9a01b][b]Pergub[/b][/color][/url] 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," tukasnya.[]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-660473-read-anies-penerbitan-ratusan-imb-di-pulau-reklamasi-karena-ada-pergub-buatan-ahok]
Sumber[/url]
0
1.8K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan